Jumat, April 26, 2024

Rumah Kos Penyimpan Sabu Digerebek, Satu Kurir Ditembak Mati

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Rumah kos penyimpan 15 kilogram dan 60 ribu butir pil ekstasi di Jalan Setia Budi, Gang Rambutan, Medan Selayang digerebek aparat Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Selain mengamankan sejumlah barang bukti, aparat juga meringkus 4 orang tersangka. Salah satu tersangka berinisial AY terpaksa ditembak mati karena melawan aparat.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir dalam keterangan persnya, Jumat (20/3/2020) di RS Bhayangkara mengatakan tersangka yang ditembak mati yaitu, AY (22) warga Jalan Air Joman Silau Baru, Kabupaten Asahan. Serta dua tersangka wanita yaitu, NB (17) warga Jalan Mabar KL Yosudarso, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Labuhan, RK (19) warga Jalan Griya Martubung, Kelurahan Medan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan dan seorang tersangka pria lainnya, WY (24) warga Jalan Garu VI, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas.

Baca Juga : Zakir Si Bandar Sabu Sudah Miskin

“Empat tersangka ini kita amankan dalam penyergapan di Jalan Setia Budi, Gang Rambutan, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. Satu tersangka berusaha melarikan diri dengan melawan petugas, terpaksa kita beri tindakan tegas dan keras. Dari dalam indekos tersebut kita amankan 15 kg sabu beserta 60 ribu butir pil ekstasi,” jelasnya.

Peran tersangka, NB (17) menyimpan barang sabu dan ekstasi. Sedangkan, dua tersangka WY dan RK merupakan pasangan kekasih yang berperan sebagai kurir. Begitu juga dengan tersangka, AY yang ditembak mati juga berperan sebagai kurir. “Asal barang kita duga dari Malaysia. Kita juga sedang menelusuri layer 2 dan layer 1,”katanya.

Dengan digagalkannya peredaran 15 kg sabu ini, lanjut Kapolrestabes, setidaknya terselamatkan 30 ribu masyarakat dari bahaya penyalahgunaan sabu. Begitu juga dengan 60 ribu butir pil ekstasi yang berhasil digagalkan setidaknya menyelamatkan 60 ribu orang.

“Kepada pelaku narkotika kami tidak segan menindak dengan tegas dan keras. Ini tidak akan berhenti di sini, kami juga akan kembangkan jaringan yang lainnya,”tukasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Reporter : Dody Ferdy

Editor : Dody Ferdy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Silaturrahmi Kebhinekaan, Forkala Sambangi BM3 Kota Medan

mimbarumum.co.id - Forum Komunikasi Antar Lembaga Adat (Forkala) Kota Medan melakukan Silaturrahmi Kebhinekaan dengan menyambangi Kantor Badan Musyawarah Masyarakat...

Baca Artikel lainya