PBB Dukung Fatwa MUI yang Tolak Pajak Sembako, Pemerintah Diminta Evaluasi Kebijakan Pajak

Berita Terkait

mimbarumum.coi.id — Partai Bulan Bintang (PBB) menyatakan dukungan penuh terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan pengenaan pajak atas konsumsi bahan pokok. Fatwa tersebut ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke-10 yang berlangsung pada 20–23 November 2025 di Jakarta.

Wakil Ketua Umum DPP PBB, Dr. Drs. Ali Amran Tanjung, SH, M.Hum, mengatakan kebijakan pajak sembako dinilai tidak adil dan berpotensi menambah beban masyarakat berpenghasilan rendah.

“PBB mendukung sepenuhnya fatwa MUI ini dan berharap pemerintah mempertimbangkan kebijakan pajak yang lebih adil dan berpihak pada rakyat,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Mimbar Umum Online, Kamis (27/11/25).

Ali Amran, yang juga tokoh KAHMI dan Mustasyar NU Sumatera Utara, menambahkan bahwa pajak pada kebutuhan dasar tidak sejalan dengan prinsip keadilan sosial serta bertentangan dengan upaya melindungi kelompok ekonomi lemah.

Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa pajak idealnya hanya dibebankan kepada masyarakat yang memiliki kemampuan finansial memadai. Ia menegaskan bahwa pengenaan pajak pada kebutuhan pokok tidak sesuai dengan prinsip keadilan.

“Pajak atas kebutuhan pokok tidak mencerminkan keadilan,” kata Asrorun.

MUI juga mengusulkan penggunaan nisab zakat mal sebesar 85 gram emas sebagai acuan untuk menetapkan batas kemampuan finansial dalam menentukan kewajiban pajak.

Dalam fatwa yang sama, MUI merekomendasikan pemerintah meninjau ulang sejumlah ketentuan perpajakan lain yang dinilai memberatkan masyarakat, seperti pajak progresif kendaraan dan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada rumah berpenghuni.

MUI menilai beban-beban tersebut tidak proporsional dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta, Prof. Ni’am, menjelaskan bahwa dalam perspektif syariat, pajak semestinya dikenakan pada harta yang produktif atau kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat), bukan pada kebutuhan pokok.

PBB Minta Pemerintah Pertimbangkan Aspirasi Publik

PBB berharap pemerintah menjadikan fatwa tersebut sebagai masukan dalam merumuskan kebijakan nasional.

“Kami berharap pemerintah dapat mendengarkan aspirasi masyarakat dan MUI dalam membuat kebijakan pajak,” kata Ali Amran.

Menurut PBB, fatwa itu berpotensi menjadi dasar perbaikan regulasi perpajakan agar lebih adil, transparan, dan tidak membebani masyarakat berpendapatan rendah.

Reporter: Ngatirin/rel)

 

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Solusi Digital Tanpa Drama, Indosat Perkuat Jaringan 5G dan Inklusi AI di Medan

mimbarumum.co.id - Kebutuhan masyarakat Kota Medan terhadap konektivitas internet kini telah bergeser dari sekadar sarana komunikasi dasar menjadi penopang utama...