mimbarumum.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis 4 tahun penjara terdakwa Sely Wijaya (48) terbukti melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 3,2 miliar.
Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata menilai perbuatan warga Jalan Murai Raya Nomor 29/107, Komplek Tomang Elok, Kelurahan...