mimbarumum.co.id - Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo, yakni dengan menganulir hukuman mati menjadi seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Vonis ini pun sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan...