Kamis, Maret 28, 2024

Klarifikasi Bupati Samosir Terkait Mutasi Pejabat Dinilai tidak Taat Azas

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Bupati Samosir Rapidin Simbolon mengklarifikasi pernyataan Saut Limbong yang dimutasi (non job) tanpa alasan yang jelas.

Tak mau disebut sewenang-wenang dalam memutasi pejabat Pemkab Samosir, Bupati Rapidin melayangkan klarifikasinya, kepada mimbarumum.co.id, Selasa (7/1/2020) berbunyi :

– Sesuai dengan surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.105-3/99 tanggal 15 September 2017 perihal Wewenang Pemberhentian PNS.
Pada poin 1 huruf (d) disebutkan bahwa PPK Instansi Daerah kabupaten/kota menetapkan pemberhentian terhadap :

Baca Juga : Mutasi Dinilai tidak Taat Azas, Saut Limbong Gugat Bupati Samosir

1) calon PNS yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS di lingkungannya; dan
2) PNS yang menduduki:
a) JPT pratama;
b) JA;
c) JF ahli madya, JF ahli muda, dan JF pertama; dan
d) JF penyelia, JF mahir, JF terampil, dan JF pemula.

Klarifikasi tertulis Bupati Samosir Rapidin Simbolon. (mimbar/robin)
Klarifikasi tertulis Bupati Samosir Rapidin Simbolon. (mimbar/robin)

– Berdasarkan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 1 ayat (4)
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Dapat kami jelaskan bahwa setiap PNS menduduki jabatan pemerintahan. Sesuai SK Pemberhentian dari jabatan Administrator PNS yang bersangkutan bahwa jabatan baru yang bersangkutan adalah Pelaksana pada Sekretariat Daerah.

Jabatan Pelaksana adalah salah satu dari tiga jenis Jabatan Administrasi. Jadi tidak ada PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir yang tidak memiliki jabatan (non job).

– Pemberhentian PNS yang bersnangkutan dari jabatan Administrator menjadi Pelaksana sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berdasarkan pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Samosir.

Telah juga mempertimbangkan bahwa PNS yang bersangkutan akan mencapai Batas Usia Pensiun 58 tahun TMT 01-05-2019 dan telah terbit Keputusan Bupati Samosir Nomor 396 Tahun 2019 tanggal 19-12-2019 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS yang Mencapai Batas Usia Pensiun untuk a.n. Saut Limbong, SE, M.AP NIP 196204201986031017 (terlampir).
Bupati Samosir,
Drs. Rapidin Simbolon, MM. (robin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

42 Siswa-siswi SMAN 1 Lubuk Pakam Lulus SNBP Tahun 2024

mimbarumum.co.id - Sebanyak 42 siswa dan siswi kelas 12 SMA Negeri 1 Lubuk Pakam Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Provinsi...

Baca Artikel lainya