mimbarumum.co.id – Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberlakukan tahun 2020 ini.
Pemberlakuan pemutihan sanksi denda pajak dijadwalkan mulai Senin (19/10/2020) dengan masa persiapan 15 hingga 18 Oktober 2020.
Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Victor Lumbanraja dikonfirmasi wartawan kemarin membenarkan adanya kebijakan ini.
Baca Juga : Kader Gerindra Harus Jadi Pejuang-pejuang Kota Medan
Kata dia, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB atas Penyerahan II dan Seterusnya tertanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Sebut dia lagi, dalam Pergub itu, masa pelaksanaan pemutihan denda tersebut terdiri dari dua tahap. Tahap pertama hingga 14 November 2020 dan tahap kedua mulai 16 November – 15 Desember 2020.
Adapun keringanan itu, yakni keringanan sanksi administratif PKB dan BBNKB akibat mutasi masuk, yaitu keringanan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan mutasi luar provinsi.
Namun pemutihan denda itu bisa diikuti jika wajib pajak telah melakukan pembayaran dalam waktu pelaksanaan sampai 15 Desember itu.
“Keringanan pajak kendaraan bermotor ini adalah atensi dari Pak Gubernur Edy dan Wakil Gubernur Musa Rajekshah. Silahkan masyarakat mengikuti keringanan ini, mulai 15 Oktober sampai 15 Desember 2020 di Samsat dan tempat-tempat terdekat,” ujar Victor.
Reporter : Zulfikar Tanjung
Editor : Dody Ferdy