mimbarumum.co.id – Oknum polisi berinisial IR mangkir dari panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai. Oknum berpangkat Brigadir yang berdinas di Polsek Binjai Utara tersebut, dipanggil atas proses penyelidikan dugaan penggelapan objek fidusia yang dilaporkan ke Polres Binjai.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Zuhatta Mahadi menjelaskan, oknum polisi yang dimaksud telah dilakukan pemanggilan pertama sebagai saksi, beberapa waktu lalu. Namun, sambung Zuhatta, yang bersangkutan mangkir dari panggilan tersebut.
“Sudah dipanggil yang pertama, tapi tidak hadir,” kata Zuhatta, Selasa (6/2/2024).
Oleh karena itu, sambung Zuhatta, penyidik akan melakukan pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan. Bahkan, menurutnya, pemanggilan yang kedua sudah dilayangkan pada akhir Januari 2024 lalu.
Dijelaskan Perwira Pertama polisi tersebut, untuk proses pemeriksaan hingga saat ini berjalan lancar dan terlapor bersedia hadir. Pun begitu, penyidik berkoodinasi dengan Kapolsek Binjai Utara, Kompol Azhari.
Tujuannya sebut Kasat Reskrim Polres Binjai, agar IR bersedia hadir dalam panggilan tersebut.
“Surat panggilan yang kedua sudah dikeluarkan dan kami juga minta tolong kepada Kapolsek Binjai Utara untuk menghadirkan yang bersangkutan dan menghadap penyidik guna dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Sementara itu, Bidang Propam Polda Sumut sudah menyatakan bahwa Brigadir IR sebagai terduga pelanggar disiplin. Oleh karena itu, Polda Sumut melimpahkan kepada Seksi Propam Polres Binjai untuk melakukan proses lebih lanjut.
Namun hingga kini, Brigadir IR belum disidangkan. Diduga ada unsur sengaja guna memperlambat proses persidangan tersebut.
Bahkan Waka Polres Binjai, Kompol Ridwan Firman Darwin pun mengaku belum mengetahui perkara yang terkait dengan Brigadir IR. “Sampai saat ini saya belum pegang berkasnya, bagaimana saya mau menjelaskan,” katanya.
Orang nomor dua di Polres Binjai ini mengakui, dirinya memang sebagai pemimpin sidang dalam setiap pelanggaran terhadap oknum yang bermasalah. “Ya memang saya memimpin sidang, tapi gak bisa saya jelaskan, coba ke Propam dulu tanyakan,” tukasnya.
Diketahui, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) yang ditujukan kepada pelapor dengan nomor: B/747/XI/WAS.2.4./2023/Bidpropam, Subbid Provos Bid Propam Polda Sumut telah selesai melakukan pemeriksaan dan pemberkasan. Terhadap Brigadir IR dinyatakan sebagai terduga pelanggar disiplin.
Brigadir IR dipropamkan berdasarkan laporan polisi nomor LP/178/X/2023/Propam pada awal Oktober 2023 lalu. Selain dipropamkan, IR juga dilaporkan ke Polres Binjai sesuai laporan polisi nomor LP/B/489/IX/2023/SPKT/Polres Binjai.
Brigadir IR dilaporkan diduga menggelapkan 1 unit truk merk Hino type Dutro 130 HD+Dump dengan nomor Polisi BK 8651 XZ, yang masih kredit atau jaminan objek fidusia. Pada Oktober 2022 lalu, IR mengajukan pinjaman pembiayaan dengan perjanjian kontrak nomor: 062122212992.
IR mengangsur selama 48 bulan, dengan angsuran Rp3,1 juta setiap bulannya. Namun berjalannya waktu, IR mematuhi kreditnya hanya 5 bulan saja.
Memasuki bulan ke-enam pembayaran, IR tidak membayarnya atau kredit macet dan total sudah lebih 8 bulan menunggak. IR diduga ogah membayar kreditnya di salah satu perusahaan leasing karena merupakan aparat penegak hukum.
Secara tidak langsung, IR diduga anggar seragamnya dengan tidak melanjutkan kredit tersebut.
Reporter : Burhan S