mimbarumun.co.id – Praktik perjudian mesin tembak ikan diduga bebas beroperasi atau tetap eksis di wilayah hukum (wilkum) Polsek Medan Tuntungan, pada Sabtu (3/10/2026).
Adapun sejumlah titik/lapak mesin judi tembak ikan yakni, di Jalan Tanjung Selamat/Pantai Bokek Gang Musik, di Jalan Jamin Ginting Gang Lona/Penerbangan (warkop Fran) dekat Bengkel tempel ban, di Jalan Simalingkar B (warkop Pulungan) dan di Jalan Bunga Rampai/Simalingkar B tepatnya setelah kantor kelurahan (warkop).
Penempatan sejumlah mesin tembak ikan tersebut di beberapa warung kopi (warkop) yang merupakan wilkum Polsek Medan Tuntungan, sehingga ramai pengunjung/pemain judi tembak ikan. Kuat dugaan pemilik/pengelola mesin tembak ikan itu milik Gondrong.
Kepada wartawan, seorang warga saat ditemui sekitar jembatan pantai bokek/sebelah Gang Musik, menjelaskan keberadaan dan beroperasinya lokasi judi tembak ikan di Pantai Bokek Gang Musik.
“Sudah beroperasi/buka lagi, posisinya masuk Gang Musik ini paling ujung dekat cafe. Kalau ramainya mulai sore menjelang malam,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Ipda Ropii dikonfirmasi awak media via Whatsaap pada Minggu (4/10/2026) terkait dugaan judi tembak ikan bebas beroperasi atau tetap eksis di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan, belum berkomentar.
Reporter: Rasyid Hasibuan


