Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana, Minta Pemerintah Segera Bentuk Aturan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia mendesak pemerintah bersama DPR RI segera menyusun regulasi yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku serta pihak yang mengampanyekan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Desakan tersebut menjadi salah satu rekomendasi resmi dalam Pleno I PB Pemuda Muslimin Indonesia yang digelar di Jakarta pada 19–21 Juni 2026.

Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Indonesia, Muhammad Kasman, mengatakan keputusan itu diambil setelah organisasi melakukan pembahasan mengenai pandangan keagamaan serta dampak yang mereka nilai ditimbulkan oleh perilaku LGBT terhadap kehidupan sosial.

Menurut Kasman, seluruh agama yang diakui di Indonesia tidak memberikan penilaian positif terhadap perilaku LGBT.

“Dari sisi keagamaan, seluruh agama yang diakui di negeri ini tidak ada satu pun yang mentolerir atau memberikan nilai positif terhadap LGBT. Semua menilai bahwa perbuatan ini bertentangan dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila,” ujarnya.

PB Pemuda Muslimin Indonesia juga meminta kampanye mengenai bahaya LGBT terus dilakukan. Organisasi tersebut menilai berkembangnya pandangan yang menganggap LGBT sebagai bagian dari kebebasan individu perlu disikapi secara serius.

Kasman berpendapat bahwa hak individu tidak boleh digunakan untuk melakukan tindakan yang dinilai bertentangan dengan moral agama maupun nilai-nilai dasar Pancasila.

Ia menegaskan, organisasinya mengajak masyarakat memperkuat ketahanan keluarga dan lingkungan agar tidak terjadi normalisasi terhadap perilaku LGBT.

“Kami mengajak semua pihak membentengi diri, keluarga, dan lingkungan agar LGBT tidak dinormalisasi. Ini harus dilawan,” tegasnya.

Menurut Kasman, usulan pemberian sanksi pidana terhadap pelaku LGBT bukanlah isu baru. Ia menyebut sikap organisasinya sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan yang merekomendasikan agar DPR RI dan pemerintah menyusun peraturan perundang-undangan mengenai sanksi bagi pelaku LGBT.

PB Pemuda Muslimin Indonesia menyatakan sikap tersebut kembali disampaikan di tengah meningkatnya perdebatan publik mengenai isu LGBT dalam beberapa waktu terakhir.

Perdebatan itu juga mengemuka setelah Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M. Cholil Nafis, pada 19 Juni 2026 menyampaikan pandangan agar pelaku LGBT dikenai sanksi pidana yang lebih berat dibandingkan delik perzinaan sebagai upaya menjaga moral bangsa dan melindungi generasi muda.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat regulasi khusus di Indonesia yang secara eksplisit mengatur pidana terhadap pelaku LGBT sebagaimana usulan yang disampaikan PB Pemuda Muslimin Indonesia.

Sumber: Rilis Humas PMI

TINGGALKAN KOMENTAR

Berita Pilihan

Kapolda Sumut Tekankan Pemberantasan Narkoba dan Kejahatan Jalanan Saat Kunjungi Polres Binjai

mimbarumum.co.id – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Polres Binjai, Rabu (4/11/2026)....