Beranda blog Halaman 2359

Majelis Hakim Medan Gelar Sidang Lapangan

mimbarumum.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang lapang terkait gugatan Yayasan Gedung Wanita Indonesia (YGWI) Wisma Kartini dengan tergugat Badan Kerjasama Organisasi Wanita Sumatera Utara (BKOWSU).

Sidangan lapangan yang seharusnya digelar pekan lalu, Jumat (30/8/2019). Namun karena ketidak hadiran pihak penggugat barulah bisa dilaksakan pada, Jumat (6/9/2019), di Jalan Cikditiro, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Baca Juga : Korupsi Dana HUT Kabupaten Paluta Dua Pejabat Diadili

Ketua Majelis Hakim, Gosen Butar-Butar, SH.MH didampingi Humas PN Medan, Jamaluddin, SH.MH menyampaikan kedatangannya untuk melihat realita dan objek perkara.

“Kami disini hanya melihat objek, realitanya. Kalau nanti dari pihak ada sanggahan silahkan saja, asal ada bukti yang disampaikan,” kata majelis hakim, Gosen Butar-Butar sembari menyitari objek perkara.

Gosen mengatakan, apabila mau memberikan keterangan mekanismenya harus di sumpah dulu dan disampaikan di persidangan.

“Nanti buktikan di pemeriksaan saksi sampaikan di sidang, kalau kita meminta keterangan kan harus di sumpah dulu. Jadi kami realitanya hanya melihat objek ini, siapa yang menguasai ada apa di atas objek ini? Tanggal 16 September 2019 nanti dari saksi penggugat dihadirkan 2 orang saksi,” tegasnya.

Sedangkan Jamaluddin, SH.MH yang juga hakim PN Medan menerangkan,
baik penggugat dan tergugat memiliki hak yang sama. Ia meminta masing-masing menghadirkan saksi di persidangan.

“Untuk lebih jelas masing-masing menghadirkan saksi di persidangan, kami memberikan kesempatan hak yang sama,” tukas Jamaluddin.

Sementara itu, pihak penggugat menjawab pertanyaan majelis prihal aktifitas berkantor Yayasan Gedung Wanita Indonesia (YGWI) Wisma Kartini. Perwakilan penggugat menjawab sudah jarang berkantor di objek perkara, karena tak ada yang dikerjakan.

“Kami berkantor di tempat yang sama, tapi kami berkantor tidak rutin karena tidak ada lagi yang mau dikerjakan tidak ada lagi yang disewakan,” ujarnya didampingi penasehat hukum Yayasan Gedung Wanita Indonesia Wisma Kartini.

Terpisah, Hamdani Harahap penasehat hukum tergugat (BKOWSU) menyebutkan, dari penguasaan fisik yang menguasai BKWO tinggal menunggu pembuktian di persidangan.

“Penguasaan fisik sudah jelas yang menguasai tergugat. Data yuridis juga terbukti bahwa akte yayasan bentukannya (pengugat) tidak konek dengan akte yayasan sebelumnya, pendirinya ini,” tutur Hamdani advokat nyentrik dari kantor hukum Menara Keadilan.

Lebih jauh ia menerangkan, akibatnya kenapa yayasan yang dulu terlambat didaftarkan, sehingga dalam akte yang putusan pengadilan tidak ada kaitannya dengan akte yang dulu, karena yayasan yang dulu sudah bubar.

“Dengan sendirinya serta merta secara hukum dengan akal sehat pengelolah sekarang adalah BKOW, itu logika hukumnya. Namun untuk pembuktian data fisik dan yuridisnya itu nanti diuji lagi berdasarkan dokumen, tanggal 16 nanti di persidangan kita telah menyiapkan saksi-saksi,” tandasnya. (jep)

Korupsi Dana HUT Kabupaten Paluta Dua Pejabat Diadili

mimbarumum.co.id Korupsi Dana HUT Kabupaten Paluta dua pejabat diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, kemarin.

Dua terdakwa korupsi Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2017 senilai Rp119.395.000.

Kedua terdakwa yakni, Drs Mahlil Rambe SH MH (58) selaku Kabag Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Paluta dan Jutan Harahap S.Sos (55) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kesbangpol Paluta dimulai di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam sidang beragendakan dakwaan,
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Paluta, Hindu Harahap mengatakan, dimana kedua terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp119.395.000.

Baca Juga : Bupati Phakpak Diadili

“Perbuatan kedua terdakwa diancam pidana berlapis dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata JPU Hindu Harahap dihadapan Majelis Hakim Diketuai, Jarihat Simarmata di Ruang Kartika, kemarin.

Jaksa meyebutkan, kedua terdakwa telah memanipulasi harga pembayaran dalam persiapan HUT ke-10 Paluta. Dengan cara terdakwa selaku Ketua Pelaksana telah membuatkan atau membantu membuatkan Laporan Penggunaan Dana Perayaan Ulang Tahun Paluta yang Ke-10 TA 2017 yang tidak sesuai dengan harga sebenarnya yang dibayarkan kepada rekanan.

“Bahwa kedua terdakwa melakukan pemesanan dan pembelian barang kepada beberapa rekanan, antara lain, yaitu Belanja Pakaian Batik Tradisional sesuai SPJ sebesar Rp68.000.000 yang dilaksanakan oleh UD Luthfi. Namun yang diterima oleh UD Luthfi hanya sebesar Rp 6.800.000,” ungkap JPU Hindu.

Tidak sampai disitu Hindu mengungkapkan, belanja sewa hiburan sesuai SPJ sebesar Rp 150.000.000 yang dilaksanakan oleh Jepara Intertainmen Sound Sistem Aod Lighting.
Namun yang diterima oleh Jepara Intertaimen Sound Sistem Aod Legting dari saksi Susilawati hanya sebesar Rp75.000.000.

Kata jaksa lagi, terdakwa Jutan Harahap mencairkan honorarium, antara lain honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) sebanyak 12 orang sebesar Rp6.300.000. Namun yang diserahkan hanya Rp 3.000.000 sebagai honorarium pegawai honorer/tidak tetap sebanyak 35 orang sebesar Rp11.500.000 diantaranya petugas upacara, sesuai SPJ dibayarkan Rp11.500.000. Namun pada kenyataannya upacara tidak dilaksanakan.

Lanjut jaksa menyampaikan, perbuatannya dibantu oleh beberapa pegawai honorer Kantor Badan Kesbangpol Paluta yaitu saksi Muhammad Amin Lubis, Nur Hafizah, Jon Dan Yaser untuk pengetikan.

Dikatkannya, terdakwa Jutan menyerahkan lagi sisa dana Perayaan Hari Ulang Tahun Kabupaten Paluta Tahun 2017 kepada terdakwa Mahlil Rambe selaku Kepala Badan Kesbangpol sebesar Rp15.000.000.

Dimana saksi Leliasni Siregar selaku bendahara pengeluaran tidak pernah melakukan verifikasi terhadap kebenaran laporan pertanggungjawaban keuangan yang diajukan oleh terdakwa PPTK Jutan Harahap.

Bahwa Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan/Kegiatan juga tidak pernah melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan kelapangan apakah barangnya ada atau tidak, melainkan hanya memeriksa kelengkapan administrasinya saja, terangnya.

“Tidak dilakukannya verifikasi dan pemeriksaan hasil pekerjaan oleh petugas yang telah ditunjuk sesuai surat keputusan. Dikarenakan sejak awal terdakwa telah mengarahkan supaya bukti-bukti/dokumen-dokumen ditandatangani saja demi suksesnya acara peringatan HUT Kabupaten Padang Lawas Utara,” papar JPU Hindu.

Bahwa untuk pembayaran pajak, sebelumnya pada tanggal 20 November 2017 saksi Leliasni Siregar selaku bendahara pengeluaran telah menerima sebesar Rp50.000.000 dari saksi Jutan Harahap.

Namun pajak yang disetorkan oleh saksi Leliasni hanya sebesar Rp.30.827.364, melalui NPWP Badan Kesbangpol Kabupaten Padang Lawas Utara.

Berdasarkan uraian-uraian perbuatan tersebut diatas, berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Paluta bahwa diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp119.395.000.

Seusai sidang, JPU Hindun Harahap yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Paluta menyebutkan keduanya telah memanipulasi hampir seluruh kegiatan HUT.

“Jadi kasus ini terjadi dalam kegiatan HUT Paluta. Diman harga yang dibayarkan kedua terdakwa ini tidak sesuai.dengan rekanan. Hampir seluruh kegiatan dimanipulasi dengan total kerugian Rp 119.395.000,” pungkasnya. (jep)

Kapolres Deliserdang Respon Operasi Kasih Sayang

0

mimbarumum.co.id – Kapolres Deliserdang merespon Operasi Kasih Sayang yang digelar muspika Tanjung Morawa terhadap para pelajar bolos saat jam sekolah.

Dihadapan belasan pelajar Kapolres Deliserdang AKBP Eddy Suranta Tarigan, SIK mengatakan apa yang dilakukan Polsek Tanjung Morawa dengan pihak muspika menjaring pelajar yang bolos sekolah pada saat jam belajar semata-mata untuk meminimalisir kenakalan remaja.

“Kepada orangtua lebih baik mengetahui tingkah laku anak-anaknya saat ini, karena para orangtua dapat lebih dini dalam mengatasinya,” terang Eddy Suranta, kemarin.

Baca Juga : Empat Siswa Positif Narkoba di Tanjung Morawa

Eddy sangat menyanyangkan para pelajar yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkotika saat Operasi Kasih Sayang kemarin.

Eddy menghimbau kepada unsur Muspika Tanjung Morawa untuk melakukan sosialisasi secara berkesinambungan kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika.

Sementara unsur Muspika terdiri dari Camat Tanjung Morawa Edi Yusuf SIP MSi, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Ilham Harahap SH MH, Danramil 16/TM Kapten Inf Agus Miadi, Kapus Tanjung Morawa drg Mariani Meliala, Kepala Puskesmas Dalu Sepuluh dr Tatasih.

Mereka mengungkapkan hal yang sama kepada para pelajar yang terjaring Operasi Kasih Sayang untuk tidak mengulangi perbuatannya dan berharap kepada para orangtua untuk meningkatkan pengawasan baik dalam belajar disekokah maupun jam belajar ketika dirumah.

Selesai membuat surat pernyataan, para pelajar dijemput orangtuanya untuk pulang kerumah masing-masing. (jrw)

Fanotona Waruwu Tolak Paripurna Ulang P-APBD 2019

0

mimbarumum.co.id – Fanotona Waruwu tolak paripurna ulang P-APBD 2019. Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Hanura ini menegaskan menolak dilakukannya kembali paripurna pengesahan P-APBD tahun anggaran 2019.

Dia memastikan ‘memboikot’ tidak akan menghadiri paripurna ulang yang dijadwalkan kembali Senin (9/9/2019).

“Secara pribadi, saya Fanotona Waruwu tidak akan hadir di paripurna tersebut. Sebab saya menilai, paripurma menyalahi aturan dan perundangan yang berlaku di tanah air,” tegas Fanotona Waruwu, Jumat (6/9/2019).

Baca Juga : RP-APBD 2019 Diputuskan Mendagri?

Sebab, jelas wakil rakyat asal pemilihan Kabupaten Kepulauan Nias ini, Ketua DPRD Sumut H Wagirin pada tanggal 27 Agustus 2019, telah langsung memimpin dan memutuskan di paripurna bahwa P-APBD Sumut diserahkan ke Mendagri.

“Kita apresiasi sikap tegas ketua dewan tersebut, yang sudah dua kali paripurna diskor karena tidak korum,” katanya.

Fanotona menjelaskan, sikap ketua dewan menyerahkan P-APBD 2018 itu sesuai dan mematuhi PP Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Yakni, jelas Fanotona, sesuai Pasal 97 Ayat (5) apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk menetapkan APBD, rapat tidak dapat mengambil keputusan dan penyelesaiannya diserahkan kepada Menteri untuk provinsi dan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk kabupaten/kota.

Untuk itu dia mengingatkan kepada sejumlah pihak di internal maupun eksternal DPRD Sumut, jangan ada upaya menggiring apalagi memaksa kalangan anggota dewan untuk menghadiri paripurna ulang tersebut. Sebab diketahui bahwa pihak Pemprovsu sangat berkeinginan paripurna nantinya berlangsung korum.

“Tolong jangan libatkan kami (dewan) untuk hadir dan menyetujui apa yang kami anggap tidak benar. Sudahlah kita serahkan saja hasil pembahasan P-APBD 2019 itu putusannya ke Mendagri,” tegas pengurus DPD Hanura Sumut ini.

“Begitu juga kepada pihak yang ngotot ingin membuka kembali paripurna ulang tersebut, sebaiknya agar menghentikan keinginannya tersebut. Sebab kita tidak ingin kalangan anggota DPRD Sumut menjadi korban dikemudian harinya,” imbuhnya.

Fanotona berharap semoga semua pihak dapat belajar dari situasi ini, sehingga di masa yang akan datang tidak muncul lagi masalah yang sama. “Keledai saja tidak mau jatuh ke lobang yang sama dua kali,” tutupnya. (mal)

Kantongi Sabu Mantan Polisi Ditangkap

mimbarumum.co.id – Kantongi sabu mantan polisi berinisial JP (56) ditangkap aparat Sat Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan di Jalan Diponegoro, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, kemarin.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik transparan berisikan sabu seberat 0,35 gram dan sepeda motor. Ketika ditangkap, JP tidak melakukan perlawan dan langsung dibawa ke Mapolresta Padangsidimpuan.

Baca Juga : Ketua DPC Hanura Padangsidimpuan Tunggu Proses Hukum

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya, melalui Kasat Narkoba Charles Jhonson Penjaitan, Jumat (6/9/2019) mengatakan penangkapan itu berawal saat personil Satnarkoba mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba di lokasi kejadian. Selanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyisiran ke lokasi.

“Tersangka diamankan ketika mengendarai sepeda motor, saat dilakukan pennggeledahan ditemukan bungkusan pelastik berisi sabu-sabu,” katanya. (zal)

Tiga DPD KNPI Kabupaten Dukung El Pimpin KNPI Sumut

0

mimbarumum.co.id – Tiga Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kabupaten di Sumatera Utara siap mendukung El Adrian Shah memimpin KNPI Sumut.

Ketiga DPD KNPI kabupaten yaitu, DPD KNPI Karo, DPD KNPI Pakpak Bharat dan DPD KNPI Dairi.

Ketua DPD KNPI Karo Bali Ukur Ginting menyatakan siap mendukung El Adrian Shah memimpin KNPI Sumatera Utara. Menurut Bali sudah sepantasnya El memimpin KNPI Sumatera Utara dan merangkul dan mempersatukan seluruh kader-kader yang tersebar di Sumatera Utara.

Baca Juga : Peran Pemuda Dibutuhkan Demi Masyarakat Sejahtera 

“Dua periode memimpin KNPI Kota Medan terlihat banyak perubahan. Mampu mempersatukan kader-kader OKP dalam satu wadah KNPI. Beliau juga mampu meningkatkan partisipasi pemuda dalam kegiatan-kegiatan yang bermanfaat di tengah masyarakat,” ungkap Bali Ginting, Jumat (6/9/2019).

Sementara itu El Adrian Shah sendiri menyatakan kesiapannya untuk memimpin wadah KNPI ditingkat yang lebih tinggi, Sumatera Utara.

Pria yang familiar disapa El ini juga meminta dukungan seluruh kalangan untuk mengemban amanah dalam mengabdi pada masyarakat khususnya di Sumatera Utara ini.

“Saya mohon dukungan pada seluruh kader-kader kepemudaan yang ada di Sumatera Utara. Bagi DPD KNPI kabupaten yang sudah mendukung saya ucapkan terima kasih,” tutur pemuda yang dikenal santun yang sudah 2 periode memimpin wadah KNPI Medan ini. (dd)

Terbang ke Serang, PSMS Main Tanpa Pemain Inti

0

mimbarumum.co.id – Terbang ke Serang, PSMS main tanpa pemain inti. Tak hanya skuad PSMS, tim tuan rumah Serang juga dirundung masalah pemain.

Hari ini, PSMS berjuluk Ayam Kinantan ini dijamu oleh Perserang di Stadion Maulana Yusuf. Laga kali ini, skuad Ayam Kinantan dipastikan tidak menurunkan pemain inti menghadapi Perserang.

Natanael harus mengikuti pemusatan latihan bersama Timnas U-23, serta Syaiful Ramadhan dan Elinasoka terkena akumulasi kartu.

Baca Juga : Jamu Persita, Tiga Pilar PSMS Absen

Tak hanya skuad PSMS saja, sejumlah pemain Perserang juga harus absen. Muhammad Ridwan, Agung Suprianto terkena kartu merah, Didik Ariyanto kena akumulasi kartu serta Sumarna dan Ade Chrian Pratama mengalami cedera.

Meski baru saja menelan kekalahan telak 0-3 atas tuan rumah Cilegon di pekan ke-14 lalu, Coach Abdul Rahman Gurning berharap anak asuhnya bisa melupakan kekalahan itu dan fokus menatap laga hari ini.

Gurning berharap seluruh pemain bisa tampil lepas dan menjalankan instruksi tim pelatih dengan baik. Dirinya bertekad bisa mencuri poin di kandang Perserang.

“Mudah-mudahan anak anak bisa bermain dengan baik dan tidak ada masalah, bisa tampil all out, bisa dapat poin bagus. Harus optimis masalah hasil nanti akhir pertandingan baru kita ketahui,” ujar Gurning saat sesi konferensi pers.

Meskipun pemain pilar absen, gelandang serang PSMS Aidun Sastra siap tempur menghadapi tim berjuluk Singa Ndaru. Kekalahan atas Cilegon diakui pemain berusia 29 tahun ini sudah dilupakannya dan rekannya. Aidun optimis, bisa mencuri poin dilaga nanti dengan menjalankan intruksi dari tim pelatih.

“Kemarin kami kalah. Kami sudah melupakan kekalahan kemarin. Mudah-mudahan kami bisa mengikuti intruksi pelatih untuk bisa meraih poin maksimal di kandang Perserang,” optimis pemain nomor punggung 8 ini.

Senada dengan Gurning, pelatih Perserang Jaya Hartono yang pernah malang melintang bersama tim di Persik, Persib dan Persiba ini tetap optimis bisa memetik angka penuh di kandang sendiri.

“Kami berharap kita bisa memetik poin penuh disini (Banten),” ujar Jaya optimis. (yf)

Cecok Sama Suami, Istri Nekat Bakar Rumah

mimbarumum.co.id Cekcok sama suami, istri nekat membakar rumah sendiri hingga ludes tanpa sisa. Diduga berawal dari pertengkaran dengan sang suami dan diduga ingin dibunuh.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Rumah Sakit Haji ujung Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan, Kamis (5/9/2019).

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran itu. Namun kerugian yang dialami korban mencapai puluhan juta rupiah.

Menurut warga, aksi nekat yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga Boru Sianturi terjadi sekira pukul 14.30 Wib. Perstiwa itu bermula saat Boru Sianturi bertengkar dirumah dengan suaminya Junia Menisa dan diduga sang suami ingin membunuhnya.

Baca Juga : Kebakaran Meningkat hingga Agustus Mencapai 220 Kejadian

“Sebelum membakar rumahnya Boru Sianturi ini bertengkar dengan suaminya yang diduga masalah ekonomi keluarga dan diduga katanya mau dibunuh sehingga dia nekat membakar rumahnya dengan kore api,” kata warga di TKP.

Warga sekitar yang panik langsung berhamburan keluar rumah dan berupaya memadamkan api dengan alat seadanya. Namun api tak kunjung padam karena banyak material rumah yang mudah terbakar.

Api baru bisa dipadamkan setelah 3 unit mobil pemadam kebakaran dari Pemko Medan tiba dilokasi kejadian. Sementara petugas kepolisian Polsek Percut Seituan masih melakukan penyelidikan terkait terbakar rumah yang diduga dibakar pemiliknya. (an)

Demi Cari Uang Tambahan, Waiters Dagang Ekstasi

mimbarumum.co.id – Demi mencari uang tambahan terdakwa, Kevin Pandji Kresna Gultom alias Pace, berprofesi sebagai waiters di Diskotek Titanic Frog, Binjai, dagangkan 1 buah pil ekstasi seharga Rp 250 ribu ke polisi.

Peristiwa ini terungkap ketika terdawkwa Pace duduk dikursi pesakitan pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan dalam sidang perdana beragendakan dakwaan.

Jaksa Penunutut Umum (JPU), Eka Kartika memarparkan dalam nota dakwaannya, terdakwa warga Jalan Akasia, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Binjai Utara ini, ditangkap anggota kepolisian dari Ditres Narkoba Polda Sumut pada 7 April 2019 sekira pukul 01.00 WIB.

Baca Juga : Pil Ekstasi Berubah Warna Saat Rilis di Polres Binjai

“Saat itu, dua petugas polisi menyamar sebagai tamu di Diskotek Titanic Frog yang kini sudah berganti nama menjadi Cafe Flower. Mereka kemudian memesan sebutir narkotika jenis pil ekstasi kepada terdakwa,” ujar JPU Eka dihadapan Majelis Hakim Diketuai, Erintuah Damanik, di Ruang Cakra IX, Kamis (5/9/2019).

Atas kasus ini JPU menilai, perbuatan terdakwa diancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lebih jauh jaksa mengungkapkan, dalam pengakuan terdakwa yang tertuang dalam BAP dijelaskan, bahwa 1 butir pil ekstasi tersebut seharga Rp 250.000 ribu. Kemudian saksi Yudha Nasution, memberikan uang tunai sebesar Rp250.000, dan saat itu terdakwa langsung pergi menemui Bang Pu (DPO) didekat toilet.

“Setelah terdakwa menerima narkotika jenis pil ekstasi tersebut, lalu terdakwa pergi menemui dua polisi yang menyamar tadi. Pada saat terdakwa berjalan ke arah pintu masuk dan keluar Diskotek Titanic Frog, lalu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa,” terang JPU.

Jaksa menyampaikan, pada saat penangkapan terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 butir pil ekstasi warna orange. Selanjutnya, terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut.

“Upah atau bonus yang terdakwa peroleh dari hasil menjual atau mengedarkan ekstasi sebesar Rp 1.000.000, dalam sebulan selain gaji terdakwa,” tandas Jaksa Penuntut Umum, Eka Kartika. (jep)

Teknik Mesin VS Teknik Sipil, USU Mencekam

mimbarumum.co.id – Suasana kampus Universitas Sumatera Utara (USU) sempat mencekam, Kamis (5/9/19) saat terjadinya tawuran (perkelahian massal) antara mahasiswa Fakultas Teknik Mesin dan mahasiswa Fakultas Teknik Sipil di lingkungan kampus.

Informasi diterima, tiga orang mahasiswa mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.  Adapun identitas mahasiswa yang terluka itu, yakni Bintang (22) dan Noel Siagian (20) yang merupakan mahasiswa Teknik Sipil, dan Fahrul Rozi (20) mahasiswa Teknik Mesin.

Pantauan di lokasi, Bintang mengalami luka sobek di pelipis mata sebelah kiri, Noel mengalami luka memar di bagian bahu kanan, dan Fahrul mengalami luka robek di bagian bibir bawah. Ketiganya saat ini sedang dirawat di RS USU.. Medan.

tawuran usu
Salah satu korban tawuran USU. (foto : ant)

Salah seorang mahasiswa USU berinisial R, mengatakan, tawuran tersebut merupakan aksi yang kedua. Ia juga menjelaskan perihal pemicu tawaran saat sejumlah mahasiswa stambuk 2018 Fakultas Teknik Mesin melakukan pengkeroyokan terhadap dua mahasiswa Teknik Sipil.

Lantaran tidak terima, mahasiswa Teknik Sipil yang menjadi korban pengkeroyokan tersebut langsung melapor kapada para seniornya. Para senior tersebut langsung mengumpulkan para mahasiswa Teknik Sipil untuk menyerbu mahasiswa Teknik Mesin.

“Berkelanjutan tawurannya ini. Ada sekitar beberapa minggu yang lalu juga udah bentrok kayak gini, pemicunya karena mahasiswa Sipil dikeroyok sama mahasiswa Teknik Mesin,” jelasnya.

Aksi tawuran tersebut, dikabarkan berlangsung mencekam. Sejumlah mahasiswa terlihat membawa bambu panjang dan batu saat saling menyerang. Aksi lempar pun terjadi hingga membuat sejumlah jalan terpaksa ditutup.

Sampai berita ini terbit, belum ada pernyataan resmi pihak rektorat terkait peristiwa yang mencoreng institusi pendidikan itu. (ant/rin)