Obat Kadaluwarsa Ditemukan di Dinas Kesehatan Samosir Sudah Dimusnahkan

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Obat-obatan sudah kadaluarsa yang ditemukan menumpuk di belakang Kantor Dinas Kesehatan Samosir, sudah dimusnahkan sesuai regulasi berlaku.

Hal itu dikatakan Kadis Kesehatan Kabupaten Samosir Dina Hutapea kepada mimbarumum.co.id, Senin (8/7/2024) di Pangururan.

“Temuan obatan-obatan yang sudah kadaluarsa (Expired Date) sebagian sudah diangkut pihak ketiga, untuk dimusnahkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa penemuan dimaksud sudah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan sudah dicek oleh DPRD Samosir.

- Advertisement -

Sisa obat-obatan kadaluarsa, dikatakan Dina, ditempatkan di satu ruangan instalasi farmasi Dinas Kesehatan Samosir.

Pemerintah Kabupaten Samosir juga menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan temuan obatan-obatan yang sudah kedaluwarsa (Expired Date) itu.

Dijelaskan, bahwa Dinkes Samosir periode sekarang telah mendapati jumlah obat-obatan kedaluwarsa dari periode sebelumnya, yang tersimpan di Gudang Obat Dinkes sampai tahun 2022 yang masih meminjam gedung RSUD Hadrianus Sinaga sebagai tempat penyimpanan.

Pada Tahun 2023, Dinkes Samosir mendapat Anggaran DAK Fisik untuk membangun Instalasi Farmasi Kabupaten Samosir (IFK), yang baru selesai pada Desember 2023.

Selanjutnya Dinkes Samosir melakukan pemindahan seluruh obat-obatan bagus dan dan kedaluwarsa dari gedung obat di RSUD Hadrianus Sinaga, secara bertahap menjelang selesainya gedung IFK Samosir.

Dinkes Samosir sudah melakukan pemusnahan secara bertahap sesuai dengan Peraturan Menkes RI dimana pada tahun 2023 sudah mengirimkan sebagian obat-obatan yang kedaluwarsa ke Serang, Provinsi Banten.

Pengiriman ke Serang dilaksanakan karena merupakan satu-satunya tempat pemusnahan yang sudah kerjasama antara Dinkes Samosir dengan PT Eko Pasifik.

Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyimpanan Obat Yang Sudah Expired menyebutkan, bahwa dapat menyimpan obat-obatan yang belum pernah digunakan yang sudah expired.

Mengingat tindakan pemusnahan obat yang expired hanya boleh dilakukan di Serang, Banten, sesuai zonasi Kabupaten Samosir, menggunakan anggaran yang besar.

Sehingga dengan keterbatasan anggaran yang ada Dinkes melakukan pemusnahan secara bertahap sejak pengajuan 2022 lalu, mulai dilaksanakan 2023 dan akan dilaksanakan tiap tahun.

Reporter : Robin Nainggolan

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Kuasa Hukum Paslon 02 Vandiko – Ariston, Laporkan Plt Bupati Samosir

mimbarumum.co.id - Tim Kuasa Hukum Paslon 02 'VANTAS' Vandiko Timotius Gultom - Ariston Tua Sidauruk melaporkan Plt Bupati Samosir...