Selasa, Juli 9, 2024

Akhirnya Kemendag Tertibkan Robot Trading Tak Berizin

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Melindungi masyarakat dari investasi ilegal, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan bertindak tegas. Yakni terhadap usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin. Yakni kepada PT DNA Pro Akademi pada hari ini, Jumat (28/1/2022) di Jakarta.

“Kegiatan penertiban ini merupakan hasil temuan pengawasan terhadap PT DNA Pro Akademi. Yang telah menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem MLM atas dasar legalitas. Berupa nomor induk berusaha (NIB); dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya). Yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung,” ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono pada kesempatan terpisah.

Masuk Kategori Risiko Tinggi

Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi. “Pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat di kenakan ketentuan pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan,” tutur Pohan.

Kementerian Perdagangan, lanjut Pohan, berkewajiban melakukan pengawasan terhadap kepatuhan dan ketertiban pelaku usaha. Sehingga memenuhi persyaratan dan kewajiban dalam berusaha. “Kegiatan pengamanan ini di harapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan dan memberikan contoh kepada pelaku usaha lain. Agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan,” jelas Pohan.

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan, kegiatan PT DNA Pro Akademi diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011; tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

“Sebagai salah satu anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, Kemendag menindaklanjuti keputusan Satgas. Yang telah melarang kegiatan usaha PT DNA Pro Akademi pada November 2021,” pungkas Aldison.

Reporter : Siti Amelia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukungan Mengalir dari Tokoh Masyarakat kepada Zaki Hamdani untuk Maju di Pilkada Deli Serdang

mimbarumum.co.id - Dukungan terus mengalir kepada Zaki Hamdani untuk maju di Pilkada Deli Serdang pada November mendatang. Kali ini...

Baca Artikel lainya