Kamis, April 25, 2024

Masih Jam Kerja, Tujuh ASN Kedapatan Nongkrong di Mall

Baca Juga

mimbarumum.co.id Masih jam kerja tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Medan kedapatan nongkrong di mall dan pasar tradisional, Senin (7/10/2019).

Ketujuh ASN selanjutnya membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan mereka. Apabila kedapatan kembali, sanksi tegas pun akan dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2019 tentang Disiplin Pegwai Negeri Sipil.

Penyisiran terhadap ASN yang keluyuran pada saat jam kerja dilakukan Satpol PP Kota Medan bersama dengan Badan Kepegawain Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD & PSDM) ketika sidak di sejumlah lokasi di Kota Medan.

Baca Juga : Medan, Nihil ASN Bolos

Sebagai sidak awal, ada dua lokasi yang disambangi petugas Satpol PP yakni Medan Fair Plaza Jalan Gatot Subroto dan Pasar Petisah.

Sidak dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, setelah sebelumnya Kasatpol PP Kota Medan H M Sofyan memberikan arahan kepada seluruh personel yang akan diturunkan melakukan razia di Kantor Satpol PP Jalan Arif Lubis.

Kata Sofyan, sidak dilakukan dalam rangka melakukan penertiban, penegakan disiplin sekaligus pembinaan terhadap para ASN agar tidak berkeliaran saat jam kerja.

“Ini sidak pertama kali dilakukan, sifatnya masih sosialisasi dan pembinaan. Bagi ASN yang kedapatan keluyuran, mereka kita buat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” kata Sofyan.

Sofyan mengimbau kepada seluruh ASN maupun non ASN di lingkungan Pemko Medan agar semakin meningkatkan disiplin dan bekerja dengan sebaik-baiknya, serta bertanggungjawab penuh atas tugas-tugas yang telah diamanahkan, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Semoga dengan sidak yang kita lakukan hari ini, tidak ada lagi ASN di lingkungan Pemko Medan yang berkeliaran pada saat jam kerja. Sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat, kita harus disiplin dan bekerja serius dan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Usai arahan, tim pun langsung bergerak melakukan penyisiran dipimpin Kabid Penegakan Peraturab & Perundang-undangan Daerah Satpol PP Ardani.

Ketiga ASN kedapatan tengah berada di tempat tersebut mengenakan pakaian dinas di Plaza Medan Fair yakni satu pria dan dua perempuan, masing-masing ISR bertugas di kantor Kelurahan Sei Sikambing B, S (Dinas Sosial) serta HZ (Kelurahan Aur).

Dari ketiga ASN terebut, salah seorang diantaranya mengenakan sweater merah untuk menutupi baju dinasnya.

Meski berulangkali minta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya namun petugas Satpol PP dan BKD & PSDM tidak bergeming.

Setelah itu petugas Satpol PP dan BKD & PSDM bergerak menuju Pasar Petisah. Setelah melakukan penyisiran, akhirnya terciduk 4 orang ASN yang tengah berseliweran di lantai satu tempat penjualan pakaian. Keempat ASN itu umumnya wanita, masing-masing TSR (Puskesmas Terjun), RP (Puskesmas Amplas), IL (Dinas Kesehatan) dan GS(Dinas Kesehatan).

Namum RP dari Puskesmas Amplas ternyata memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) dari atasannya sehingga surat pernyataan yang telah ditandatanganinya akhirnya dibatalkan.

Sama seperti ASN yang ditemukan di Medan Fair Plaza, keempat ASN yang terciduk di Pasar Petisah juga semula menolak untuk menandatangani surat pernyataan dengan menyampaikan berbagai alasan. Lantaran petugas Satpol PP dan BKD & PSDM tidak bergeming sedikit pun, keempatnya akhirnya pasrahan dan menandatangani surat pernyataan tersebut. (ml)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri

mimbarumum.co.id – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mencatatkan peningkatan trafik data sebesar 17% sepanjang periode Hari Raya Idulfitri...

Baca Artikel lainya