mimbarumum.co.id – Gagalnya disahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Pemkab Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2026, mengundang perhatian berbagai kalangan. Soliditas partai pengusung dan Kerja Ketua DPRD Deli Serdang-pun dipertanyakan, ada apa?
Salah satu perhatian datang dari Ketua Perkumpulan Masyarakat Demokrasi 14 Sumatera Utara (PD 14 Sumut), Muhri Fauzi Hafiz, yang dalam keterangannya merasa prihatin atas peristiwa tersebut. Sebab, menurut Muhri Fauzi Hafiz, Bupati Deli Serdang dr. AsriLudin Tambunan dan Wakil Bupati Lom Lom Suwondo didukung mayoritas partai politik yang ada di DPRD, termasuk Partai Gerindra yang saat ini kadernya sebagai Ketua DPRD Deli Serdang.
“Dengan tidak disahkannya P-APBD 2026, tentu berdampak signifikan pada proses pembangunan yang sedang berjalan di Deli Serdang, tidak mungkin pimpinan dan anggota DPRD masing-masing tersebut tidak mengetahuinya,” tegas Muhri.
Meski demikian, lanjut Muhri Fauzi Hafiz, apa yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang, bukanlah satu peristiwa hukum yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, melainkan peristiwa politik yang kerap terjadi.
“Bupati dan jajarannya tidak perlu khawatir. Apalagi jika semua kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan sebelumnya, sudah direalisasikan, Karena ini peristiwa politik yang berkaitan dengan hubungan dua lembaga, yaitu eksekutif dan legislatif. Maka, yang perlu kita perhatikan adalah, bagaimana peran fraksi-fraksi yang berasal dari partai politik pendukung Bupati, termasuk Ketua DPRD-nya,” sambung pria yang juga menjabat Wakil Sekretaris DPP Lembaga Masyarakat Peduli Makan Bergizi Gratis (LMP MBG) ini.
Lanjut Muhri, “Peristiwa ini membuktikan bahwa, ada komunikasi yang buntu antara pimpinan partai politik, dengan fraksi di DPRD, juga pasangan Kepala Daerah (Bupati/Wakil Bupati). Penyebabnya bisa dari oknum-oknum, atau bisa juga sikap resmi Partai Politik. Maka, kita sarankan kepada Bupati, agar segera melakukan konsultasi kepada Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah, juga melakukan konsultasi politik pada pimpinan partai politik pendukung setingkat di atasnya. Bertemu dengan pimpinan di tingkat Provinsi atau bahkan di Pusat.”
Misalnya, lanjut Muhri, untuk ketua DPRD yang berasal dari Partai Gerindra, apakah peristiwa ini memang sikap politik partai Gerindra baik di Deli Serdang atau Provinsi atau Pusat?
“Ini kan perlu juga dipertegas. Soalnya Ketua Umum Partai Gerindra juga saat ini menjadi Presiden, yang merupakan bagian dari lembaga eksekutif. Kita kan sederhana saja, jika tak mau lagi jadi Ketua DPRD, silahkan lapor ke partai-nya, jangan melakukan manuver politik yang bisa menggangu jalannya pembangunan di Deli Serdang,” tandasnya.
Terpisah, Antoni Napitupulu dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Kabupaten Deli Serdang coba berkilah kalau P-APBD batal disahkan.
“Tidak benar DPRD Kabupaten Deli Serdang membatalkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026. Tapi kami mendapat informasi Pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 telah dibatalkan, padahal belum ada keputusan,” ujar Antoni Napitupulu dalam konferensi pers di Ruangan Komisi I Gedung DPRD Kabupaten Deli Serdang, Kamis (01/10/2026).
Ia menjelaskan kronologi pembahasan. Pada pukul 14.30 WIB, rapat diskors karena waktu Sholat. Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang melaksanakan Sholat Maghrib berjamaah.
“Setelah Sholat pada pukul 19.05 WIB, kami tunggu sampai pukul 19.30 WIB. Kami sudah berupaya menunggu tapi sampai pukul 23.40 WIB, Pimpinan DPRD Kabupaten Deli Serdang menutup rapat tanpa ada hasil apapun tentang Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (TA) 2026 tersebut. Tidak diputuskan sudah selesai atau tidak, jadi pembahasan menggantung,” jelas Antoni Napitupulu, Kamis (01/10/2026).
Menurutnya, batas pengesahan dari Gubernur Sumatera Utara adalah tanggal 30 September 2026. Hingga batas waktu tersebut, DPRD Kabupaten Deli Serdang belum menerima penjelasan resmi mengapa skor tidak dibuka ataupun pembahasan tidak dilanjutkan.
“Seharusnya pimpinan wajib memberitahukan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang bagaimana kabarnya hasil Pembahasan P-APBD Tahun Anggaran (TA) 2026 tersebut, apakah berubah, batal, atau ditolak. Tahapan itu harus diselesaikan,” tegas Antoni Napitupulu, menyayangkan sikap pimpinan DPRD Deli Serdang yang ‘abai’ dengan agenda tersebut.
Reporter: Jafar Sidik


