Tersangka Galian C Mangkir dalam Panggilan Penyidik

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut melayangkan surat panggilan pada mantan ketua ormas di Kota Binjai berinisial ST dalam kasus galian C di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur. Namun, ST tidak hadir dalam panggilan penyidik tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana menjelaskan ST tidak hadir dalam panggilan ke Polda Sumut.

“Penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua terhadap tersangka ST. Yang bersangkutan akan kita panggil dalam status tersangka,” katanya, Selasa (9/7/2019).

Kata Kombes Rony lagi, pada panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

“Yang hadir adalah adalah adiknya, Putra Tarigan. Adiknya mengaku dialah yang mengelola galian C. Namun dugaan kita, ini adalah suruhan tersangka ST. Putra Tarigan ini belum kita tetapkan sebagai saksi atau pun tersangka,” ungkap Rony.

Selain itu, warga Desa Tunggurono bernama Berta Sinulingga meminta kepada pihak Polda Sumut agar segera menangkap tersangka ST.

Karena menurutnya, hal ini sudah diketahui banyak pihak yang berkepentingan didalamnya hingga tanah milik PTPN II tersebut dirusak secara berjamaah.

“Jangan lagi ada pembiaran dan kami selaku masyarakat yakin dan percaya kepada pihak aparat pepolisian akan segera menahan tersangka. Karena apabila tersangka ST tidak ditahan dan bermain alibi pastinya akan menjadi preseden buruk bagi pihak penegak hukum,” tuturnya. (afm)

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Polda Sumut Ungkap 654 Kasus Curas-Curat dalam Tempo 3 Pekan, 712 Tersangka Diamankan

mimbarumum.co.id - Polda Sumatera Utara bersama jajaran Polres/Polresta/Polrestabes mengungkap sebanyak 654 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan...