Oknum Hakim PN Medan Diduga Terima Uang Dari Pihak Berperkara

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Oknum Hakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan berinisial MS dilaporkan ke Komisi Yudisial (KU) karena diduga menerima uang dari pihak berperkara.

“Benar. Informasinya, yang bersangkutan dilaporkan dari seorang Advokat di luar Kota Medan,” kata Koordinator Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) RI Wilayah Sumatera Utara (Sumut) Muhrizal Syahputra kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).

Ia mengaku saat ini laporan tersebut telah ditangani dan diproses oleh Komisi Yudisial RI di Jakarta Pusat. 

“Sudah diproses di KY Pusat. Intinya, rekomendasi KY RI agar kasusnya digelar di Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Biasanya itu bang, empat dari hakim KY RI dan 3 dari Mahkamah Agung (MA) RI,” ujar Muhrizal.

- Advertisement -

Sebelumnya, MS disebut-sebut dilaporkan terkait dugaan menerima uang dari pihak berperkara di PN Medan mencapai ratusan juta.  

Rumor lainnya berkembang, MS sempat tidak terlihat lagi masuk kerja dalam beberapa hari belakangan ini terlihat lagi ke PN Medan.

Selain itu, MS yang berlatar belakang aktivis buruh itu juga disebut-sebut baru beli mobil. Namun sayang belum ada keterangan lebih rinci dari MS maupun pejabat terkait.

Sementara itu, Ketua PN Medan Victor Togi Rumahorbo ketika dikonfirmasi, Kamis (4/7/2024) malam belum memberikan keterangan. Apakah informasi dimaksud benar atau tidak.

“Saya masih FGD sampai Jumat. Bisa hubungi juru bicara pak Sony (Juru Bicara PN Medan),” terangnya.  

Secara terpisah, Soniady Sadarisman mengatakan sedang ada kegiatan di luar. “Masih ada kegiatan di luar,” imbuhnya.

Demikian halnya dengan hakim MS yang dicoba dikonfirmasi lewat pesan teks WhatsApp (WA), belum memberikan komentar seputar isu tersebut.

Reporter : Jepri Zebua

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Korupsi di Bandara Kualanamu, Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp3,71 Miliar

mimbarumum.co.id - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp...