mimbarumum.co.id – Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir, menyatakan bersyukur setelah Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukannya. Putusan tersebut menyatakan penetapan tersangka dan penahanannya dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah tidak sah secara hukum.
Dhody mengaku menganggap proses hukum yang dijalaninya sebagai cobaan hidup. Ia juga berterima kasih kepada Allah SWT atas pertolongan dan perlindungan-Nya sehingga dapat kembali berkumpul bersama keluarga dan masyarakat.
“Pertama-tama saya mengucapkan puji syukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas segala pertolongan dan perlindungan-Nya sehingga saya dapat kembali berkumpul bersama keluarga dan masyarakat,” ujar Dhody dalam keterangannya di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (16/10/2026).
Ia menyambut baik putusan PN Medan yang membatalkan keabsahan penetapan tersangka dan penahanannya oleh Polda Sumatera Utara. Dhody menegaskan, tuduhan terkait dugaan pemalsuan surat tanah seluas sekitar 15 hektare di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, tidak benar.
“Dari semalam saya anggap itu adalah cobaan hidup bagi saya. Saya selama ini hanya memperjuangkan hak-hak saya melalui jalur hukum yang sah,” tegasnya.
Meski sempat menjalani penahanan setelah dijemput paksa penyidik Subdit II Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Sumut, Dhody mengaku tidak menyimpan dendam terhadap pihak-pihak yang melaporkannya. Ia justru mendoakan agar semua pihak diberikan kesehatan dan keberkahan.
Dalam kesempatan itu, Dhody juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat di daerah pemilihannya, yakni Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara, dan Kota Tanjungbalai. Selama menjalani proses hukum, ia mengaku tidak dapat sepenuhnya menjalankan tugas sebagai wakil rakyat dan mendengarkan aspirasi masyarakat secara langsung.
“Insyaallah akan saya kembali menjalankan amanah dan tanggung jawab saya untuk hadir di tengah masyarakat serta melanjutkan pengabdian sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Dhody ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Agustus 2026 dalam perkara dugaan pemalsuan surat terkait klaim kepemilikan lahan seluas sekitar 15 hektare di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Kasus tersebut bermula dari laporan Muhammad Gazali Iskandar, Direktur PT Rapi Ray Putratama, ke Polda Sumut pada 11 April 2023. Surat klaim kepemilikan lahan yang dipersoalkan diduga dikirimkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sejumlah perbankan sehingga memicu pemblokiran sertifikat serta menghambat fasilitas kredit pengembang.
Pada 15 September 2026, penyidik menjemput paksa Dhody di kediamannya di Kompleks Bumi Asri, Medan Helvetia. Sehari kemudian, ia resmi ditahan di rumah tahanan Polda Sumut. Dhody kemudian mengajukan praperadilan ke PN Medan pada 18 September 2026. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 112/Pid.Pra/2026/PN Mdn.
Pada 13 Oktober 2026, hakim tunggal PN Medan, Khamozaro Waruwu, mengabulkan sebagian permohonan tersebut. Hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Dhody tidak sah secara hukum serta memerintahkan agar ia dikeluarkan dari tahanan. Dalam pertimbangannya, hakim menilai penyidik tidak berhasil menghadirkan sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk mendukung penetapan tersangka. Selain itu, surat klaim yang dipersoalkan disebut bukan dibuat oleh Dhody, melainkan oleh mantan kuasa hukumnya.
Dhody akhirnya keluar dari tahanan Polda Sumut pada 14 Oktober 2026. Polda Sumut menyatakan menghormati dan mematuhi putusan pengadilan serta akan mengevaluasi penanganan perkara tersebut. Putusan praperadilan itu berkaitan dengan keabsahan prosedur penetapan tersangka dan penahanan, bukan putusan akhir mengenai seluruh pokok sengketa kepemilikan tanah yang dipersoalkan.
Reporter: Djamaluddin


