Kamis, Maret 28, 2024

Dugaan Ijazah Palsu Cawabup Samosir Dilaporkan ke Polda Jambi

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Pilkada Kabupaten Samosir semakin panas, pasca pendaftaran tiga balon ke KPU, dugaan ijazah palsu salah satu balon Wabup dilaporkan ke Polda Jambi.

“Kita berharap agar kepolisian segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait laporan kami,” sebut Koordinator Lembaga Aliansi Masyarakat Indonesia (LAMI), Pepen, Rabu (16/9/2020) pada wartawan.

Dia menerangkan, bahwa bukti-bukti permulaan berupa dokumen Bakal Calon Wakil Bupati Samosir, Martua S telah diserahkan ke Polda Jambi.

“Sudah kita bawa bukti-bukti dokumen yakni, Pada Surat Keterangan yang dikeluarkan SMP Negeri 1 Pangururan Nomor : 421.3/069/SMPN1.PRRN/IX/2020 bertanggal 07 September 2020, Martua Sitanggang lahir pada tahun 1952 sedangkan pada ijazah nomor VCi No. 026 (Point A No.1) tertulis kelahiran tahun 01 Februari 1954,” sebutnya.

Baca Juga : Tuah Deli Ajak Puak Melayu Menangkan Bobby-Aulia

Kemudian nama pada ijazah SMA tertulis Martua S. bukan Martua Sitanggang seperti yang termuat dalam Surat Keterangan SMP Negeri 1 Pangururan Nomor: 421.3/069/SMPN1.PRRN/IX/2020. Nama Orangtua pada Ijazah SMA (Point A No.1) tertulis B. Sitanggang sedangkan pada Surat Keterangan dari SMP Negeri 1 Pangururan Nomor: 421.3/069/SMPN1.PRRN/IX/2020, nama orangtua tertulis Wismark Sitanggang.

Selanjutnya, tempat lahir pada ijazah SMA tertulis di Harian Bohoh-Tapanuli sedangkan pada Surat Keterangan dari SMP Negeri 1 Pangururan Nomor: 421.3/069/SMPN1.PRRN/IX/2020 tertulis tempat lahir di Pangururan.

Seterusnya, Surat Keterangan yang dikeluarkan SMA Negeri 1 Kota Jambi Nomor: 423/128/SMA 1/MN.2015 bertanggal 10 Maret 2015 memuat perubahan atas kekurangan penulisan nama dan kesalahan pada tempat lahir, sedangkan pada Surat keterangan yang dikeluarkan SMA Negeri 1 Kota Jambi Nomor : 596/110/SMA 1/KM.2020 bertanggal 10 September 2020 memuat kekurangan penulisan nama dan kesalahan penulisan nama orang tua tanpa keterangan kesalahan pada tempat lahir.

Dan terakhir, foto Pada Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB Nomor: 596/110/SMA 1/KM.2020 bertanggal 10 September 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Jambi Drs. Anwar Musaddad yang mengetahui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi atas nama Muahammad Syahrin, tersebut tidak di Cap Jari/Tanda Tangan sehingga ada dugaan kemungkinan surat tersebut dapat disalahgunakan.

Sehubungan dengan data diatas, maka mereka dari LAMI memberikan informasi/laporan terkait adanya perbedaan data antara Surat Keterangan dari SMP Negeri 1 Pangururan Nomor: 421.3/069/SMPN1.PRRN/IX/2020 bertanggal 07 September 2020 dengan surat yang dikeluarkan SMA Negeri 1 Kota Jambi Nomor: 423/128/SMA 1/MN.2015 bertanggal 10 Maret 2015 dan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB.

Dalam laporannya, LAMI meminta aparat kepolisian untuk segera melakukan langkah-langkah hukum terkait laporan penggunaan dugaan ijazah palsu itu.

“Kami meminta agar penyidik segera memanggil dan memeriksa Martua S,” tegas Pepen. (rel)

Editor : Dody Ferdy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

‘Markas’ Judi Milik Akuang Berdiri di Pantai Cermin 

mimbarumum.co.id - Setelah berhasil mengelola bisnis judinya di Martubung, Kota Medan, pria yang bernama Akuang alias John terus mengembangkan...

Baca Artikel lainya