Kamis, Maret 28, 2024

Pembantu Pembunuh Bayi Dituntut 8 Tahun Penjara

Baca Juga

mimbarumum.co.idPembantu pembunuh bayi di kawasan Maling, Kecamatan Medan Polonia dituntut JPU 8 tahun penjara.

Terdakwa Dewi Purnama Sari (28) yang tega membunuh bayinya sendiri demi dapat bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT).

Dewi warga asal Tulung Mili Indah, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung membunuh bayinya berjenis kelamin perempuan dengan cara mencekik dan dibuang ke tong sampah, pada saat bekerja sebagai PRT di Perumahan Malibu Indah Raya, Kota Medan.

Baca Juga : Pembunuh Bayi Diancam 15 Tahun

“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara. Menghukum terdakwa Dewi Purnama Sari dengan hukuman 8 tahun penjara,” kata JPU, Joice dihadapan Majelis Hakim Diketuai, Richard Silalahi di Ruang Cakra VI, Senin (7/10/2019).

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 342 sub Pasal 341 KUHPidana. Richard Silalahi menunda persidangan hingga pekan depan dan di buka kembali dalam agenda pledoi (pembelaan).

Pada persidangan sebelumnya dalam agenda mendengarkan keterangan saksi terungkap terdakwa Dewi tega membunuh bayinya karena takut dipecat oleh majikannya.

“Jadi, kau ini sebagai majikan rela tidak kalau dia (terdakwa Dewi) bekerja sambil hamil?” tanya majelis akim kepada Linda, majikan terdakwa saat memberikan kesaksian di persidangan.

Linda menjawab bahwasanya sudah menjadi peraturan di rumahnya setiap pekerja tidak boleh hamil karena akan mengganggu pekerjaan.

“Itu sudah menjadi peraturan kepada pembantu yang bekerja di rumah saya. Dan pembantu yang lain juga sudah mengiyakan. Kalau mereka hamil tidak boleh bekerja,” ujar wanita tersebut.

Linda mengutarakan, ia dan pembantunya yang lain tak mengetahui kalau terdakwa Dewi sedang hamil. Ia tahu setelah ada polisi datang ke rumahnya.

Sementara itu, pembantu lainnya yang bekerja di rumah Linda yang turut memberikan kesaksian di persidangan, mengungkapkan pada saat kejadian Selasa, 19 Maret 2019 sekira pukul 04.30 WIB sempat mendengar ada teriakan sebanyak 2 kali dari kamar mandi.

“Selain mendengar teriakan itu. Saya juga ada melihat terdakwa Dewi membawa bungkusan plastik kresek. Saya tidak tahu apa isinya dan dibuang kemana plastik itu,” ujar pembantu Linda yang lainnya.

Katanya, setelah terbongkarnya kasus ini, terdakwa Dewi sempat menceritakan kepada dirinya bahwa saat dilahirkan, bayi yang keluar dari rahimnya berjenis kelamin perempuan. Bayi itu merupakan hasil hubungan dengan suami keduanya.

“Saat itu katanya kondisi bayinya masih hidup. Lalu dicekiknya dan dibuangnya ke tong sampah,” ucap teman seprofesi terdakwa yang sama-sama bekerja di rumah Linda.

Sekedar diketahui, terbongkarnya kasus ini berawal dari penemuan mayat bayi perempuan di plastik hitam oleh petugas kebersihan bernama Jasmanto Siagian.

Selanjutnya personel dari Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus terdakwa Dewi saat dirawat di Rumah Sakit Materna, Medan.

Terdakwa Dewi mengaku nekat membunuh bayinya karena takut ketahuan dan dipecat oleh majikannya. (jep)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Berbagai Dukungan Masyarakat Mengalir, Polda Sumut Bekerja Profesional

mimbarumum.co.id - Elemen masyarakat mendukung kinerja Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menuntaskan perkara dugaan tipu gelap modus masuk Taruna...

Baca Artikel lainya