Akhirnya jawaban dari Kementerian Perdagangan itu datang juga. Setelah menunggu sejak pertanyaan tertulis kami kirim pada 27 Juli lalu, Kemendag akhirnya memberikan jawaban atas delapan pertanyaan tentang MINYAKKita.
Kami tentu berterima kasih. Tetapi setelah membaca jawaban yang disampaikan atas nama Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan itu, saya justru punya pertanyaan baru. Apa sebenarnya yang terjawab?
Kami bertanya berapa perusahaan yang wajib menjalankan DMO. Berapa yang sudah memenuhi kewajiban. Berapa yang belum. Berapa yang dikenai sanksi. Jawabannya menjelaskan bahwa DMO berkaitan dengan kewajiban ekspor.
Kami bertanya berapa alokasi MINYAKKita untuk Sumatera Utara. Jawabannya, Kemendag tidak menetapkan kebutuhan minyak goreng maupun kebutuhan MINYAKKita.
Kami bertanya bagaimana hasil pengawasan pemerintah daerah. Jawabannya, pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan.
Kami bertanya berapa pelanggaran yang sudah diproses. Jawabannya, pengawasan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Kami bertanya mengapa MINYAKKita masih dijual di atas HET. Jawabannya, salah satunya karena transaksi antarpengecer.
Memang semua pertanyaan kami itu ada jawabannya. Tetapi sebagian besar masih menjelaskan apa yang seharusnya dilakukan, bukan apa yang sudah terjadi.
Di situlah letak persoalannya. Kami tidak sedang meminta pemerintah mengulang isi peraturan. Kami ingin mengetahui kenyataan di lapangan. Berapa? Di mana? Siapa? Apa hasilnya? Dan apa sanksinya?
Pertanyaan seperti itu penting karena persoalan MINYAKKita bukan lagi persoalan aturan. Aturannya sudah ada. HET sudah ada. DMO sudah ada. Jalur distribusi sudah ada. Lembaga yang mengawasi juga sudah ada. Tetapi di pasar Medan, MINYAKKita masih ditemukan sekitar Rp18.000 per liter. Sementara pemerintah menetapkan HET Rp15.700.
Maka setelah membaca jawaban Kemendag, saya justru semakin ingin bertanya. Kalau semua aturan sudah ada, di mana sebenarnya masalahnya?
Mungkin pertanyaan itu tidak bisa dijawab dalam satu surat.
Baiklah. Kita bedah satu per satu. Sebab dari jawaban Kemendag ini, ternyata masih banyak pertanyaan yang belum selesai. Dan MINYAKKita masih menunggu jawabannya.
Tulisan ini sudah terbit di edisi cetak Koran Mimbar Umum dan platform digital e-paper https://www.myedisi.com/mimbarumum


