mimbarumum.co.id – Petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Binjai bekerjasama dengan personil polisi dari Poldasu, berhasil mengamankan 13 orang remaja yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) di beberapa lokasi yang berbeda.Â
Dari belasan remaja yang berhasil diamankan tersebut, 3 diantaranya diketahui masih berstatus sebagai pelajar.
Beberapa barang bukti juga berhasil diamankan petugas, diantaranya 1 lembar STNK Sepeda Motor merk Honda, 1 unit Sepeda Motor jenis Honda Vario. Warna putih tanpa nopol, 1 unit Sepeda Motor jenis Honda Vario warna biru, 1 unit Sepeda Motor jenis Yamaha N-MAX warna hitam, 1 unit HP warna gold, 1 buah Sajam jenis Celurit, 1 buah Gear dan 4 buah parang panjang.
Penangkapan para tersangka tersebut berdasarkan beberapa laporan polisi, diantaranya LP/B/467/IX/2023/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara, tanggal 18 September 2023, atasnama pelapor Risky Wira Pratama
Kemudian, LP/B/13/l/2024/SPKT/Polsek Binjai Selatan/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara, tanggal 23 Januari 2024, atas nama pelapor Anita Sofiana Lubis.
Lalu, LP/B/48/l/2024/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara, tanggal 27 Januari 2023, atasnama pelapor Muammar Rizky; P/B/11/I/2024/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara, tanggal 9 Januari 2024, atasnama pelapor Dimas Ardana; LP/B/50/I/2024/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara, tanggal 28 Januari 2024, atasnama pelapor Juliya Wati.
Hal tersebut diketahui saat Polres Binjai menggelar Press Rilis yang dipimpin oleh oleh Wakapolres Binjai Kompol Firman, didampingi Kasatreskrim dan Kanit Jatanras di halaman parkir Mapolres Binjai, Selasa (6/2/2024) siang. Para tersangka juga ikut dihadirkan dalam kegiatan tersebut.
“Sebanyak 3 orang masih dibawah umur atau masih sebagai pelajar. Untuk para pelaku disangkakan dengan Pasal 365 ayat (2) Ke-1e dan 2e KUHP,” ungkap Wakapolres Binjai, Kompol Firman.
Untuk para tersangka, sebut Kompol Firman, didominasi oleh warga Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan selebihnya merupakan warga Binjai.
“Untuk motifnya adalah pelaku nekad merampas sepeda motor milik korban untuk dijual guna mendapatkan uang,” tegas Wakapolres Binjai.
Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polres Binjai AKP Zuhatta Mahadi menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan salah satu tangkapan besar pihaknya. Penangkapan tersebut sesuai komitmen Kapolres Binjai, untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif di Wilkum Polres Binjai, khususnya jelang Pemilu.
“Biasanya para pelaku melancarkan aksinya di lokasi yang sepi, seperti di wilkum Polres Binjai, namun masuk dalam daerah administratif Kabupaten Deli Serdang,” beber Kasatreskrim Polres Binjai.
Perwira Pertama Polisi ini juga menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, para begal ini bekerja secara berkelompok.
“Mereka bekerja secara berkelompok dan aekitar 5 sampai 9 orang. Biasanya mereka berbagi tugas. Ada yang memepet sepeda motor korban dan ada yang mengancam dengan senjata tajam,” urainya.
Setelah dipepet dan diancam dengan menggunakan senjata tajam, sebut Kasatreskrim Polres Binjai, korban pun menjadi takut dan berusaha menyelematkan diri dengan cara meninggalkan Sepeda Motornya.
“Setelah sepeda motor tersebut ditinggalkan, lalu dari mereka ada yang bertugas membawa kabur sepeda motornya,” beber Zuhatta.
Dari pengakuan para pelaku, sebut AKP Zuhatta, para pelaku sudah melakukan aksi kejahatannya di 39 TKP yang berbeda.
“Dari pengakuan mereka, ada 39 TKP dalam melancarkan aksinya. Rincian jumlah tersebut diantaranya 26 TKP di Wilkum Polres Binjai, 4 Wilkum Polres Langkat dan 9 Wilkum Polrestabes Medan,” demikian tutup AKP Zuhatta Mahadi.
Reporter : Burhan S