Polsek Medan Baru Gercep Ringkus Pelaku Pencurian di Kos-kosan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Unit Reskrim Polsek Medan Baru gerak cepat (gercep) dan sigap meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian di kos-kosan, Jalan Pws Kelurahan Sei Putih Timur Medan Petisah, pada Kamis (4/9/2025).

Terlapor/pelaku bernama Abron Syafrizal (43) warga Jalan Pws Kelurahan Sei Putih Timur Kecamatan Medan Petisah. Sedangkan pelapor/korban bernama Melia Mutiara (28) warga Jalan Pws Kelurahan Sei Putih Timur II Kecamatan Medan Petisah (kos-kosan).

Hal itu disampaikan Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak M Tambunan SH,MH kepada wartawan.

Dijelaskannya, pada hari Kamis (4/9/2025) sekira pukul 07.00 WIB korban baru bangun tidur dan mencari Hpnya yang diletakkannya disampingnya namun tidak ditemukan korban. Kemudian korban memeriksa isi kamarnya ternyata jam tangan korban juga sudah hilang.
Selanjutnya korban memberitahukan kepada pemilik kos dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru.

“Sesuai yang tertuang pada Laporan Polisi Nomor, LP/B/705/XI/2025/SPKT/Polsek Medan Baru/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Atas laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Poltak M Tambunan langsung melakukan penyelidikan,” kata Iptu Poltak.

Lebih lanjut, ia menutrukan pada hari Kamis (4/9/2025) sekira pukul 09.00 WIB petugas mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut langsung melakukan olah Tkp dan pulbaket di lapangan dan diketahui siapa terduga pelakunya.

Petugas menerima informasi bahwa diduga pelaku berada di seputaran wilayah Polsek Medan Baru tepatnya di seputaran Jalan Pws kemudian dengan sigap Tim opsnal langsung mengamankan pelaku dan dati terduga pelaku ditemukan Hp milik korban yang masih disimpan pelaku hendak dijual.

“Hasil interogasi, pelaku menerangkan bahwa pukul 04.00 WIB benar pelaku melakukan tindakan tersebut hanya seorang diri dengan cara memasuki halaman rumah dan naik ke lantai 2 dimana korban berada selanjutnya terlapor/pelaku dengan perlahan membuka kamar korban dan pelaku melihat korban sedang tidur tanpa pikir panjang pelaku langsung mengambil 1 (satu) unit Hp milik korban dan 1 (satu) buah jam tangan,” sebutnya.

Selanjutnya pelaku diboyong le Mapolsek Medan Baru guna proses lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter: Rasyid Hasibuan

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Polda Sumut Ungkap 654 Kasus Curas-Curat dalam Tempo 3 Pekan, 712 Tersangka Diamankan

mimbarumum.co.id - Polda Sumatera Utara bersama jajaran Polres/Polresta/Polrestabes mengungkap sebanyak 654 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan...