Beranda blog Halaman 2213

Terekam CCTV, Garong di RSUD Ketangkap

mimbarumum.co.id – Bak kata pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Mungkin pepatah itu dapat dilekatkan kepada DS (21), warga Kampung Kesehatan, Kecamatan Karang Baru.

DS diringkus aparat Polsek Karang Baru terlibat pencurian di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Tamiang.

Kapolsek Karang Baru, Iptu Tarmidi, Kamis (23/01/2020) mengatakan, tindakan DS yang melakukan aksi pencurian di ruang tunggu pasien terekam CCTV RSUD Aceh Tamiang.

“Aksi tersangka terekam CCTV, saat mengambil barang milik keluarga pasien yang sedang tidur,” ungkapnya.

Baca Juga : Aksi Pencurian Uang Pemprov Sumut Rp1,6 Miliar Ternyata Terekam CCTV

Sebelumnya, pada (13/01/2020), korban Hajijah Abdul Rauf datang ke Polsek Karang Baru melaporkan telah terjadinya tindak pidana pencurian diruang tunggu ICU RSUD Aceh Tamiang.

“Berdasarkan laporan tersebut anggotanya mendatangi TKP dan langsung melakukan pengecekan CCTV RSUD Aceh Tamiang untuk penyelidikan terhadap pelaku pencurian,” terang Tarmidi.

Kata Tarmidi lagi, dari laporan korban dilakukan penyelidikan memeriksa kamera pengintai di RSUD Aceh Tamiang. Ia mencurigai seorang pria terduga pelaku pencurian.

“Selanjutnya, DS dijemput dari kediamannya. DS mengakui perbuatannya. Barang bukti yang diamankan 2 ponsel genggam, sepasang sandal jepit dan celana jeans warna biru sudah diamankan,” tutur Tarmidi. (burhan)

Media Penyambung Informasi Masyarakat

0

mimbarumum.co.id – Kasubbag Humas Bagian Media Massa Setdakab Gayo Lues, Jasvira Sautisa, SE berkunjung ke Studio Swara Gayo FM di Seribu Bukit, Kecamatan Blangkejeren, Kamis (24/1/2020).

Dalam kunjungan tersebut Jasvira Sautisa mengatakan kedatangannya sebagai apreasiasi dari Humas Setdakab Gayo Lues yang selama ini telah memberikan informasi kepada masyarakat Galus melalui lewat radio.

Selanjutnya, ia menjalin kerjasama dengan Swara Gayo Luea FM maupun Diskominfo Kabupaten Gayo Lues khusunya dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.

Baca Juga : BNN Gandeng Wartawan Gayolues

Sebab kata dia, Swara Gayo FM juga merupakan salah satu media massa yang penting dalam menjalin kerjasama untuk menyiarkan berita, baik di media cetak, online maupun radio.

Sementara itu Direktur Swara Gayo FM 96.7 Mhz Rasidin Baskay mengatakan selaku kru Swara Gayo FM mengucapkan terimakasih atas kedatangan Kasubbag Humas Setdakab Gayo Lues.

“Alhamdulillah saat ini kami bisa menjalin kerja sama dengan pihak humas dalam menyampaikan berita,” terang Rasidin.

Swara Gayo FM juga merupakan bagian dari perpanjangan lidah pemerintahan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Gayo Lues ini.

“Untuk saat ini Radio Swara Gayo FM 96.7 Mhz sudah bisa didengar oleh seluruh manca negara melalui streaming Radio SWARAGAYOFM,” sebutnya lagi.

Ia berharap agar Pemkab Gayo Lues agar terus memberikan dorongan dan dukungan di segala hal karena saat ini ia masih banyak kekurangan sarana dan prasarana. (muhammad)

Pemberhetian Rusdi, Asisten Umum : Perintah Penataan Pasar Enggak Diindahkan

mimbarumum.co.id – Asisten Umum Kota Medan Renward Parapat menilai pemberhentian Rusdi Sinuraya sebagai Dirut PD Pasar Kota Medan karena kinerja yang tidak maksimal.

Dikatakan Renward sudah banyak rangkaian proses yang berjalan sebelum surat pemecatan tidak hormat tersebut dikeluarkan.

“Melalui proses, sudah ada tahapan yang dilalui, adanya pelaksanaan tugas. Tugas tersebut sudah diluar kewenangan perda hasil pemeriksaan inspektorat kemudian hal itu ditindak lanjuti dengan adanya pemeriksaan. Kemudian ada tahapan peringatan pertama, kedua dan ketiga dan sudah dikasih tenggang waktu,” ungkap Renward, Kamis (23/1/2020) saat menerima audiensi Pemuda Merga Silima (PMS) Medan.

Baca Juga : Buntut Pemecatan Rusdi, PMS Demo di Kantor Wali Kota Medan

Sambung Reward, awal 2020 Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution juga sudah memerintahkan penataan Pasar oleh Direktur PD Pasar namun tidak diindahkan.

“Bapak Plt juga dalam pertemuan awal tahun sudah disampaikan ke Direktur PD Pasar beserta jajarannya untuk melakukan penataan, setelah itu ternyata evaluasi dari pimpinan melihat bahwa ini sudah layak untuk dilaksanakan pemberhentian,” ujarnya.

Baca Juga : FPAN: Taati Pemecatan Rusdi Sinuraya

Dalam kesempatan itu, Ketua DPD PMS Medan Isra Sembiring Meliala mengatakan ada nuansa politik dalam pemberhentian Rusdi Sinuraya.

“Kami melihat ada nuansa politike karna kita sudah mengadang-gadang beliau bakal calon Wakil Wali Kota yang diusung Pemuda Merga Silima, memang masih panjang proses. Sepertinya menurut kami ada penjegalan pembunuhan karakter terhadap saudara kita (Rusdi),” katanya.

Sambung Isra, bahwa tertuang dalam Undang undang Bawaslu sejak tanggal 8 Januari hingga Juni tidak bisa lagi ada pergeseran jabatan.

“Kita lihat juga UU Bawaslu juga, tanggal 8 Januari sampai terhitung bulan 6 itu tidak bisa lagi ada pergeseran pada pejabat-pejabat yang akan ikut menkombain,” sebutnya lagi.

Diakhir audensi, Isra meminta agar tuntutan segera direalisasikan. “Kami menuntut meminta supaya dianulirlah surat itu dengan pasal-pasal atau alasan yang kami sampaikan,” tutup Isra. (yurika)

Buntut Pemecatan Rusdi, PMS Demo di Kantor Wali Kota Medan

0

mimbarumum.co.id – Buntut pemecatan Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya, massa dari organisasi paguyuban Pemuda Marga Silima (PMS) unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan, Kamis (23/1/2020).

Salah seorang peserta aksi menuding pencopotan Rusdi Sinuraya merupakan bentuk kepentingan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution yang notabene bakal calon Wali Kota Medan di Pilkada tahun 2020.

“Karena ada kepentingan politik Plt Wali Kota beliau dicopot dari jabatannya. Itu sangat tidak baik untuk pendidikan politik untuk anak bangsa,” ucap Joseph Bangun orator aksi PMS.

Baca Juga : FPAN: Taati Pemecatan Rusdi Sinuraya

Joseph juga mengklaim lewat pengeras suara, eks Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya telah membuat kemajuan bagi PD Pasar.

“Kita tahu bahwa saudara Rusdi Sinuraya sudah membawa kemajuan bagi PD Pasar,” ujarnya.

Tak sampai disitu, Bangun juga meminta agar pejabat di Pemko Medan dievaluasi.

“Kita akan menuntut supaya pejabat-pejabat terkait juga dievaluasi,” katanya dengan lantang.

Ia pun menegaskan akan melakukan monitoring dan tidak segan-segan akan melaporkan ke KPK apabila ditemukan penyelewengan.

“Mulai hari ini kinerja Plt Wali Kota akan kita pantau. Dan apabila kita menemukan adanya data yang menyeleweng kita akan laporkan ke KPK, setuju kawan-kawan,” pungkasnya yang disambut sorak sorai massa aksi Pemuda Marga Silima. (jepri)

Apes..Baru Sehari Nikah Residivis Curat Masuk Bui Lagi

mimbarumum.co.id – Baru sehari menikah Andrian Sihombing alias Gembel (22) warga Jalan Tangguk Bongkar VI, Gang Langgar, Kecamatan Medan Denai diringkus Tekab Polsek Medan Kota. Residivis kasus curanmor ini ditangkap di kediamannya.

Wakil Kapolrestabes Medan AKBP Rudi Rifani didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan saat rilis, Kamis (23/1/2020) mengatakan penangkapan tersangka Andrian Sihombing alias Gembel ini hasil dari pengembangan dari empat tersangka yang sudah diamankan lebih dahulu.

“Para tersangka ini memang spesialis mengambil sepeda motor yang terparkir di dalam rumah para korbannya. Sepeda motor hasil curian mereka cincang dan dijual pada para penadahnya,” ungkap Rudi Rifani.

Baca Juga : Duh, Dua Curanmor Ini Nekat Garong Motor Milik Polisi Militer

Masih kata Rudi, tersangka Andrian alias Gembel ini baru saja melangsungkan pernikahan.

“Iya tersangka ini baru saja menikah. Tersangka juga diketahui residivis kasus yang sama. Juli 2019 tersangka bebas dan kembali beraksi. Korban terakhir adalah sepeda motor milik Rahmad Hutagaol dan Sahat Maruli Tua,” sebut Rudi.

Sambung Rudi lagi, tersangka Andrian alias Gembel terpaksa dilakukan tindakan tegas, keras dan terukur. Kedua kaki tersangka dilumpuhkan karena berusaha kabur.

“Barang bukti yang diamankan 4 unit sepeda motor, 1 tang potong dan spareparts sepeda motor yang sudah dicincang. Para tersangka sudah 21 TKP beraksi,” tutur Rudi.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati saat memarkirkan sepeda motor di halaman rumah.

“Pasang kunci pengamanan tambahan dan bila perlu pasang kamera pengintai di teras rumah. Agar lebih hati-hati di kemudian hari,” tutup Rudi. (dody)

Hati-hati Tekab Polrestabes Medan Makin Beringas dengan Pelaku Curas

mimbarumum.co.id – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johhny E Isir sudah memberi warning bagi para pelaku curas, curat dan curanmor (3C).

Tidak ada tempat persembunyian bagi mereka. Polrestabes Medan pasti bertindak tegas, keras dan terukur bagi bandit-bandit jalanan yang beraksi di wilayah hukumnya.

Andri Syahputera alias Andre (22) warga Jalan Gurilla Gang Tini menjadi keberingasan Tekab Jahtanras Polrestabes Medan. Ia bersama rekannya Feri yang kini jadi DPO.

Baca Juga : Sadis Saat Beraksi, Empat Rampok Kawakan Merintih Ditembus Peluru

Di Polrestabes Medan, Andri alias Andre mengaku telah merampok Sri Hendrawati (72) warga Jalan Madong Lubis, Medan Perjuangan bersama dengan Feri naik sepeda motor.

Aksi curas tersebut terjadi di Jalan Lima Puluh, Medan Perjuangan. Saat itu, korban dihampiri dua pelaku dan langsung merampas tas korban berisi ponsel genggam dan uang Rp200 ribu. Berhasil, pelaku pun kabur.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP M Simanjuntak, Kamis (23/1/2020) mengatakan pelaku diketahui berada di kawasan Jalan Purwo.

“Tersangka Andri alias Andre berada di Jalan Purwo. Tersangka kita ringkus namun karena berusaha kabur kita tindak tegas, keras dan terukur. Seorang penadahnya, Agus Supriyanto turut kita amankan,” ujar Simanjuntak.

Kata dia lagi, barang bukti yang diamankan dari tersangka 1 ponsel genggam milik korban dan sepeda motor milik tersangka.

“Dari catatan kita sementara tersangka sudah 15 kali beraksi di wilayah hukum kita. Kemungkinan lebih dari 15 TKP, namun kita koordinasi dengan laporan-laporan dari polsek jajaran kita,” tutup Simanjuntak. (dody)

Persidangan Tan Ben Chong Dikawal Puluhan Preman

mimbarumum.co.id – Pengadilan Negeri Medan didatangi puluhan preman diduga untuk menghalangi wartawan meliput jalannya persidangan lanjutan terdakwa pengusaha Hotel Tan Sri Chandra alias Tan Ben Chong.

Tan Ben (73) terjerat kasus pencemaran nama baik dan penghinaan lewat akun Grup WA.

Pada persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra Vl, lelaki berbadan besar tampak berusaha berdiri di depan pintu dan tidak memberikan akses baik pungunjung sidang mapun wartawan untuk menyaksikan jalannya persidangan.

Hab, salah seorang wartawan media online di Medan sempat terlibat cekcok dengan para preman di pintu masuk tersebut. Karena tidak diperbolehkan masuk Hab meminta bantuan sekuriti hingga diperbolehkan masuk.

Baca Juga : Menghina, Ketua Yayasan Sosial Lautan Mulia Disidang

“Tadi saya sudah minta tolong mau masuk ruang sidang. Kubilang dari media tapi macam tidak mereka dengar. alah memelototi saya. Kalau saya ladeni takutnya ribut dan mengganggu jalannya sidang,” sebutnya.

Pada persidangan beragendakan keterangan saksi-saksi. Korban Tony Harsono merasa nama baiknya tercemar karena postingan terdakwa di WA grup marga Tan menyebutkan ‘G6 merampok uang IT&B Rp2,4 miliar’.

“Mana buktinya kami merampok? Sementara uang yang kami terima itu adalah uang kompensasi supaya kami mundur dari yayasan. Persisnya kami dipaksa mundur supaya dia (terdakwa) menguasai yayasan (Lautan Mulia) itu,” sebut saksi korban Tony.

Hal senada juga diungkapkan saksi lainnya Teddy Sutrisno dan Gani. Mereka mengaku dipaksa untuk mundur dari yayasan tersebut dan memang tradisinya mendapatkan kompensasi. Namun setahu bagaimana terdakwa membuat postingan seolah mereka ‘merampok’ uang yayasan.

Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menunda persidangan hingga pekan depan dan di buka kembali masih dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.

Amatan wartawan, kehadiran massa yang arogan menghalang-halangi awak media meliput sidang tersebut sempat di kroscek oleh Ketua PN Medan Sutio Jumadi Akhirno.

“Sidangnya baru selesai pak,” ucap Zainal, salah seorang sekuriti pengadilan ketika menghampiri Sutio Jumadi yang hendak menghampiri ruang sidang.

Sementara itu Taufik Siregar, Penasihat Hukum terdakwa menyatakan, tidak tahu menahu dengan kehadiran massa tersebut. Dirinya hanya fokus dengan pelaksanaan persidangan.

Usai persidangan, Dr Japansen Sinaga selaku kuasa hukum korban Tony Harsono menguraikan, pembentukan Yayasan Lautan Mulia berkaitan dengan dibukanya Sekolah Tinggi ITM&B di bilangan Jalan Mahoni Medan.

Di luar akte ada perjanjian di antara sesama anggota yayasan kebetulan bermarga Tan mensupport (meminjamkan) dana seperti belanja perabotan, alat tulis dan fasilitas kantor IT&B.

“Bila prospek di sekolah tinggi tersebut maju, maka para donatur termasuk klien saya yang menjadi korban pencemaran nama baik dan penghinaan tersebut berhak mendapatkan keuntungan. Padahal faktanya mereka disuruh mundur dari yayasan dan berhak mendapatkan kompensasi keuntungan IT&B,” tukasnya. (jepri)

Sengketa Lahan, Camat Medan Timur Dituding “Kangkangi” Putusan Pengadilan

mimbarumum.co.id – Terungkap, Camat Medan Timur Ody Batubara diduga mengangkangi putusan pengadilan terkait sengketa lahan tanah seluas 7.200 meter persegi di Jalan Krakatau, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Ahli waris pemilik tanah almarhum Basri selaku penggugat, telah memenangkan gugatan melawan Pemeko Medan, mulai dari Pengadilan Negeri Medan tahun 1993, Pengadilan Tinggi Sumut tahun 1994, kasasi Mahkamah Agung tahun 1996, hingga Peninjauan Kembali MA tahun 1997.

Namun, hingga kini surat 2 yang menjadi hak ahli waris belum diserahkan ke ahli waris almarhum Basri selaku pemilik sah lahan tersebut, dengan berbagai alasan.

Baca Juga : PB Alwashliyah Pemilik Hak Sah Tanah 32 Hektar

Akibatnya, ahli waris selaku pemilik sah lahan tanah tersebut tidak bisa mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Surat Keterangan Tidak Sengketa (SKTS).

“Ini namanya perbuatan melawan hukum. Pihak tergugat (Pemkot Medan) telah mengangkangi putusan pengadilan,” ujar Ade Suferi (45), kuasa dari ahli waris di Medan, kemarin.

Ade mensinyalir, langkah Camat Medan Timur itu tidak berdiri sendiri. Ody diduga melindungi oknum-oknum tertentu, terutama pihak tergugat yang kalah di pengadilan.

“Ini melecehkan supremasi hukum. Padahal, di dalam KUHP, pihak-pihak yang menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan dapat dipidana dengan hukuman penjara selama empat tahun,” jelasnya mengutip Pasal 372 dan Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Ade mengaku tak akan tinggal diam. Ia akan mendalami oknum-oknum siapa lagi yang diduga terlibat.

Bila pihak tergugat dan Camat Medan Timur tetap tidak mau melaksanakan putusan pengadilan, Ade mengancam akan membawa persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri. Apalagi, katanya, tiga mantan Wali Kota Medan telah menjadi pesakitan KPK. (jamal)

Selamat Datang Bang Bobby di Medan Denai..!!

mimbarumum.co.id – Bakal Calon Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution bersilaturahmi bersama warga Jalan Rawa Cangkuk IV, Komplek Griya Bromo I, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Medan Denai, kemarin.

Ada yang unik saat Bobby berada disana. Suami Kahiyang Ayu itu diajak berkeliling kelurahan bersama tokoh masyarakat, ibu-ibu dan pedagang keliling. Mereka tak membuang momen untuk bersalaman dan berfoto bareng Bobby Nasution.

“Ini kan Bang Bobby, biasanya lihat di televisi, sekarang langsung melihatnya ternyata ganteng ya orangnya,” cetus ibu-ibu yang beranjak dari teras rumah mereka.

Baca Juga : Dukung Bobby Nasution ‘Karo Bersatu Medan Bersemi’

Bobby pun menyambangi dan menyalami sembari menundukan badannya. Selanjutnya melanjutkan perjalanan berkeliling kelurahan, ia pun tak lupa menyinggahi setiap warga dari kalangan ibu, bapak dan anak muda.

Ia juga menyempatkan diri singah di warung warga dan duduk bersama sambil bercengkarama. Bukan sekadar berkeliling, di sana pun Bobby menyerap aspirasi warga.

Selepas mengitari kelurahan, Bobby kemudian singgah di rumah salah satu tokoh masyarakat bernama Indra Gunawan. Puluhan warga sudah menanti kedatangannya untuk bersilaturahmi.

Baca Juga : Bobby Nasution Fit and Proper Test di Golkar Sumut

“Selamat datang Bang Bobby,” sambut mereka.

Sejumlah warga pun menyampaikan keluhannya. Seperti ibu-ibu yang mengeluhkan tingginya harga sembako saat ini.

“Kalau nanti Bang Bobby dipercaya menjadi Wali Kota Medan, kami berharap sembako di kota kita ini tidak lagi mahal. Sebab saat ini apa-apa sudah mahal,” kata mereka.

Menanggapi itu, Bobby mengatakan, jika diridhoi dirinya mengabdi masyarakat, ingin meningkatkan lapangan pekerjaan, ekonomi, sembako serta pendidikan.

“Saya juga mohon doa dan restunya, memang kita ingin meningkatkan ekonomi, lapangan kerja, serta keluhan ibu-ibu ini soal sembako mahal. Kalau masalah jalan rusak dan insfrastruktur itu ada di poin keempat atau kelima (visi misi),” katanya.

Bobby mengatakan, sudah saatnya pemerintah memberikan ruang dan wadah kepada masyarakat, apalagi pelaku usaha.

“Bukan memberi uang, tapi memberi wadah dan ruang untuk berkolaborasi. Setelah ini terbentuk, maka kita bisa menarik investor kepada pelaku usaha kreatif, UKM yang kemudian bisa memanggil konsumen, itulah perlunya kolaborasi,” tandasnya. (dody/rel)

Raperda Pemko Medan Terbitkan KK/KTP Orang Asing Disoal

0

mimbarumum.co.id – Juru Bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Medan Rudiyanto Simangunsong pertanyakan rencana Pemko Medan yang akan menerbitkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi orang asing.

“Kami minta penjelasan kepada saudara Plt Wali Kota Medan dalam rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan yang diajukannya pada Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) tentang penerbitan Kartu Keluarga dan KTP bagi orang asing,” sebutnya.

Karena menurutnya dalam UU Imigrasi Nomor 6 tahun 2011 tidak ada rekomendasi kepada orang asing yang memegang izin tinggal tetap untuk mengurus dan memiliki KK dan KTP.

Baca Juga : DPRD Tetapkan APBD Samosir TA 2020 Rp 937,456 Miliar

Anggota Komisi III DPRD Medan Irwansyah juga mempertanyakan Raperda Pemko yang akan menerbitkan KK dan KTP bagi orang asing karna harus melihat regulasi UU Kewarganegaraan.

“Harus merujuk pada Undang-undang Kewarganegaraan, kalau bicara Perda itu tidak boleh bertentangan dengan aturan yang diatasnya. Jadi kita sama-sama paham, Podomoro itu dibuat yang beli orang-orang asing. Dari sisi regulasinya harus kita buatlah untuk menjaga jangan sampai ada persoalan masalah terkait izin tinggal, masalah kewarganegaraan, masalah kepemilikan,” kata politisi PKS ini.

Jadi warga asing atau badan usaha asing tidak mempunyai hak atas tanah di Indonesia. Namun warga negara asing dapat memiliki tanah di Indonesia dengan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP) dan Hak Sewa Bangunan.

Selain itu, Irwansyah mengatakan perlunya menganalisa naskah akademik Raperda Pemko Medan agar tidak terjadi polemik dikemudian hari.

Sebelum Raperda Pemko Medan disahkan, Irwansyah mengatakan akan ada Panitia pansus yang menganalisa rancangan perda KK dan KTP orang asing.

“Nanti kan ada Pansus disitu, pansus bekerja yang akan memilah dan menganalisa, mungkin nanti ada studi banding kemudian nanti ada konsultasi ke pihak pihak terkait dalam hal ini apakah ke Mendragri,” paparnya. (yurika)