Ada yang lebih berbahaya daripada penyalahgunaan kekuasaan. Yakni ketika orang yang memegang kekuasaan dan kewenangan merasa dirinya terlalu kuat untuk diawasi.
Kita pernah membicarakan pejabat yang berlindung di balik kelengkapan administrasi ketika rakyat mempertanyakan kepatutan. Harta yang tidak wajar dijawab dengan alasan belum ada vonis pengadilan. Jabatan dan kekuasaan yang dipersoalkan dibela dengan dalih semua proses sudah dilalui sesuai aturan.
Seolah-olah selama dokumen lengkap, tidak ada lagi yang perlu dipertanyakan. Padahal, kekuasaan bukan hanya soal sah atau tidak secara administratif. Ada etika. Ada kepatutan. Ada tanggung jawab moral kepada rakyat.
Kini, persoalan itu kembali hadir dalam wajah yang tak kalah mengejutkan. Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Bareskrim menyebut ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lain. Dugaan itu disebut berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026. Penyidik juga mengungkap adanya dugaan penghapusan data hasil penyadapan.
Ini bukan perkara kecil. Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar pelanggaran prosedur penyadapan. Ada pertanyaan lebih besar tentang batas penggunaan kewenangan, pengawasan institusi, dan etika orang-orang yang pernah atau sedang memegang jabatan penting negara.
Bayangkan, lembaga yang seharusnya menjaga keamanan dan menegakkan hukum justru kini harus menyelidiki dugaan penyalahgunaan perangkat kewenangan yang dimilikinya sendiri.
Di ruang publik, perkara ini juga mulai dikaitkan dengan dugaan kelompok atau faksi tertentu di sekitar kekuasaan, termasuk sebutan “Geng Solo”. Tetapi sampai sekarang, dugaan itu belum disertai bukti terbuka yang cukup. Jangan pula kita buru-buru menyebut perkara ini makar. Penyidik masih bekerja dan pemerintah menyatakan belum menemukan indikasi ke arah itu.
Kita boleh curiga, tetapi kecurigaan bukan bukti. Kita boleh bertanya, tetapi pertanyaan tidak boleh berubah menjadi vonis.
Justru karena perkara ini menyangkut nama besar dan jabatan tinggi, proses hukumnya harus lebih terbuka. Jangan ada perlakuan istimewa. Jangan ada pula upaya menjadikan seseorang sebagai kambing hitam untuk menyelamatkan pihak lain.
Penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah. Namun, jabatan tinggi juga bukan tameng untuk menghindari pemeriksaan.
Di sinilah kepatutan kembali menemukan tempatnya. Orang yang pernah memegang kekuasaan besar semestinya memahami bahwa kewenangan bukan milik pribadi. Ia adalah amanah yang dibatasi hukum dan etika.
Kalau hukum hanya tajam kepada orang kecil, sementara orang besar selalu punya jalan untuk berlindung, kepercayaan publik akan semakin terkikis.
Ingatlah, negara seyogyanya tidak boleh dikendalikan oleh faktor kedekatan, kelompok, atau loyalitas pribadi. Negara harus berdiri di atas hukum dan kepatutan.
Sebab, yang perlu kita takutkan bukan hanya soal penyalahgunaan kekuasaan otu sendiri. Tapi lebih dari itu, yakni ketika ia merasa kewenangannya boleh menabrak norma hukum dan etika tanpa merasa itu sesuatu yang salah.
Tulisan ini sudah terbit di edisi cetak Koran Mimbar Umum dan platform digital e-paper https://www.myedisi.com/mimbarumum

