Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Pria 51 Tahun, Sita 1,71 Gram Sabu

Berita Terkait

mimbarmum.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial I (51), warga setempat.

Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Resnarkoba Kompol Fery Kusnadi mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya seorang laki-laki yang menyimpan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Subnit I Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai berada di depan rumahnya.

Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian. Dari lokasi, ditemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat kotor 1,71 gram. Barang tersebut ditemukan di atas tanah dekat keberadaan terduga pelaku.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu blok plastik klip kosong, satu sekop sabu yang terbuat dari pipet, serta uang tunai Rp25.000.

Dari interogasi awal, terduga pelaku mengaku sabu tersebut diperolehnya dari wilayah Percut Sei Tuan.

“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang tersebut serta mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” kata Kompol Fery, Rabu (7/10/2026).

Terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. Petugas telah melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti menggunakan tes kit dan penimbangan awal.

Barang bukti selanjutnya akan dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap terduga pelaku dilakukan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang juga akan terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan barang bukti yang diamankan.

Reporter : Tumpal Manik

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Dukung Perluasan Listrik Desa, Bupati Asri Ludin Ingatkan Legalitas Lahan Eks HGU

mimbarumum.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang siap mendukung perluasan akses listrik, termasuk penambahan sambungan bagi 105 rumah di...