Jumat, April 26, 2024

Polisi Sudah 5 Kali Ajukan, Jaksa Tetap Tolak BAP PT. ALAM

Baca Juga

mimbarumum.co.id –  Kasus dugaan alih fungsi hutan yang dilakukan PT. Anugerah Langkat Makmur (ALAM) di Kabupaten Langkat tak kunjung naik ke persidangan. Meski sudah 5 (lima) kali penyidik Polda mengajukannya ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), sebanyak itu pula berkas perkara tersebut ditolak karena dianggap tidak lengkap.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Ronny Samtana, kepada wartawan Kamis (4/10/19), mengatakan pihaknya saat ini masih terus bekerja keras untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus alih fungsi hutan yang menjadi perkebunan PT ALAM.

Polda Sumut, menurut dia, telah mengikuti  petunjuk jaksa untuk melengkapi BAP tersebut, namun tetap saja dikembalikan. “Berkas perkara kasus alih fungsi hutan lindung itu, masih belum lengkap atau P-19,” ujar Samtana.

Ia mengatakan, sudah ada lima kali BAP yang diserahkan penyidik Polda ke Kejati Sumut, dan seluruhnya ditolak.

Baca Juga : Lahan Eks HGU PTPN II Dikuasai Syamsul dengan Cara Kekerasan

“Jadi, kami juga merasa heran pengembalian berkas itu. Namun kita terus berupaya melengkapi BAP sesuai arahan jaksa,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut telah menetapkan MI alias Dody, Direktur PT ALAM sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Langkat menjadi perkebunan kelapa sawit.

Hutan lindung di Kecamatan Sei Lepan, Kecamatan Berandan Barat dan Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara yang luasnya mencapai 366 hektare, telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit sejak tahun 1990.

Meski  MI telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Polda Sumut tidak melakukan penahanan terhadap Direktur PT ALAM tersebut.

Karena, tersangka MI, dikatakan tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. Selain itu, tidak mempersulit penyidikan dan yang bersangkutan dianggap kooperatif. (ant)

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Perusahaan Pengelola Parkir ‘Menjerit’, Kebijakan Bobby Dinilai Kejam

mimbarumum.co.id - Kebijakan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang menggratiskan biaya parkir pinggir jalan dinilai terlalu terbaru-baru bahkan menjurus...

Baca Artikel lainya