Beranda blog Halaman 2354

Hasil Rapat Pleno, Musda XIV KNPI Sumut Digelar di Grand Mercure

0

mimbarumum.co.id – Musyawarah Daerah (Musda) XIV Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) akan digelar 19 sampai 20 September 2019 di Grand Mercure Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan.

Penentuan gelaran Musda XIV KNPI Sumut hasil dari rapat pleno Pengurus Carrataker DPD KNPI Sumut di Medan Club Jalan RA Kartini, kemarin.

Ketua Carrataker KNPI Sumut Muhammad Fauzi Ibrahim mengatakan hari ini adalah rapat pleno oleh pengurus carrataker merupakan tindak lanjut dari hasil Rapimpurda (rapat pimpinan paripurna daerah) yang sudah dilaksanakan pada Agustus 2019 lalu.

Baca Juga : Gubernur Edy Dukung Musda XIV KNPI Sumut

“Ada beberapa hal yang kita bahas dari rapimpurna kemarin. Nah pleno ini kita tinggal konkritkan saja soal waktu pelaksanaan Musda XIV KNPI Sumut. Jadi kita putuskan Musda akan dilaksanakan pada 19 dan 20 September 2019 di Grand Mercure,” ungkap Fauzi Ibrahim usai memimpin pleno carrataker KNPI Sumut.

Terkait soal kepesertaan, kata Fauzi akan diverifikasi oleh sterring commite. Pada 17 September 2019 nanti sterring commite akan melaporkan hasil verifikasi.

“Nah dari hasil verifikasi nanti akan menjadi peserta di Musda XIV KNPI Sumut,” ujar Fauzi lagi.

Fauzi menambahkan Musda XIV KNPI Sumut akan dihadiri oleh Ketua Umum KNPI Pusat bung Noer Fajrieansyah, Sekjend Addin Jauharuddin dan Bendahara Umum Twedy Ginting.

“Insyaallah Musda XIV KNPI Sumut nanti dihadiri oleh bung Noer Fajrieansyah dan Gubernur Edy Rahmayadi atau yang mewakili Wakil Gubernur. Kita belum ketahui siapa nanti yang buka musda apakah gubernur atau bung Noer,” terang Fauzi lagi.

Fauzi menegaskan bahwa organisasi KNPI itu hanya ada satu yakni KNPI yang dipimpin oleh Noer Fajrieansyah.

“KNPI yang dipimpin bung Noer Fajrieansyah secara legalitas sangat kuat karena dikeluarkan oleh Kemenkum HAM. Jadi enggak ada KNPI A atau KNPI B. Hanya ada satu KNPI yang diketuai oleh bung Noer,” tutur Fauzi.

Tentunya hal tersebut, kata Fauzi telah disampaikan ke DPD tingkat dua dan OKP yang berhimpun di wadah KNPI ini.

“Jadi enggak ada lagi KNPI selain pimpinan bung Noer Fajrieansyah,” tutup Fauzi.

Hal itu dipertegas oleh Sekretaris Gerakan Pemuda Ansor Sumut Parulian Siregar. Ia mengatakan bahwa tidak perlu ada riak-riak soal dualisme di tubuh KNPI ini.

“Kami hanya kenal bung Noer Fajrieansyah. Kami pikir kekompakan para OKP saat ini sudah baik dan itu harus kita sadari. Jangan membuat situasi yang akhirnya mengganggu lajunya keorganisasian,” tegas Parulian didampingi Ketua GM Gakari Sumut, Apribudi.

Kata Parulian lagi, legalitas yang dikeluarkan resmi oleh Kemenkum HAM harus jadi panutan bagi seluruh organisasi yang ada.

“Ya kalau mereka membentuk KNPI lain silahkan dan itu hak mereka. Perbedaan pendapat boleh saja asalkan jangan dianggap sebagai tindakan yang ekstrim,” sebut Siregar.

Sebutnya lagi, jika berbicara KNPI masih tetap kompak dan setia dibawah pimpinan Bung Fajry sebagai Ketua Umum DPP KNPI dan Bung Addin Jauhari sebagai Sekretaris Jenderal.

“DPD KNPI Sumut dibawah kepemimpinan Bung Sugiat Santoso sudah berakhir maka DPP KNPI meng carrataker kan DPD KNPI Sumut untuk melanjutkan penyegaran maupun menjalankan aturan organisasi,” tutup Siregar. (dd)

BUMDesa Butuh Pengawalan Ketat

mimbarumum.co.id – Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) sebagai sebuah lembaga baru di tengah-tengah masyarakat desa, keberadaannya harus mendapat pengawalan ketat agar berjalan sesuai harapan.

“Sebagai lembaga baru (BUMDesa) sangat potensial dalam mewujudkan pembangunan perekonomian di desa. Namun perlu mendapat pengawalan dan pendampingan yang ketat agar tidak terjadi penyimpangan,” ucap Koordinator Tenaga Ahli Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-P3MD) Labuhanbatu, Dasril Lumbantobing, baru-baru ini.

Dia bersama Taufik Umri menyampaikan itu saat melakukan pertemuan dengan Sigma Institut, sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang konsern dalam pemberdayaan masyarakat desa, Rabu (9/9/19) di Labuhanbatu.

Pertemuan itu membahas banyak hal termasuk tentang kesepakatan bersama dalam mewujudkan perekonomian desa yang lebih baik.

“Banyak hal yang didiskusikan. Akhirnya mengerucut pada kesepakatan bersama untuk melakukan pengawalan dan pendampingan yang ketat (terhadap BUMDesa) agar dalam pelaksanaaannya agar tidak terjadi penyimpangan,” papar Dasril.

Hadir dalam pertemuan tersebut Awaluddin Siregar selaku Direktur Sigma Institut yang didampingi Sekretarisnya Ibnu Rasyid Munthe.

Hadir juga Irwansyah Hasibuan selaku Ketua Asosiasi Dosen Labuhanbatu, Bernat Panjaitan Dosen di ULB dan Yanto Ziliwu selaku pengacara.

Sebelumnya, pertemuan itu membahas tentang berbagai kegiatan yang dilakukan BUMDesa dan program pendampingan yang dilakukan.

Dasril dan Taufik memaparkan tentang bentuk usaha yang telah dilakukan sejumlah BUMDesa, antara lain budidaya kencur, budidaya kerang, wisata pemandian alam, pengadaan suku cadang sepeda motor dan mobil, pengelolaan bioflok, RAM Sawit hingga usaha grosiran.

“Sebagai aset desa, kegiatan ini terus dikawal dan didampingi oleh seluruh jenjang pendamping yang ada di Labuhanbatu,” ucapnya.

Dia berharap, melalui program pengawalan dan pendampingan dilakukan, maka aset-aset lembaga tersebut fapat terjaga.

“Agar semua alat-alat yang dibeli tercatat dan didokumentasikan,” ucapnya.

Kesepakatan ini diharapkan oleh Koordinator TA-P3MD dapat meniadakan kegiatan yang fiktif, semua menjadi transparan dan akuntabel.

“Seluruh personel pendamping ditugasi melakukan pencacatan dalam pembelian aset BUMDesa,” ucap Dahril.

Hal itu, katanya sejalan dengan masukan dan penguatan dari Dinas PMD Labuhanbatu dan Bank Mandiri pada saat rapat kordinasi yang dilaksanakan dua kali dalam sebulan.

Sementara itu, Sekretaris LSM Sigma Institut, Ibnu Rasyid Munthe menegaskan pihaknya akan ikut berperan aktif memantau seluruh kegiatan BUMDesa di Labuhanbatu.(je-el).

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Tujuh Karyawan CV A3 Diadili

0

mimbarumum.co.id – Gelapkan uang ratusan juta rupiah tujuh karyawan CV A3 diadili di Pengadilan Negeri Medan di Ruang Cakra IV, Selasa (10/9/2019).

Ketujuh terdakwa yakni, Syahroni (31) selaku Kepala Gudang I Bagus Plafon di Perusahaan CV 3A, Raimundus Oenunu (30) selaku Kepala Gudang 2. Keduanya merupakan warga Desa Sukamaju Perumahan Rorinata Residence Tahap 8 Blok F, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Sementara kelima terdakwa lainnya dalam berkas terpisah, M Pra Aditya Nasution (23) dan Sawaludin (19) selaku Sales di perusahaan sedangkan M Anwar (31) dan Jhun Suprayoga (29) serta terdakwa Dedi Susanto (32) selaku Supir.

Baca Juga : Penilap Uang Perusahaan Ditahan Jaksa

Dalam persidangan yang beragendakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Chandra Priono Naibaho diwakili jaksa pengganti, Henti Pasaribu mengatakan, bermula pada tahun 2016 terdakwa Syahroni menjabat sebagai Kepala Gudang I yang bertugas dan bertanggung jawab sebagai penerima dan mengeluarkan barang dari CV3A.

Selain itu terdakwa Syahroni bertugas melihat kwitansi barang yang masuk ke CV 3A dan membuat laporan pengantaran harian barang dan yang bertanggung jawab langsung kepada pimpinan CV3A Hendra Kusuma selaku pemilik dari perusahaan.

Sedangkan terdakwa Raimundus Oenunu menjabat sebagai Kepala Gudang II yang juga bertanggung langsung kepada saksi korban.

“Pada 2016 terdakwa Syahroni bekerja sama sekaligus diajarkan cara melakukan penipuan atau penggelapan dalam jabatan oleh Fariz dan Mayang (sebagai Admin yang telah Resign pada tahun 2017) yang merupakan karyawan Perusahaan CV 3A bertugas membuat bon palsu agar barang yang akan digelapkan oleh terdakwa Syahroni dapat dikeluarkan dari Gudang,” terang JPU, Henti Pasaribu.

Selain itu, Faris dan Mayang juga bertugas untuk tidak memasukkan data barang-barang yang keluar dari Gudang ke data penjualan perusahaan.

Adapun barang yang telah digelapkan terdakwa Syahroni adalah berupa barang jenis Plafon merk Bagus Plafon PVC milik Perusahaan CV 3A.

“Terdakwa Syahroni memulai melakukan penipuan dan penggelapan terhadap barang Perusahaan tempat terdakwa Syahroni bekerja mulai Tahun 2016 yang pertama kali sekitar 50 kotak dengan nilai harga jual Rp 30 juta,” ucap JPU.

Pada 2017 terdakwa kembali melakukan penggelapan terhadap barang milik Perusahan CV3A berupa Plafon PVC sebanyak 40 kotak dengan harga jual setiap kotaknya sebesar Rp24 juta.

Selanjutnya pada tahun 2018 terdakwa Syahroni menggelapkan barang yang sama sekitar 80 kotak dengan harga Rp48 juta dan pada tahun 2019 terdakwa kembali menggelapkan barang yang sama sebanyak 35 kotak dengan harga jual sebesar Rp 21 juta.

“Yang mana keseluruhan uang hasil dari menggelapkan barang-barang tersebut dibayarkan pelanggan dengan cara mentransfer ke Rekening Bank milik Terdakwa Syahroni,” ungkap Henti dihadapan Majelis Hakim Diketuai, Dominggus Silaban.

Saat melakukan penipuan atau penggelapan terhadap barang- barang milik CV 3A, terdakwa Syahroni tidak melakukan seorang diri melainkan dibantu oleh terdakwa Raimundus yang mana uang hasil dari penggelapan barang tersebut dibagi dua.

“Sementara itu, terdakwa lainnya yakni M Pra Aditya Nasution, Sawaludin (penuntutan terpisah) yang bekerja sebagai Sales pada Perusahaan CV 3A membantu terdakwa Syahroni menawarkan barang untuk dijual kepada pelanggan,” ucap jaksa.

Dalam penjualan, keuntungan yang di dapat terdakwa M.Pra Aditya sebesar Rp 300 ribu per kotak, sedangkan terdakwa Sawaludin mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu per kotak.

Terdakwa Syahroni juga dibantu beberapa supir perusahaan CV 3A yakni terdakwa M Anwar, Jhun Suprayoga dan terdakwa Dedi Susanto. Ketiganya berperan sebagai pengantar barang mengantar berupa Platon PVC yang digelapkan terdakwa Syahroni dari Perusahaan CV3A kepada pelanggan.

Dalam hal ini, ketiga terdakwa berperan sebagai pengantar barang mendapatkan keuntungan masing-masing sebesar Rp 300 ribu per kotaknya.

Namun pada akhirnya perbuatan terdakwa Syahroni dan terdakwa Raimundus diketahui oleh saksi korban pada hari Senin (01/7/2019) sekira pukul 14.00 Wib.

“Saksi korban merasa curiga dengan hasil cek fisik terhadap barang berupa Platon PVC yang ada di Gudang milik CV3A sampai akhirnya saksi korban mengetahui bahwa para terdakwa telah melakukan penipuan atau penggelapan terhadap barang-barang berupa Plafon PVC milik CV 3A,” ujarnya.

Sedangkan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan ketujuh terdakwa berupa kerugian materiil yang totalnya setelah dilakukan audit sekitar Rp 802.843.500 juta.

Jaksa menilai, perbuatan ketujuh terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 374 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dan di buka kembali dalam agenda mendengarkan keterangan saksi. (jep)

PSMS Medan Pecundangi PSCS Cilacap Lewat Pinalti

0

mimbarumum.co.id PSMS Medan pecundangi PSCS Cilacap lewat gol hadiah penalti pada laga lanjutan Liga 2 2019 di Stadion Teladan, Kamis (12/9/2019) sore.

Dibabak pertama permainan Ayam Kinantan begitu agresif, serangan demi serang dilakukan namun tidak ada membuahkan hasil.

Dewi fortuna baru hadir di menit ke 42 bagi PSMS Medan, pemain lini tengah Cilacap Kasim Botan (77) melakukan hands ball di kotak telarang hingga wasit menunjukkan titik putih di depan gawang Cilacap.

Baca Juga : Laga Perdana Pelatih Baru Hadapi Cilacap

Bayu Tri Sanjaya (6) selaku eksekutor berhasil mengesekusi tendangan pinalti membobol gawang lawan PSCS Cilacap yang dijaga pengawa Muhammad Ridho. Hingga turun minum babak pertama skor 1-0.

Jual beli serang berlangsung dibabak kedua. Permainan Medan dan Cilacap semakin berirama. Namun hingga 2×45 menit kedua tim tidak menghasilkan gol. Hasil bertahan 1-0 untuk kemenangan PSMS Medan.

Usai pertandingan, Pelatih Kepala PSMS Medan, Jafri Sastra menyampaiakan harapan timnya tercapai merebut tiga poin penuh.

“Keinginan kami meraih poin 3 terealisasi. Namun dibabak pertama permainan kami kurang cukup baik. Tapi mendapatkan hasil pinalti,” ucap Sastra pelatih baru yang menggantikan Abdul Rahman Gurning.

Kata Sastra sebagai bahan evalusai, akan meningkatkan komunikasi bersama pemain, tapi waktunya singkat bagaimana, waktu yang singkat ini akan kami maanfaakan sebaiknya.

“Artinya untuk kapten dan kawan-kawan pemain, saya memberikan apresiasi yang luar biasa,” tuturnya pelatih kepala asal Padang, Jafri Sastra didampingi sang kapten, Legimin.

Sementara itu, Pelatih Kepala PSCS Cilacap, Djoko Susilo menyampaikan, selamat untuk PSMS Medan bisa ambil poin penuh.

“Itu tadi secara permainan saya juga bangga dengan pemain saya, terutama babak kedua,” tutur Djoko usai laga berlangsung bersama pemain PSCS Cilacap, Ridho.

Ia pun mengungkapkan rasa bangganya bisa bermain dengan tim papan atas kendati kecewa secara poin.

“Saya bangga dengan pemain saya bermain dengan PSMS Medan, bermain dengan tim papan atas. Kecewa secara poin tapi secara permainan tidak,” ungkap Djoko. (jep)

Pembantu PPTK BPKAD Diperiksa Penyidik

0

mimbarumum.co.id – Pembantu PPTK (Pejabat Pembuat Transaksi Keuangan) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut M Aldi Budianto (40) dan honorer Indrawan Ginting (36) diperiksa penyidik Unit Pidum Polrestabes Medan, Kamis (12/9/2019).

Pemeriksaan berlangsung mulai pagi hingga sore. Pantauan wartawan di depan ruang penyidik Pidum lantai dua, terlihat ASN dan honorer sedang diperiksa.

Sementara abang kandung dari honorer tersebut, Adi Ginting yang juga ASN di Biro Keuangan BPKAD Sumut duduk di depan ruang penyidik dan tampak kasak kusuk melihat kehadiran wartawan. Sesekali Adi masuk ke dalam ruangan penyidik untuk menemui adiknya.

Baca Juga : Ketua DPRD Sumut Desak Polisi Usut Tuntas Pencurian Uang Miliaran

Terlihat sejumlah ASN datang dan bertanya-tanya kepada Adi terkait hasil pemeriksaan. Adi dengan nada suara pelan menjelaskan kepada rekan-rekannya agar wartawan tidak mendengar pembicaraan mereka.

Sekira pukul 13.45 WIB, M Aldi Budianto dan Indrawan Ginting keluar dari ruang penyidik dan langsung disambut Adi. Ketiganya dengan buru-buru meninggalkan lokasi.

Para wartawan berupaya menghampiri ASN dan honorer tersebut guna wawancara, namun keduanya bungkam. Di luar gedung, para awak media kembali bertanya kepada keduanya, namun Adi berusaha menghalang-halangi wartawan dan meminta honorer tersebut untuk bungkam. Sedangkan M Aldi Budianto berpura-pura sedang bertelepon guna menghindari kamera wartawan. Hingga keluar dari Mapolrestabes, keduanya tetap bungkam.

Salah seorang penyidik yang diwawancarai wartawan membenarkan jika ASN dan honorer tersebut sudah diperiksa dan dimintai keterangannya terkait pencurian uang Rp 1,6 miliar lebih. Ketika ditanya lebih jauh, penyidik tak berkomentar sama sekali.

Sebelumnya, uang sebesar Rp1,6 miliar lebih milik Pemprov Sumut yang diletakkan di dalam mobil terparkir di halaman parkir dekat pos sekuriti Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Medan Polonia, disatroni kawanan pencuri, Senin (9/9/2019) sekira pukul 17.05 WIB. (dd)

Kok Enggak Dikawal

mimbarumum.co.idKok enggak dikawal. Itulah kalimat Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto saat menjawab pertanyaan wartawan terkait raibnya uang tunai Rp1.6 miliar di pelataran parkir gubernuran, Rabu (11/9/2019).

Begitu pun, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan atas kasus pencurian tersebut.

Kapolda Sumut tidak menampik ada kejanggalan terkait kasus pencurian ini. Ia mengaku heran mengapa uang tunai Rp1,6 miliar tidak mendapatkan pengawalan.

Baca Juga : Wagub Minta Inspektorat Lakukan Pemeriksaan Internal

“Heran ya masih pakai uang tunai? Kok saat mengambil uang segitu banyak tidak ada yang mengawal. Kalau pun itu untuk pembayaran proyek kan bisa langsung kepada pihak proyek dan kalau masalah pembayaran gaji kan bisa langsung melalui rekening si penerima gaji,” ungkapnya sembari tersenyum.

Agus menegaskan, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan terhadap kasus hilangnya uang senilai Rp 1,6 miliar tersebut.

“Kita akan lidik kasus pencuriannya. Ya kenapa juga pihak Pemprov Sumut membawa uang tunai dengan jumlah yang besar,” terangnya.

Informasi diperoleh wartawan, pihak Sat Reskrim Polrestabes masih mencari rekaman CCTV yang terpasang di seputaran kantor Gubernur Sumut.

Rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian ini tentu menjadi informasi kunci untuk mengungkap kasus ini.

“Masih kita kembangkan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira.

Diberitakan sebelumnya, mobil Toyota Avanza BK 1875 JZ yang membawa uang dibobol kawanan maling saat terparkir di halaman kantor Pemprov Sumut di Jalan Pangeran Diponegoro Kota Medan, Senin (9/9/2019) sore.

Akibatnya uang sebesar Rp1.6 miliar yang diletakan di bagian bagasi mobil itupun lewong dibawa kabur oleh para pelaku. Kini kasusnya sudah dilaporkan ke Mapolrestabes Medan. (dd)

Tak Lazim, Sidang Bos Diskotik LG Lebih Cepat

mimbarumum.co.id – Tak lazim, sidang Bos Diskotik Lee Garden Lisam (48) dan Lienawati (51) mendadak digelar lebih cepat.

Sidang tak lazim beragendakan pembacaan dakwaan di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan dengan dua terdakwa Lisam dan Lienawati itu terkesan seperti ditutup-tutupi.

“Iya sudah pagi tadi itu sidangnya,” ucap Ketua majelis hakim, Erintuah Damanik kepada wartawan, Rabu (11/9/2019).

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rambo Sinurat buang badan ketika ditanyai, terkait majunya jadwal persidangan kedua terdakwa.

Baca Juga : Sidang Perdana Lisam Ditunda Lagi

“Akupun nggak tau, tiba-tiba tadi aku di telpon oleh hakim untuk sidang. Aku sajapun pas di Elisabethnya tadi, ini buktinya aku ditelpon hakim,” kata Rambo, sembari menunjukkan ponselnya.

Diapun mengaku, seharusnya dijadwal kedua terdakwa menjalani persidangan pada pukul 14.00 WIB. Menurutnya, atas dasar perintah hakim, ia tak mampu menolaknya.

“Seharusnya sidang pidana memang dimulai jam 2 bang. Tapi hakimnya semua itu, kalau jaksa ini kan berdasarkan perintah hakim. Tapi ada juga sidang pidana yang digelar pagi satu-satu,” jelasnya.

“Akupun masih barunya bang, baru 6 bulannya jadi jaksa di pengadilan ini,” alibinya.

Malah kata dia, untuk jadwal persidangan pekan depan, akan digelar pada Senin (16/9/2019) pukul 09.00 WIB. Alasannya kata Rambo, untuk mengejar ketertinggalan. “Agendanya eksepsi, Rabu-nya sidang lagi,” pungkasnya.

Dikutip dari dakwaan JPU, pada tanggal 7 April 2019 sekira pukul 11.15 WIB, kedua terdakwa pergi kerumah Ibu Lienawati di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah, untuk melakukan sembahyang.

Pertikaian antar keluarga ini dimulai, manakala terjadi silang pendapat antara terdakwa Lisam dengan saksi korban Ramly Hati. Pertengkaran itu kemudian didengar oleh saksi korban, Gunawan yang kemudian naik ke lantai 4. Disitu, terjadi pertengkaran mulut antara kedua terdakwa dengan saksi korban Gunanwan.

Dari pertengkaran mulut itu, terdakwa Lienawati langsung menghentakkan kedua tangannya ke dada Gunawan. Kemudian, saksi Ramly Hati berusaha memisahkan pertengkaran keduanya. Namun, situasi semakin memanas dimana terdakwa Lienawati mendorong Ramly Hati dan meludahinya.

Tak puas sampai disitu, Lienawati mengantukkan kepala dan mencakar tangan Ramly Hati. Mengetahaui hal itu, Gunawan ingin melerai namun dihalangi oleh terdakwa Lisam, dengan memiting leher Gunawan.

Lantaran tidak senang, korban Ramly Hati dan Gunawan melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polrestabes Medan. Kedua terdakwa diancam dengan Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (dd)

Habibi Susul Ainun, 3 Hari Indonesia Setengah Tiang

0

mimbarumum.co.id – Presiden RI ke-3 Prof. Bacharuddin Jusuf Habibi akhirnya menyusul almarhum istrinya, Hj. Hasri Ainun Besari. Tokoh nasional itu meninggal dunia pada Rabu (11/9/2019) sekira pukul 18.05 WIB dalam usia usia 84 tahun.

Berita meninggalnya BJ Habibie yang selama ini menjadi sosok teladan bagi rakyat Indonesia khususnya dalam hal kecerdasan itu, langsung viral di sejumlah media sosial. Netizen langsung menyampaikan ungkapan kedukaan atas meninggalnya almarhum.

Pemerintahpun, melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno sontak membuat edaran kepada para pimpinan lembaga negara, gubernur Bank lndonesia, para menteri, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, para pimpinan lembaga non struktural, para pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, para gubernur, bupati, dan walikota di seluruh lndonesia, para pimpinan BUMN/BUMD, para kepala perwakilan Republik lndonesia di luar negeri.

Isi edaran itu mmenyebutkan mangkatnya BJ Habibi ditetapkan sebagai Hari Berkabung Nasional sehingga harus mengibarkan bendera merah putih setengah tiang selama 3 (tiga) hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 12 – 14 September 2019.

Edaran itu juga meminta para Gubernur, Bupati dan Walikota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan bendera negara itu dengan posisi setengah tiang.

Hingga kini, ucapan belangsungkawa terus mengalir dari berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Sebelum meninggal dunia, Bacharuddin Jusuf Habibie sempat dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Pria kelahiran Parepare, Sulawesi Selatan, pada tanggal 25 Juni 1936 itu meninggal akibat penyakit yang dideritanya.

Informasi mengenai Habibie meninggal dunia disampaikan putra Habibie, Thareq Kemal. Diketahui, Habibie telah menjalani perawatan intensif di rumah sakit sejak 1 September 2019.

Keponakan Habibie, Rusli Habibie, menyebutkan bahwa seluruh keluarga dekat sudah dipanggil dan berkumpul di Paviliun Kartika, RSPAD Gatot Soebroto.

“Kondisinya seperti kemarin lagi. Semua keluarga sudah dipanggil terutama anak-anak beliau, sudah di tempat,” ujar Rusli, saat ditemui.

“Baik Mas Ilham, Mas Thareq sudah ada. Kakak dan adiknya sudah lengkap. Keponakan dan anak cucu sudah dikumpulin tadi,” kata Gubernur Gorontalo itu.

Rusli pun meminta semua rakyat Indonesia mendoakan kesehatan beliau.

“Tadi juga Pak Akbar Tandjung (mantan Ketua DPR) pimpin doa. Ada keluarga yang lagi mengaji. Keluarga sudah kumpul semua,” kata dia.

Selama masa perawatan, Habibie ditangani tim dokter spesialis dengan berbagai bidang keahlian, seperti jantung, penyakit dalam, dan ginjal. (kps/rin)

Wagub Minta Inspektorat Lakukan Pemeriksaan Internal

mimbarumum.co.id – Wagub, Musa Rajeckshah minta inspektorat lakukan pemeriksaan internal terkait hilangnya uang tunai Rp1,6 miliar di pelataran parkir Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, kemarin.

Selain kecewa, ia memerintahkan kepada inspektorat untuk segera melakukan pemeriksaan internal terhadap kejadian itu.

“Tentu kejadian ini sangat mengecewakan kita semua,” ujar Wagub.

Baca Juga : Uang Miliaran Pemprov Sumut Raib Sehari Ketok APBD

Wagub juga sangat menyayangkan mengapa uang sebanyak itu diambil secara tunai. Karena itu, selain menunggu hasil proses hukum dari pihak kepolisian, ia sekali lagi minta inspektorat segera mungkin memeriksa pihak terkait.

Sehingga dapat diketahui dimana kesalahannya dan menjadi pelajaran ke depan.

“Saya minta inspektorat segera berindak, sehingga semuanya jadi terang dan dapat menjadi pelajaran ke depannya,” ujar Wagub.

Wagub juga meminta kepada semua pihak untuk tidak berspekulasi lebih jauh tentang kehilangan uang tersebut. Semua pihak diharapkan sabar dan menunggu hasil proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian.

Sementara itu Lasro Marbun, Inspektur Provinsi Sumatera Utara menyampaikan, saat ini mereka sedang melakukan pemeriksaan terhadap kejadian kehilangan uang tunai dimaksud.

Inspektorat akan memeriksa pihak yang terkait dengan kejadian tersebut. Pemeriksaan akan dilakukan secara profesional, obyektif, komprehensif dan legal terkait aspek formal dan materil, sebab akibat dari kejadian.

“Hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada pimpinan. Sesuai hasil pemeriksaan akan ada konsekuensi bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (ml)

Tiga Terduga Pengguna Narkoba Dibuat Tiarap

mimbarumum.co.id – Tiga terduga pengguna narkotika dibuat tiarap oleh aparat Polsek Medan Area. Tiga terduga pengguna narkotika diamankan dari Jalan Jermal 15, Kecamatan Percut Seituan, kemarin.

Ketiga pria yang belum diketahui identitasnya ini ditangkap saat Kapolsek Medan Area Kompol Anjas Asmara Siregar SH MH dan anggotanya bersama pihak Kecamatan Medan Denai dan masyarakat melaksanakan pengecekan kampung narkoba dilahan garapan Jermal 15 wilayah hukum Polsek Percut Seituan.

Baca Juga : Rumah Lapak Narkoba di Jermal 15 Dirubuhkan

Pengecekan dilakukan usai 3 pilar Medan Denai bersama masyarakat melaksakan pemasangan spanduk pernyataan sikap yang bertulisan “Menolak dan Anti Narkoba” dikawasan Jermal 15 Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai.

Namun pada saat melintas dikawasan tanah garapan, petugas menemukan beberapa masyarakat yang sedang mengkonsumsi sabu-sabu dan melarikan diri.

Atas hal tersebut dilakukan pengejaran serta mengamankan 3 orang yang di diduga sebagai pemakai narkoba, 5 buat bong sabu yang baru siap digunakan, beberapa bungkus plastik dan 1 sepeda motor.

Selanjutnya, terhadap 3 orang tersebut diboyong ke Polsek Medan Area guna pemeriksaan lebih lanjut. (an)