Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Bongkar Peredaran Sabu dan Vape Etomidate di Lapas Labuhan Bilik

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan vape yang diduga mengandung cairan etomidate di Lapas Kelas III Labuhan Bilik, Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pegawai lapas bersama sejumlah warga binaan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto SH MH, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran sabu serta vape merek Yakuza yang diduga mengandung etomidate di dalam Lapas Kelas III Labuhan Bilik.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu membentuk tim khusus yang dipimpin langsung oleh AKP Hardiyanto bersama Kanit I Satres Narkoba IPDA Sastrawan Ginting, Katim I Unit I BRIPKA Syahputra SH, dan Katim II Unit I AIPTU Sumedi SH.

Pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mengamankan seorang pegawai lapas berinisial AI (38) di halaman kantor Lapas Labuhan Bilik.

“Dari AI, petugas menyita satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 8,16 gram, lima butir pil ekstasi seberat bruto 1,60 gram, sejumlah liquid vape yang diduga mengandung etomidate merek Yakuza XL dan Squid Game, alat hisap elektrik, serta satu unit telepon genggam,” ujar AKP Hardiyanto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AI mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang warga binaan berinisial FIN (29). Keterangan itu kemudian dikembangkan oleh penyidik.

Pengembangan dilakukan pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di dalam Lapas Kelas III Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam operasi lanjutan yang melibatkan petugas lapas, polisi kembali menemukan narkotika jenis sabu dan liquid vape yang diduga mengandung etomidate dari seorang warga binaan berinisial PH alias Tole (36).

Dari tangan PH, petugas menyita enam bungkus plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto sekitar 250 gram, 10 bungkus liquid vape merek Yakuza XL yang diduga mengandung etomidate, plastik klip kosong, lakban kuning, tisu pembungkus, plastik kresek hitam, serta sebuah bantal yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti.

Selain PH, petugas turut mengamankan lima warga binaan lainnya, masing-masing berinisial YIM alias Iza, IH alias Ibnu, S alias Brewok, MHM alias Tua, dan SN alias Wek, guna menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika di dalam lapas.

Dari pemeriksaan sementara, PH mengaku memperoleh sabu dan liquid vape tersebut dari warga binaan lain berinisial FN. Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga beroperasi di dalam lapas.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

“Saat ini penyidikan masih berlangsung secara intensif, termasuk mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pihak lain, baik di dalam maupun di luar lapas,” katanya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang relevan.

Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

 

Reporter : Tommi Sinaga

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Ombudsman Nilai Pelayanan BPN Labuhanbatu, Hasilnya Jadi Bahan Evaluasi

mimbarumum.co.id — Pelayanan pertanahan di Kabupaten Labuhanbatu menjadi objek penilaian Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Hasil penilaian tersebut diharapkan...