Dua Tahun yang Menggantung: Ke Mana DPRD Setelah 2029?

Berita Terkait

Oleh : Paimal Andri, S.Sos
(Aktivis Sosial dan Alumni Ilmu Politik UM Sumbar)

Ada dua tahun yang berpotensi menggantung di antara berakhirnya masa jabatan DPRD hasil Pemilu 2024 dan pelaksanaan pemilu lokal berikutnya. Ketika pemilu nasional dan lokal dipisahkan, pertanyaan sederhananya menjadi rumit: apakah mandat anggota DPRD diperpanjang, ataukah harus diciptakan mekanisme baru untuk mengisi masa transisi tersebut? Di sinilah putusan MK tidak berhenti pada soal jadwal pemilu, tetapi menyentuh persoalan mandat dan representasi rakyat.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada Juni 2025, memisahkan pemilu nasional untuk presiden, DPR, dan DPD dari pemilu lokal, yakni pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD, dengan jeda paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan hasil pemilu nasional. Jika pemilu nasional digelar pada 2029, pemilu lokal baru berlangsung sekitar 2031, bahkan berpotensi molor ke 2032.

Di atas kertas, putusan ini masuk akal. Pemilu lima kotak yang selama ini kita kenal memaksa pemilih menandai terlalu banyak pilihan dalam satu waktu, beban yang berkontribusi pada tingginya suara tidak sah dan menyulitkan penghitungan yang akuntabel. Memisahkan jadwal secara teoretis memberi ruang bagi pemilih menilai isu daerah lebih jernih. Tapi rasionalitas administratif ini punya ongkos yang belum sepenuhnya dihitung: kekosongan mandat selama masa transisi.

Dua Prinsip yang Berbenturan

Perdebatan tentang DPRD pasca-2029 terlalu sering direduksi menjadi pertanyaan biner: diperpanjang atau tidak? Reduksi ini menyembunyikan sesuatu yang lebih penting: kita sesungguhnya berhadapan dengan dua prinsip konstitusional yang sama-sama sah, namun saling berbenturan.

Prinsip pertama adalah periodisasi lima tahunan dan hak rakyat memilih wakilnya secara berkala, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 22E UUD 1945. Ini jantung dari gagasan kedaulatan rakyat: kekuasaan yang dititipkan kepada wakil rakyat punya batas waktu, dan batas waktu itu adalah momen rakyat berhak menilai ulang siapa yang mewakili mereka. Setiap hari yang ditambahkan pada masa jabatan tanpa pemilihan baru adalah hari yang dicuri dari hak itu.

Prinsip kedua adalah kebutuhan transisi yang tertib, agar arsitektur pemilu nasional-lokal yang baru benar-benar dapat berjalan. Putusan MK menuntut penyesuaian undang-undang pemilu, pilkada, pemerintahan daerah, hingga skema pembiayaan dan kesiapan penyelenggara. Tanpa masa transisi yang memadai, desain baru ini berisiko lahir prematur di atas infrastruktur hukum yang belum siap.

Kedua prinsip ini tidak salah. Justru karena keduanya benar, pilihannya tidak lagi sesederhana memilih yang “konstitusional” melawan yang “tidak konstitusional”. Yang diuji adalah kemampuan negara menyeimbangkan hak rakyat atas representasi yang diperbarui berkala, dengan kebutuhan sistemik atas waktu yang cukup untuk membangun ulang arsitektur pemilu tanpa merusak fondasinya sendiri.

Yang Tersembunyi di Balik Angka

Hukum menetapkan norma, tetapi kenyataan politik di lapangan sering menghadirkan dinamika yang lebih kompleks. Karena itu, perubahan desain pemilu perlu dilihat bukan hanya dari apa yang tertulis dalam norma, tetapi juga dari bagaimana ia dijalankan dan dirasakan oleh masyarakat.

Peneliti Pusat Riset Politik BRIN, Devi Darmawan, melihat bahwa pemisahan jadwal pemilu berpotensi memberi ruang lebih bagi pemilih untuk memahami isu secara lebih spesifik, baik pada tingkat nasional maupun daerah. Namun, peluang tersebut tetap bergantung pada bagaimana partai politik menjalankan perannya dalam menghadirkan gagasan dan pilihan yang bermakna bagi pemilih.

Pandangan lain datang dari peneliti senior BRIN, Moch Nurhasim, yang mengingatkan bahwa harapan terhadap efisiensi melalui keserentakan pemilu selama ini belum sepenuhnya menemukan bentuknya.

Anggaran Pemilu 2024, misalnya, meningkat dibandingkan dengan 2019, sementara fragmentasi kepartaian tetap menjadi bagian dari dinamika politik. Di sisi lain, pemisahan pemilu juga membawa persoalan administratif yang tidak sederhana, terutama ketika basis daftar pemilih antara pemilu nasional dan lokal tidak sepenuhnya sama.

Semua ini menunjukkan bahwa perubahan jadwal pemilu bukan sekadar persoalan memindahkan tanggal dalam kalender politik. Ada konsekuensi administratif, kelembagaan, dan partisipasi yang perlu dipikirkan secara bertahap agar perubahan norma tidak berhenti sebagai desain di atas kertas, tetapi benar-benar dapat bekerja dalam kenyataan.

Menurut Miriam Budiardjo dalam bukunya, Dasar-Dasar Ilmu Politik, legitimasi kekuasaan bersumber dari pengakuan rakyat atas hak seseorang atau lembaga untuk memerintah, dan pengakuan itu ditegakkan lewat mekanisme yang berulang, bukan sekali jadi. Prinsip ini menegaskan bahwa masa jabatan yang terus bertahan tanpa pembaruan mandat, betapapun sah secara prosedural, lambat laun kehilangan basis penerimaan yang menjadi syarat keabsahan kekuasaan itu sendiri.

Dibaca bersama temuan BRIN di atas, pesannya jelas: keputusan hukum, sebaik apa pun niatnya, selalu diuji ulang oleh kenyataan politik yang jauh lebih rumit daripada yang bisa ditampung dalam satu putusan.

Mencari Titik Timbang

Jika periodisasi lima tahunan diperlakukan sebagai prinsip mutlak, opsi yang ada adalah opsi yang diusulkan pakar hukum tata negara Mahfud MD, yakni “pemilu sela” (Kompas.id 09/07/2025), dengan masa jabatan DPRD dipersingkat sebelum kembali serentak pada siklus lima tahunan berikutnya. Opsi ini paling menghormati hak rakyat, tapi menambah beban anggaran dan logistik yang menurut catatan Nurhasim belum pernah terbukti bisa dikelola secara efisien dalam pengalaman pemilu serentak sebelumnya.

Sebaliknya, jika kebutuhan transisi dijadikan alasan yang cukup untuk menunda pemilihan, perpanjangan masa jabatan menjadi jalan pintas yang menggoda, murah dan sederhana, tapi membayar kemudahan itu dengan legitimasi, dan menyerahkan kepercayaan kepada struktur kekuasaan lama tanpa evaluasi baru dari pemilih.

Titik tengah yang lebih masuk akal bukan memilih salah satu prinsip secara mutlak, melainkan membatasi durasi pengorbanan pada prinsip yang dikalahkan sementara: perpanjangan yang diikat oleh batas waktu ketat dan diatur oleh undang-undang, atau pemilu sela yang biayanya dihitung dan dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Yang sesungguhnya dipertaruhkan adalah kontinuitas representasi. DPRD bukan lembaga administratif yang bisa “dijeda” tanpa konsekuensi; ia adalah saluran pengawasan anggaran daerah dan representasi warga yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan soal desain besar pemilu. Yang belum diputuskan, dan kini menjadi tanggung jawab DPR bersama pemerintah, adalah bagaimana menimbang dua prinsip yang sama pentingnya itu tanpa mengorbankan salah satunya secara berlebihan.

Jika pembentuk undang-undang gagal merumuskan jalan tengah yang jujur soal batas waktu dan ongkosnya, putusan yang mulanya dimaksudkan untuk merapikan demokrasi elektoral kita justru akan meninggalkan lubang representasi selama dua tahun, waktu yang cukup panjang bagi demokrasi lokal untuk kehilangan jangkarnya.

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

HMI Cabang Medan Tolak Kandidat KAHMI Minim Proses dan Berekam Jejak di Organisasi Ekstra Lain

mimbarumum.co.id - Jelang Musyawarah Daerah (MUSDA) VII Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kota Medan periode...