Beranda blog Halaman 2212

Ketua PWI Sumut Kecam Preman Halangi Tugas Wartawan Pengadilan

mimbarumum.co.id – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut Hermansjah meminta Pengadilan Negeri Medan dan Polrestabes Medan duduk bersama menyikapi aksi premanisme terhadap wartawan pengadilan.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan Hermansjah sembari mengecam atas peristiwa pengerahan puluhan preman menghalangi wartawan meliput di Ruang Cakra VI Pengadilan Medan, saat persidangan kasus pencemaran nama baik dan penghinaan digelar dengan terdakwa Tan Sri Chandra alias Tan Ben Chong (73) kemarin.

“Apa pun agenda sidangnya. Masyarakat pencari keadilan harus leluasa mengikuti jalannya sidang dan PN Medan berhak melindungi pencari keadilan. Apalagi ketika awak media melaksanakan tugas-tugas peliputan,” urai Hermansjah, SE saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Jumat (24/1/2020).

Baca Juga : PWI Sumut Kecam Penbunuhan Dua Wartawan di Labuhanbatu

Hermansjah menyebutkan, pimpinan di PN Medan dan Polrestabes Medan idealnya duduk bersama guna melakukan koordinasi.

“Misalnya membuka sambungan call center manakala ada aksi pengerahan massa menghalang-halangi tugas-tugas jurnalistik maupun warga pencari keadilan, aparat kepolisian dengan cepat memberikan tindakan preventif ke gedung pengadilan,” tegasnya.

Ia pun menerangkan bahwa wartawan dalam menjalani tugas jurnalistik dilindungi oleh UU Pers.

“Tugas-tugas jurnalistik yakni sebagai sarana mendidik publik adalah salah satu pekerjaan mulia dan dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalangi kebebasan tugas-tugas peliputan artinya mencederai UU Pers,” tuturnya.

Diketahui saat persidangan berlangsung, beberapa pria berbadan tegap sengaja berdiri di pintu masuk ruangan sidang Cakra VI menghalangi pengunjung sidang dan wartawan yang hendak meliput.

Hab, salah seorang wartawan media online di Medan sempat terlibat cekcok dengan massa preman di pintu tersebut. Karena tidak diperbolehkan masuk, Hab kemudian meminta bantuan tenaga sekuriti pengadilan dan akhirnya diperbolehkan masuk.

“Tadi saya sudah minta tolong mau masuk ruang sidang. Kubilang dari media tapi macam tidak mereka dengar. Ada pula malah memelototi saya. Kalau saya ladeni takutnya ribut dan mengganggu jalannya sidang,” sebutnya. (jepri)

Di Stop Polantas, Kaki Kurir Sabu Ditembus Peluru

mimbarumum.co.id – Tindakan tegas, keras dan terukur pada penjahat narkoba terus dilakukan. Bahkan instruksi Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin untuk menembak mati bandar narkoba pun tidak main-main.

Satu orang kurir narkoba jenis sabu berinisial MR (20) warga Jalan Simalungun, Gang Flamboyan, Kelurahan Satria, Kecamatan Hilir, Tebing Tinggi roboh diterjang peluru aparat Sat Res Narkoba Polres Sergai.

Namun karena berusaha kabur, MR terpaksa diberi tindakan tegas, keras dan terukur. MR ditangkap saat melintas dengan sepeda motor BK 2560 NAR di Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai tepat di depan Polsek Perbaungan.

Baca Juga : Modus Buang Air Kecil, Bandar Sabu Jaringan Perbaungan-Medan Ditembak

Kasat Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Martualesi Sitepu, Kamis (23/1/2020) menerangkan personel Lantas menyerahkan tersangka MR karena kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 16,91 gram dan 3 butir pil ekstasi.

“Dari tersangka MR kita lakukan pengembangan. Tersangka MR mengaku bahwa sabu diperolehnya dari seorang pria yang berada di Amplas, Medan,” sebut Martualesi.

Sambung dia lagi, saat anggota bergerak menuju Amplas tersangka minta izin buang air tepatnya di jembatan sungai Ular, Kecamatan Perbaungan. Namun tersangka malah berusaha kabur.

“Tiga tembakan peringatan tidak dipedulikan tersangka hingga akhirnya ditindak tegas. Kaki kanan tersangka kita lumpuhkan. Barang bukti yang kita amankan 16,91 gram sabu, 3 butir pil ekstasi, sepeda motor dan ponsel genggam milik tersangka,” tuturnya. (dody)

Rusdi Dicopot, Nasib Mulai Bekerja di PD Pasar

0

mimbarumum.co.id – Plt Direktur Utama PD Pasar Kota Medan Nasib menegaskan, dirinya bersama Plt Dirut Operasional Gelora KP Ginting akan tetap menjalankan tugas seperti biasanya di perusahaan milik Pemko Medan yang menangani seluruh pasar di Kota Medan.

Penegasan tersebut disampaikan Nasib pasca beredar kabar Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan ditengarai telah menerbitkan Penetapan Penundaan pelaksanaan keputusan Wali Kota Medan No 821.2/43.K/2020 tertanggal 16 Januari 2020 tentang Pemberhentian Direktur Utama, Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan SDM PD Pasar Kota Medan.

Baca Juga : Pemberhetian Rusdi, Asisten Umum : Perintah Penataan Pasar Enggak Diindahkan

“Kita akan tetap melaksanakan tugas seperti biasanya. Sebab, sampai saat ini kita belum mengetahui dan menerima adanya surat penetapan penundaan dari PTUN Medan atas pelaksanaan keputusan Wali Kota Medan No 821.2/43.K/2020 tertanggal 16 Januari 2020,’’ kata Nasib di Ruang Kabag Perekonomian Pemko Medan, Kamis (23/1/2020).

Apalagi sebut Nasib, sampai saat ini SK penunjukkan dirinya sebagai Plt Dirut PD Pasar dari Wali Kota Medan masih berlaku karena tidak ada putusan penundaan dari PTUN Medan.

“Jadi, saya yang ditunjuk sebagai Plt Dirut PD Pasar tetap bekerja seperti biasa berikut seluruh jajaran PD Pasar, sesuai rencana kerja yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Setelah ditunjuk sebagai Plt Dirut PD Pasar, Nasib bersama Dirut Operasional telah melakukan pertemuan dengan seluruh jajaran PD Pasar. Pertemuan itu dilakukan dalam rangka membangun kebersamaan sekaligus mengajak untuk bekerja seperti biasa guna memajukan PD Pasar.

Dalam pertemuan tersebut, Nasib juga telah mengingatkan kepada seluruh jajaran PD Pasar agar tidak mengeluarkan uang sembarangan terhitung mulai 21 Januari 2020. Setiap pengeluaran, tegasnya, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan darinya.

“Seluruh pengeluaran uang harus ada persetujuan dari saya,” pungkanya.(jepri)

Akhyar Ajak Warga Dukung Sensus Penduduk

0

mimbarumum.co.id – Plt Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi mendukung penuh pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 yang berlangsung mulai 15 Februari sampai 31 Maret 2020 mendatang.

“Jadi, mari kita bantu BPS mencatat Kota Medan dengan memberikan data yang selengkap-lengkapnya, sehingga pelaksanaan sensu 2020 berjalan sukses dan lancar,” kata Akhyar ketika menerima kunjungan Kepala Badan Pusat Statisik (BPS) Kota Medan di rumah dinas, Kamis (23/1/2020).

Akhyar menegaskan, dukungan harus diberikan karena sensus penduduk bertujuan menghasilkan data dasar kependudukan untuk keperluan perencanaan pembangunan dan sistem perstatistikan nasional.

Baca Juga : Sensus Mandiri Di SP2020 Akan Ada 21 Pertanyaan

Akhyar juga mengatakan sebagai bentuk dukungan, Pemko Medan akan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk camat dan lurah sehingga pelaksanaan sensus 2020 menghasilkan data kependudukan yang valid.

Kepala BPS Kota Medan Drs Enny Nuriani Nasution menambahkan tujuan dilaksanakannya sensus 2020 untuk mendata jumlah penduduk dilakukan dengan sistem online. Agar mengetahui kompoisi, distribusi penduduk serta mengetahui karakteristik warga Kota Medan.

“Dengan sistem online ini bilang masyarakat dapat mengisi data kependudukannya secara mandiri melalui gadget masing-masing, laptop maupun komputer dengan mengunjungi link sensus.bps.go.id,” sebutnya. (jepri)

Enggak Ada Lagi Kabel Semrawut di Kota Medan

mimbarumum.co.id – Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution, MSi mengapresiasi akan ditertibkannya seluruh jaringan kabel yang ada di Kota Medan.

“Saya apresiasi dan mendukung dilakukannya pemindahan jaringan kabel yang selama ini berada di udara ke bawah tanah dengan menggunakan sistem ducting pita lebar,” katanya saat menerima kedatangan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Sumut Syafruddin bersama investor, Kamis (23/1/2020).

Dikatakannya, dengan pemindahan yang dilakukan, wajah Kota Medan terlihat lebih indah karena tak ada lagi jaringan kabel yang semrawut.

Baca Juga : Lapor Pak ! Kabel Telkom di Tanjung Morawa Ancam Warga

Dia berharap agar pemindahan jaringan kabel ke bawah tanah dilakukan secepatnya, sehingga sangat mendukung program Pemko Medan yang saat ini tengah digelorakan yakni, “Yok, Kita Bikin Cantik Medan”.

Ia menginginkan program tersebut terealisasi segera terbentur dengan permintaan investor yang meminta dikeluarkannya Peraturan Wali (Perwal).

Baca Juga : Kabel Listrik PLN Menjuntai ke Tanah, Warga pun Resah

“Pemindahan jaringan kabel ke bawah tanah, kami tentunya perlu support dari Pak Wali berupa penerbitan perwal seperti daerah lainnya di Indonesia. Dengan demikian kami memiliki kepastian hukum dalam melakukan penataan jariangan kabel nantinya,” ucap salah seorang investor.

Sebelum penerbitan Perwal dilakukan, investor meminta agar dilakukan MoU dengan Pemko Medan. Akhyar pun menyetujuinya, dia minta agar proses lebih lanjut ditangani Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Khairul Syahnan.

Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Sumut Syafruddin menjelaskan, pemindahan jaringan kabel ke bawah tanah di luar Pulau Sumatera sudah berjalan seperti Jakarta dan Bandung.

Dengan pemindahan yang dilakukan, Syafruddin mengatakan tidak akan lagi terlihat jaringan kabel seperti yang ada saat ini. (jefri)

Belasan Rumah di Marancar Tapsel Ludes Terbakar

mimbarumum.co.id – Belasan rumah d Lingkungan III, Kelurahan Pasar Sempurna, Kecamatan Marancar, Tapanuli Selatan ludes terbakar api, Kamis (23/1/2020).

Kapolsek Batangtoru AKP Daulat MZ Harahap mengatakan masih menyelidiki sumber api. Untuk korban jiwa dipastikan tidak ada hanya kerugian materil dari harta benda milik warga.

“Penyebab api masih penyelidikan kita. Korban jiwa tidak ada hanya kerugian materil harta benda warga ikut terbakar,” ungkap AKP Daulat.

Baca Juga : Bantu Korban Kebakaran, Satma AMPI dan Dema IAIN Ngamen

Sementara itu Danramil Batangtoru Kapten Czi Pahlawan menambahkan warga juga ikut memadamkan api. Untuk informasi dari lapangan ada 14 rumah semi permanen.

“Kerugian mencapai miliaran rupiah,” ungkap Kapten Czi Pahlawan.

Tak lama berselang sejumlah armada pemuda kebakaran turun ke lokasi kejadian. Api pun berhasil dipadamkan. (rizal)

Tata Niaga Garam Bersoal, Ramli Kasih Saran Kepada 2 Menko

0

Medan – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memberikan saran kepada Pemerintah Pusat agar dalam jangka pendek melakukan perubahan tataniaga impor garam industri. Hal ini diyakini mampu mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuatan pasar oleh importir garam dan membuat akurasi neraca garam yang lebih tepat sehingga serapan garam dalam negeri lebih dapat dioptimalkan.

Kepala Kantor KPPU Wilayah I, Ramli Simanjuntak mengatakan hal itu melalui keterangan persnya pada Kamis (23/1/2020).

Ramli menyampaikan, sarannya itu telah disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman berdasarkan respon media perihal rencana importasi garam yang akan meningkat di tahun ini. Atau sekitar 2,92 juta naik 6% dari tahun Sebelumnya yang mencapai 2,75 juta ton.

Hal ini kata Ramli, menjadi perhatian karena kualitas garam lokal dianggap pelaku industri masih belum sesuai dengan spesifikasi kebutuhan industri, yakni garam dengan kadar Natrium Chloride (NaCl) di atas 97%.

Lenjutnya, KPPU sendiri telah melakukan kajian atas kebijakan industri garam pada tahun 2019, guna menindaklajuti Putusan KPPU atas perkara Nomor 09/KPPUI/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Perdagangan Garam Industri Aneka Pangan di Indonesia, yang mengidentifikasi bahwa kebijakan industri garam telah banyak mendistorsi bekerjanya persaingan usaha yang sehat dalam industri ini.

“Dalam kajian tersebut, KPPU mendalami karakteristik industri garam dan kebijakan yang menaunginya. Salah satu problema besar industri garam saat ini adalah melimpahnya hasil produksi 2019, tetapi hanya sebagian yang terserap pasar. Industri pengguna menganggap garam petambak tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Kondisi ini menjadi ironi, karena di
tengah pasokan garam petambak yang melimpah, dilakukan impor dalam jumlah yang besar,” tegas Ramli.

Lanjutnya, sampai saat ini seperti hampir tidak ada solusi bagi upaya pemecahan masalah agar garam petambak bisa memenuhi kebutuhan pasar, dan menjadi substitusi garam impor.

Kabar peningkatan jumlah impor sebesar 6% di tahun 2020, menggambarkan kondisi tersebut. Kondisi ini terus menekan garam petambak. Harga garam petambak meluncur menjadi Rp 150/kg. Salah satu problema klasik yang muncul adalah rembesnya garam industri impor ke garam konsumsi, di tengah banyaknya garam petambak yang tidak terserap pasar.

Rendahnya garam petambak yang hanya Rp 150/Kg, semakin terasa menjadi ironi karena harga eceran garam konsumsi di retailer berada di atas Rp 10.000/Kg

Menyikapi permasalahan tersebut, KPPU telah memberikan saran pertimbangan kepada
Pemerintah terkait upaya perbaikan industri garam, yakni pencegahan perembesan garam industri, dapat dilakukan melalui pengendalian importasi, garam industri, melalui pengajuan kebutuhan oleh industri pengguna garam, bukan oleh importir. Setelah itu, garam yang diimpor hanya boleh didistribusikan ke industri pengguna tersebut, bukan ke konsumen lainnya. (Budi)

Pertamina Menduga Kenaikan Harga Elpiji 3Kg Karena Kepanikan Masyarakat

0

Medan – Pantauan Pertamina dan berdasarkan laporan warga, harga elpiji 3 kg di tingkat pengecer bergerak naik. Khususnya di wilayah kota Medan dan Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) . Padahal secara distribusi dan stok, tersedia mencukupi di masyarakat, bahkan belum ada aturan kenaikan.

“Kami menengaskan bahwa harga elpiji 3 kg di wilayah Sumatera Utara tidak berubah. Tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Untuk Medan dan Deli Serdang yaitu 16 ribu rupiah per tabung, di pangkalan elpiji Pertamina,” ujar Unit Manager Comm, Rel & CSR MOR I, Roby Hervindo pada Kamis (23/1/2020).

Pihaknya menduga kenaikan disebabkan kepanikan sebagian warga akibat pemberitaan akan dicabutnya subsidi elpiji 3 kg. Sehingga mereka membeli elpiji melebihi kebutuhan normal.

Situasi ini dimanfaatkan pedagang eceran dengan mengerek harga elpiji 3 kg. Di beberapa pengecer, harga elpiji 3 kg mencapai 35 ribu per tabung.

“Kami himbau warga jangan panik sehingga jadi korban pengecer. Belilah elpiji di pangkalan Pertamina, dengan harga sesuai HET dan stok tersedia mencukupi. Bahkan penyaluran elpiji di Januari ini sudah kami tambah,” sambung Roby.

Sejak 1 hingga 20 Januari 2020, Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I telah menyalurkan 6,86 juta tabung di seluruh Sumut. Jumlah ini meningkat 6,15 persen dibanding periode serupa tahun lalu. Yaitu sejumlah 6,43 juta tabung.

Menghadapi momen tahun baru Imlek, Pertamina MOR I menyiapkan penambahan fakultatif elpiji 3 kg. Yaitu sebanyak 421 ribu tabung yang dapat disebar sesuai kebutuhan.

“Kami menghimbau agar masyarakat membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi Pertamina, sesuai HET. Belilah sesuai dengan kebutuhan, tidak perlu menimbun. Karena pasokan tersedia mencukupi. Jika ada pangkalan yang terindikasi melanggar ketentuan, harap laporkan pada kami untuk kami periksa dan tindak,” kata Roby.

Pihaknya juga menegaskan kembali agar masyarakat menggunakan elpiji sesuai peruntukan. Masyarakat mampu, pengusaha hotel, restoran, komersial dan industri harus menggunakan elpiji non subdisi yaitu Bright Gas 5.5 kg, Bright Gas 12 kg, elpiji 12 kg dan elpiji 50 kg. (Budi)

Kembangkan Bisnis, IndoPremier Buka Kantor Baru

0

Medan – Kenaikan jumlah investor pasar modal yang signifikan di Sumatera Utara (Sumut) membuat PT Indo Premier Sekuritas menjadikan Kota Medan sebagai salah satu kota utama untuk pengembangan bisnis.

Diketahui, jumlah investor pasar modal di Sumatera Utara (Sumut) pada akhir Desember 2018 berjumlah 37 ribu naik signifikan menjadi lebih dari 50 ribu investor pada akhir Desember 2019.

Sumut memang potensial untuk investor pasar modal dengan dominasinya masih di Kota Medan. Investor pasar modal di Sumut terbanyak berasal dari Medan, diikuti Deliserdang, Pematangsiantar, Binjai, dan Tebingtinggi.

Dominasi golongan milenial di Medan menunjukkan bahwa anak muda Medan sudah makin sadar akan pentingnya investasi dan menjadikan pasar modal sebagai salah satu alternatif dalam berinvestasi.

“Salah satu hal yang kami percaya dapat mengoptimalkan dukungan tersebut adalah optimalisasi infrastruktur kantor dan kemudahan serta kenyamanan akses masyarakat ke IndoPremier. Oleh karena itu pada hari ini kami meresmikan kantor baru IndoPremier cabang Medan di lokasi baru ini,” tegas Direktur IndoPremier, Alex Widi Kristiono saat Peresmian Kantor Baru IndoPremier Cabang Medan, Kamis (23/1/2020).

Kalau sebelumnya Kantor IndoPremier Cabang Medan berada di Gedung Uniplaza Lantai 3 West Tower, Jl. Mt Haryono, Medan, Timur, Medan, kantor yang diresmikan hari ini berlokasi di Jl. Iskandar Muda No. 47C Babura Medan. Lokasi strategis ini tentu akan memberi kemudahan akses bagi nasabah dan masyarakat umum di Medan dalam investasinya.

“Hari ini adalah hari yang bersejarah bagi IndoPremier Sekuritas. Kantor baru ini tentu bukan sekadar investasi terkait sarana kantor yang lebih modern seiring dengan tuntutan perkembangan zaman, melainkan sarana yang akan makin memudahkan kami dalam menangani dan memberikan layanan kepada nasabah dengan lebih baik lagi,” imbuhnya.

Kantor IndoPremier Cabang Medan yang baru dilengkapi dengan ruangan kantor dan training yang lebih luas. Alex pun optimis kantor baru dengan spirit baru akan makin memberikan nilai lebih bagi masyarakat luas dalam meraih kehidupan yang lebih layak dengan memanfaatkan produk-produk pasar modal melalui IndoPremier.

“Dengan ruangan kantor dan training yang cukup luas, kami harapkan untuk bisa lebih optimal dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan literasi pasar modal kepada masyarakat Medan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan BEI Medan, Pintor Nasution pun mengapresiasi strategi pengembangan bisnis yang dilakukan IndoPremier Sekuritas. Ia berharap IndoPremier makin lari kencang dengan pembukaan kantor yang baru ini.

“IPOT menambah kemudahan akses kepada masyarakat untuk mengenal lebih dekat dengan Pasar Modal Indonesia dan IPOT Medan juga mendapatkan suasana kerja yang menyenangkan serta bisa lari kencang bersama-sama Kantor Perwakilan BEI Sumatera Utara,” tandasnya.

Harapan senada diutarakan oleh Kepala Bagian Pengawasan Pasar Modal OJK Kantor Regional 5 Sumbagut, Risca Bernadetta Pasaribu. Kantor baru yang dekat dengan lingkungan Pasar Peringan ini, harap Risca, dapat meningkatkan literasi dan inklusi untuk masyarakat setempat. (Budi)

Omnibus Law Bertolak Belakang dengan Hukum Ketenagakerjaan

0

mimbarumum.co.id – Aksi unjukrasa menolak Omnibus Law atau RUU Cipta Lapangan Kerja (CiLaKa) kembali dilakukan buruh dari Aliansi Pekerja Buruh Daerah (APBD) Sumut di DPRD Sumut, Kamis ( 23/2/2020).

APBD Sumut menilai, Omnibus Law Bidang Ketenagakerjaan atau Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja yang sedang dirampungkan akan bertolak belakang dengan tujuan hukum ketenagakerjaan itu sendiri.

Salah satunya untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan Kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

Baca Juga : Pemkab Batubara Kerjasama Program BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja

“Dan dapat dipastikan akan (mengurangi, memotong) hak-hak pekerja/buruh yang selama ini telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” kata Koordinator Aksi, Natal Sidabutar.

Dijelaskannya, selama ini hak pesangon, jam kerja, out sourching, tenaga kerja asing dan sanksi yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 beserta aturan turunannya dianggap menjadi faktor penghambat masuknya investor sehingga perlu dilakukan Perubahan dan atau penghapusan.

Baca Juga : Dimediasi, PDAM Tirta Bina Bayar Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan

“Logikanya jika suatu aturan dianggap sebagai penghambat maka aturan tersebut akan di Reduksi (dikurangi) atau dihapus. Dengan demikian Omnibus Law Bidang Ketenagakerjaan atau Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja yang sedang digodok dapat dipastikan akan mereduksi atau menghapus hak-hak pekerja/buruh, termasuk pengawasan dan sanksi pidana,” kata Sidabutar lagi.

Disisi lain, ditengah pelayanan BPJS Kesehatan yang masih corat marut, pemerintah justru menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan dalih merugi.

Namun anehnya, Pemerintah justru menaikkan insentif bagi Anggota Direksi BPJS Kesehatan hingga mencapai besaran Rp32,88 miliar per tahun atau Rp342,56 juta per bulan/ per orang dan kenaikan insentif bagi Dewan Pengawas yang mencapai Rp17,73 miliar per tahun atau Rp211,14 Juta per bulan per orang.

Berangkat dari kondisi tersebut diatas, maka APBD-SU menyatakan sikap dan menolak Omnibus Law Bidang Ketenagakerjaan atau Undang-Undang Cipta LapanganLapangan Kerja (UU CILAKA).Bubarkan BPJS Kesehatan karena telah gagal menjalankan amanah UU.

Kemudian segera tuntaskan kasus-kasus Ketenagakerjaan yang telah disampaikan/diadukan SP/SB ke Dinas Ketenagakerjaan Sumut dan/atau ke Pengawas Ketenagakerjaan yang ada di Sumut. (jamal)