Oleh:
Kartika Asmanda Putri , S.H, M.H
Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta
Persaingan mendapatkan pekerjaan sering membuat ijazah menjadi salah satu dokumen terpenting dalam proses rekrutmen. Perusahaan menggunakan ijazah untuk memastikan bahwa pelamar benar-benar memiliki jenjang pendidikan, bidang keilmuan, dan kompetensi sebagaimana yang dicantumkan dalam lamaran. Ketika seseorang menggunakan ijazah palsu untuk memperoleh pekerjaan, persoalannya tidak berhenti pada ketidakjujuran dalam curriculum vitae. Perbuatan tersebut dapat masuk ke ranah pidana, sekaligus menimbulkan konsekuensi terhadap hubungan kerja yang telah diperoleh berdasarkan dokumen tersebut.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah siapa yang harus bertanggung jawab ketika ijazah palsu digunakan untuk melamar pekerjaan. Apakah hanya orang yang membuat ijazah tersebut, pelamar yang menggunakannya, pihak yang menjual ijazah, atau bahkan perusahaan yang menerima pelamar? Hukum pidana nasional saat ini memberikan jawaban yang relatif tegas dengan membedakan peran setiap pihak.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah berlaku dan memberikan pengaturan khusus mengenai ijazah dan gelar akademik palsu dalam Pasal 272.
Ketentuan ini penting karena persoalan ijazah palsu tidak lagi hanya ditempatkan dalam konstruksi umum pemalsuan surat, tetapi telah diberikan rumusan tindak pidana tersendiri. Pasal 272 ayat (1) mengatur bahwa orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah, sertifikat kompetensi, serta dokumen yang menyertainya dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak kategori V.
Pasal 272 ayat (2) memberikan ancaman yang sama terhadap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu. Sementara itu, pihak yang menerbitkan atau memberikan ijazah dan dokumen sejenis yang palsu menghadapi ancaman yang lebih berat, yaitu penjara paling lama sepuluh tahun atau denda kategori VI.
Dalam sistem denda KUHP nasional, kategori V bernilai paling banyak 500 juta rupiah, sedangkan kategori VI mencapai 2 miliar rupiah. Dengan demikian, pelamar kerja yang secara sadar menggunakan ijazah palsu tidak dapat berlindung dengan alasan bahwa ia bukan orang yang mencetak atau membuat dokumen tersebut. Hukum membedakan antara “membuat” dan “menggunakan”, dan keduanya dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana sendiri-sendiri. Besaran kategori denda tersebut diatur dalam Pasal 79 KUHP.
Hal ini sekaligus menjawab anggapan yang masih sering muncul bahwa orang yang membeli ijazah palsu hanyalah pengguna dan karena itu tidak dapat dihukum selama ia tidak terlibat dalam proses pencetakannya. Pandangan tersebut tidak tepat. Justru Pasal 272 ayat (2) secara khusus menyasar penggunaan ijazah palsu. Jika seseorang mengetahui bahwa ia tidak pernah mengikuti proses pendidikan sebagaimana tercantum dalam ijazah, kemudian sengaja menyerahkan dokumen tersebut kepada perusahaan agar dianggap memenuhi persyaratan pendidikan, maka penggunaan dokumen itulah yang menjadi persoalan hukumnya.
Posisi pembuat ijazah juga tidak kalah serius. Orang yang mengubah nama pada ijazah orang lain, membuat dokumen seolah-olah diterbitkan universitas tertentu, memalsukan tanda tangan pejabat, membuat transkrip nilai fiktif, atau memproduksi dokumen pendukung palsu dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai pembuat. Tidak harus selalu berbentuk ijazah yang dibuat seluruhnya dari awal. Manipulasi terhadap dokumen asli sehingga memberikan gambaran keadaan yang tidak benar juga dapat menjadi objek pemeriksaan pidana.
Dalam keadaan tertentu, ketentuan umum mengenai pemalsuan surat juga dapat menjadi relevan. Pasal 391 KUHP mengatur pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak atau dipergunakan sebagai bukti suatu hal, dengan ancaman penjara paling lama enam tahun atau denda kategori VI apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Pasal tersebut juga menjangkau orang yang menggunakan surat palsu seolah-olah benar apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian. Namun karena KUHP telah menyediakan Pasal 272 yang secara khusus berbicara mengenai ijazah dan gelar akademik palsu, konstruksi hukum terhadap suatu perkara tentu harus memperhatikan karakter perbuatan konkret dan hubungan antar ketentuan tersebut.
Menariknya, tanggung jawab tidak berhenti pada pembuat dan pengguna. KUHP memberikan ancaman paling berat kepada pihak yang menerbitkan atau memberikan ijazah palsu. Perbedaan ancaman tersebut mempunyai alasan yang mudah dipahami. Penerbitan ijazah palsu secara sistematis dapat menghasilkan banyak dokumen yang kemudian digunakan oleh banyak orang dalam dunia kerja maupun jabatan publik.
Jika sebuah lembaga atau pihak tertentu menjual ijazah tanpa proses pendidikan yang sah, dampaknya bukan hanya terhadap satu perusahaan yang tertipu, tetapi juga terhadap kredibilitas sistem pendidikan secara keseluruhan.
Hal itu harus dibedakan dengan ijazah yang secara fisik asli tetapi berasal dari persoalan lain, misalnya institusi pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan tertentu. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga mengenal persoalan penggunaan ijazah dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan.
Namun sejak berlakunya KUHP nasional, Pasal 69 UU Sistem Pendidikan Nasional yang sebelumnya mengatur penggunaan ijazah yang terbukti palsu termasuk ketentuan yang dicabut dan rujukannya digantikan dengan Pasal 272 ayat (2) KUHP.
Lalu bagaimana dengan perusahaan yang menerima pelamar tersebut? Pada prinsipnya, perusahaan yang menjadi korban kebohongan tidak otomatis bertanggung jawab secara pidana hanya karena gagal mendeteksi ijazah palsu. Pertanggungjawaban pidana bersifat personal dan memerlukan adanya perbuatan serta kesalahan yang dapat dibuktikan. Bagian sumber daya manusia yang menerima dokumen karena percaya bahwa dokumen tersebut benar tentu berbeda kedudukannya dengan seseorang di dalam perusahaan yang mengetahui adanya pemalsuan tetapi sengaja membantu agar pelamar lolos.
Apabila terdapat kerja sama secara sadar, persoalannya dapat berubah. Pasal 20 KUHP mengenai penyertaan memungkinkan pertanggungjawaban terhadap orang yang turut serta melakukan tindak pidana atau menggerakkan orang lain untuk melakukannya. Pasal 21 juga mengatur pembantuan apabila seseorang dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, keterangan, atau bantuan dalam pelaksanaan tindak pidana.
Dengan demikian, jika misalnya seorang pelamar bekerja sama dengan pihak lain untuk menyediakan dokumen palsu atau ada orang dalam yang secara sadar membantu penggunaan dokumen tersebut, tanggung jawab pidananya harus dinilai berdasarkan peran masing-masing.
Penggunaan ijazah palsu juga menimbulkan persoalan tersendiri apabila kebohongan tersebut baru diketahui setelah seseorang bertahun-tahun bekerja. Fakta bahwa seseorang telah bekerja dengan baik selama sepuluh tahun tidak serta-merta membuat dokumen palsu menjadi benar. Yang harus dilihat adalah keadaan ketika dokumen tersebut digunakan. Jika ijazah merupakan syarat untuk mendapatkan pekerjaan dan pelamar sengaja menggunakan dokumen palsu untuk meyakinkan perusahaan bahwa ia memenuhi kualifikasi, maka lamanya hubungan kerja tidak dengan sendirinya menghapus persoalan pidananya.
Di luar hukum pidana, perusahaan juga dapat mengambil tindakan dalam hubungan kerja berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang berlaku. Sebab, hubungan kerja dibangun tidak hanya berdasarkan kemampuan melakukan pekerjaan, tetapi juga berdasarkan informasi yang disampaikan pada saat rekrutmen. Ketika pekerjaan diperoleh dengan identitas pendidikan yang tidak benar, terdapat persoalan kepercayaan yang sangat mendasar. Namun tindakan perusahaan terhadap pekerja tetap harus dilakukan sesuai prosedur hukum ketenagakerjaan dan tidak boleh dilakukan sewenang-wenang.
Persoalan yang lebih rumit muncul ketika seseorang menggunakan ijazah yang ternyata bermasalah tetapi ia mengaku tidak mengetahui bahwa dokumen tersebut palsu. Inilah wilayah pembuktian yang menjadi penting. Dalam hukum pidana modern, tidak cukup hanya melihat dokumen sebagai benda. Penyidik dan pengadilan juga perlu melihat hubungan antara orang tersebut dengan dokumen, bagaimana ia memperolehnya, riwayat pendidikannya, pembayaran yang dilakukan, apakah pernah menjalani perkuliahan, dan keadaan-keadaan lain.
Dalam konteks rekrutmen kerja, kerugian dari penggunaan ijazah palsu juga tidak selalu harus dipahami semata-mata sebagai hilangnya uang perusahaan. Pelamar yang memperoleh satu posisi dengan dokumen palsu dapat menyingkirkan pelamar lain yang sebenarnya memenuhi kualifikasi. Perusahaan juga memberikan gaji, jabatan, akses, dan kepercayaan berdasarkan informasi yang ternyata tidak benar. Pada pekerjaan tertentu seperti tenaga profesional, kesehatan, teknik, pendidikan, atau bidang yang mensyaratkan kompetensi khusus, akibatnya bahkan dapat menyentuh keselamatan dan kepentingan masyarakat luas.
Maka, pertanyaan “siapa yang bertanggung jawab?” tidak dapat dijawab hanya dengan menunjuk orang yang mencetak ijazah. Pelamar yang secara sadar menggunakan ijazah palsu dapat bertanggung jawab sebagai pengguna. Orang yang membuat atau memalsukan dokumen dapat bertanggung jawab sebagai pembuat. Pihak yang secara sengaja menerbitkan atau menyediakan ijazah palsu justru menghadapi ancaman yang lebih berat. Orang lain yang dengan sadar membantu atau bekerja sama juga dapat diperiksa berdasarkan ketentuan penyertaan. Sebaliknya, perusahaan yang benar-benar menjadi korban dan tidak mengetahui adanya pemalsuan pada prinsipnya tidak otomatis menjadi pelaku.
Ijazah bukan sebatas lembar kertas, namun merupakan pernyataan resmi bahwa seseorang telah melalui proses pendidikan tertentu dan memenuhi standar tertentu. Ketika dokumen tersebut dipalsukan untuk memperoleh pekerjaan, yang dirusak bukan hanya kepercayaan sebuah perusahaan kepada seorang pelamar, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan dan kompetensi profesional.
Oleh sebab itu, menggunakan ijazah palsu untuk mendapatkan pekerjaan bukan jalan pintas administratif. Di bawah KUHP nasional yang berlaku sekarang, perbuatan tersebut dapat berujung pada ancaman pidana hingga enam tahun penjara, sementara pihak yang menerbitkan atau menyediakan ijazah palsu bahkan dapat menghadapi ancaman sampai sepuluh tahun.


