Sabtu, April 20, 2024

Terdakwa Terpapar Covid, Hakim Kembali Tunda Sidang Pembunuhan

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis Jefri Wijaya alias Asiong (28) kembali ditunda. Pasalnya, terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango (48) terpapar Covid-19.

 

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Tunggal Jarihat Simarmata, penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa istri terdakwa terpapar Covid-19, sedang di ruang isolasi. Lalu terdakwa Ko Ahwat menunggu di parkiran depan pengadilan. Di dalam mobil.

 

“Tidak usah lah. Ditunda saja sampai tanggal 23. Karena kalau dibawa kemari bahaya,” kata hakim Jarihat sembari tergesa-gesa meningalkan ruang persidangan usai menjawab pertanyaan penasehat hukum. Yakni apakah terdakwa mau dihadirkan ke ruang sidang, pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Ruang Cakar VIII, Jumat (9/4/2021).

 

“Hanya sekedar penundaan tidak papa,” kata Humas PN Medan Immanuel Tarigan menanggapi persidangan yang digelar dengan majelis hakim tunggal.

 

Diketahui, sidang kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik ini sudah dilakukan tiga kali penundaan persidangan. Dikarenakan dua agenda sidang yang dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi. Namun saksi tidak hadir dan selanjutnya terdakwa terpapar Covid hingga majelis hakim untuk ketiga kalinya kembali melakukan penundaan persidangan.

Istri Korban Minta Terdakwa Ditahan

Pada persidangan sebelumnya, Lisa istri korban bermohon keadilan meminta Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk melakukan penahan terhadap terduga pelaku terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango (48).

 

“Saya dalam hal ini, berharap sekali kepada majelis hakim untuk terdakwa ini. Karena ini bukan kasus pidana ringan ini sudah pembunuhan berencana kenapa masih bebas. Kita lihat berapa kali persidangan kondisi masih sehat bugar,” tutur Lisa.

 

Ia mengungkapkan, bahwa korban Jefri Wijaya merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tiga orang anak yang masih bersekolah.

 

“Saya berharap sekali kepada majelis hakim agar ditahan. Anaknya (korban) tiga orang, yang paling besar masih kuliah,” imbuhnya.

 

Mengutip dakwaan JPU, terdakwa dijerat Pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana subs 340 jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Reporter : Jepri Zebua

Editor : Siti Murni

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Judi Tembak Ikan 666 Eksis, DPRD Kota Medan Soroti Polsek Tuntungan

mimbarumum.co.id - Anggota DPRD Kota Medan Komisi 1 Fraksi PKS, Rudiyanto Simangunsong menyoroti dugaan Polsek Medan Tuntungan yang belum...

Baca Artikel lainya