mimbarumum.co.id – Para petani di Kabupaten Serdang Bedagai dan Kota Tebingtinggi menyampaikan keluhannya kepada anggota DPRD Sumut Delpin Barus, ST, MI.Kom, terkait dugaan dampak limbah cair Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan industri terhadap lahan pertanian dan saluran irigasi mereka.
Menyikapi keluhan para petani tersebut, Delpin Barus mendesak pemerintah daerah bersama kepolisian memperketat pengawasan terhadap pengelolaan limbah seluruh PKS dan industri di wilayah Kota Tebingtinggi dan Kabupaten Serdangbedagai (Sergai). Delpin menegaskan, aktivitas industri tidak boleh mengorbankan lingkungan maupun mata pencaharian masyarakat.
Dikatakan, setiap PKS wajib mengelola limbah sesuai ketentuan lingkungan hidup sehingga tidak menimbulkan pencemaran yang merugikan lahan pertanian dan sumber pengairan warga.
“Setiap operasional PKS dan industri harus diawasi secara berkala oleh pemerintah dan polisi, sehingga pengelolaan dan pembuangan limbahnya benar-benar sesuai ketentuan lingkungan hidup serta tidak mencemari lahan pertanian warga, khususnya yang berada di wilayah Kota Tebingtinggi dan Kabupaten Sergai,” kata Delpin Barus kepada wartawan, Senin (5/10/2026), melalui telepon dari Medan.
Menurutnya, aktivitas pabrik sejatinya tidak boleh berdampak buruk terhadap produktivitas pertanian masyarakat maupun merusak saluran irigasi yang menjadi sumber pengairan kebun dan sawah warga.
Karena itu, Delpin meminta perusahaan yang terbukti belum mengelola limbah dengan baik segera melakukan pembenahan. Jika persoalan tersebut dibiarkan, masyarakat yang tinggal dan bertani di sekitar kawasan industri berpotensi mengalami kerugian, baik secara ekonomi maupun dari sisi kesehatan dan lingkungan.
“Penanganan limbah dengan benar wajib menjadi fokus perusahaan. Jangan sampai produksi pabrik berjalan lancar, tetapi dampaknya justru mencemari lingkungan dan berpotensi menyengsarakan warga,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Delpin juga mendorong instansi terkait bersama kepolisian melakukan pengawasan secara rutin ke lapangan. Pengawasan itu penting untuk memastikan pengelolaan limbah PKS berjalan sesuai ketentuan dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
“Saat beberapa waktu lalu reses di Desa Dame dan Hutanauli, Kecamatan Dolokmasihul, Sergai, saya menerima keluhan para petani terkait dampak negatif yang ditimbulkan dari limbah cair PKS. Situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan harus segera ditindaklanjuti oleh dinas terkait serta Polres Sergai,” ungkapnya.
Anggota Komisi D ini menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika terdapat pelanggaran, maka PKS itu wajib diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta ketentuan hukum lainnya,” pungkas Delpin Barus.
Reporter : Djamaluddin


