Jumat, April 19, 2024

Penghina Nabi Denda Rp1 M Plus 4 Tahun Penjara

Baca Juga

Medan, Mimbar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis terdakwa Martinus Gulo (21) yang melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial (medsos), selama empat tahun penjara, pada persidangan di Gedung PN Medan, Selasa (24/7/2018).

Dalam persidangan beragendakan putusan Ketua Majelis Hakim, Fahren juga membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan ditambah masah tahan selama enam bulan penjara.

“Terdakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ucap majelis di Ruang Cakra II.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice, yang sebelumnya menuntut terdakwa Martinus dengan hukum lima tahun penjara.

Dalam kasus ini terdakwa di nilai telah menyebarkan informasi elektronik untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan. Atas putusan hakim, baik JPU mau pun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap polisi di tempat kosnya di Jalan S Parman Gang Rustam, Medan, pada akhir Maret 2018. Dia diringkus setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan ormas Islam karena postingan pemuda ini di akun Facebook dengan nama Joker Gulo menghina agama Islam dan Nabi Muhammad SAW.(Jep)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bangunan Ruko Mewah Tanpa PBG di Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Alex Sinulingga : Sudah Diberi SP 1

mimbarumum.co.id - Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan menyoroti bangunan rumah toko...

Baca Artikel lainya