Selasa, Juli 9, 2024

Sidang Eldin tanpa Pengamanan Khusus

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan sidangkan Wali Kota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin terjerat kasus korupsi pada 5 Maret 2020 mendatang tanpa pengamanan khusus.

“Berkas diterima ini hari dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Persidangan ditetapkan pada 5 Maret 2020,” kata Humas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Tengku Oyong kepada wartawan, Selasa (25/2/2020).

Oyong mengaku tidak ada pengamanan khusus yang diberikan kepada Dzulmi Eldin dalam penyelenggaran proses persidangan.

Baca Juga : Besok, KPK Limpahkan Berkas Perkara Eldin

“Dari pengadilan tidak ada, pengaman khusus bila ada indikasi etalasi, misalnya jika ada mengganggu kelancaran sidang ini kan tidak ada, belum adalah untuk membuat suatu pengamanan khusus,” ucapanya.

Dikatakannya, majelis hakim telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan Sutio Jumadi Akhirno untuk memimpin jalannya persidangan.

“Hakim yang menyidangkan, Ketua Majelis Hakim nya Abdul Azis, SH, MH hakim anggota Ahmad Sayuti, SH, MH dan Eliyas Silalahi, SH, MH,” ungkap Tengku Oyong.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Medan periode 2014-2015 dan 2016-2021, Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019.

Eldin ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar. (jepri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukungan Mengalir dari Tokoh Masyarakat kepada Zaki Hamdani untuk Maju di Pilkada Deli Serdang

mimbarumum.co.id - Dukungan terus mengalir kepada Zaki Hamdani untuk maju di Pilkada Deli Serdang pada November mendatang. Kali ini...

Baca Artikel lainya