Beranda blog Halaman 2358

Usai Dikusuk Pria Berusia 72 Tahun Meninggal Dunia

mimbarumum.co.id – Usai dikusuk pria berusia 72 tahun ditemukan kejang-kejang tak sadarkan diri. Tak lama, kakek itu pun meninggal dunia di Losmen Sianbung Jalan Rupat, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (7/9/2019).

Korban tewas diduga mengalami serangan jantung. Penemuan jasad itu sontak membuat suasana sekitar lokasi menjadi heboh.

Menurut saksi mata Sumiati (50) mengatakan, sebelumnya ia melihat pria yang diketahui bernama Tjioe Jit Tjiong Adi (72) itu datang ke losmen sekira pukul 10.30 WIB. Selanjutnya warga Jalan Timah Putih, Kelurahan Sukaramai Medan Area tersebut masuk ke dalam kamar nomor 8 untuk dikusuk.

Baca Juga : Dua Sejoli Bersimbah Darah di Kamar Hotel

“Dia juga sempat memesan teh manis kepada saya. Tapi, pas saya antar ke kamarnya, dia kejang-kejang di tempat tidur. Melihat itu, saya langsung meminta pertolongan ke warga,” ujar ibu pekerja kantin dan juga tukang kusuk di lokasi kejadian kepada wartawan.

Atas temuan itu warga lalu melaporkannya ke Polsek Medan Timur. Tak lama personel Reskrim Polsek Medan Timur tiba di tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya mereka menghubungi Tim Inafis untuk melakukan pemeriksaan di tubuh korban.

“Sewaktu anggota tiba di TKP korban sudah tak bernyawa lagi. Lantas kita berkordinasi dengan Tim Inafis Polrestabes Medan untuk mengetahui penyebab kematiannya,” kata Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin.

Hasil pemeriksaan di TKP, tidak ada ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun penganiayaan di tubuh korban. Dugaan awal korban meninggal dunia akibat serangan jantung.

“Jenazah korban kita bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, hasil pemeriksaan sementara korban meninggal dunia karena sakit jantung,” ungkapnya. (an)

Calon Ketua KNPI Sumut : Komitmen Bangun Potensi SDM Pemuda di Sumut

0

mimbarumum.co.id – Calon Ketua KNPI (Komisi Nasional Pemuda Indonesia) Sumut El Adrian Shah berkomitmen membangun potensi pemuda di Sumatera Utara khususnya di bidang pengembangan SDM.

Menurut pria santun ini di era globalisasi seperti sekarang ini. Pengembangan SDM merupakan usaha yang dilakukan untuk membentuk pemuda yang berkualitas dengan memiliki keterampilan, kemampuan kerja dan loyalitas kerja kepada suatu perusahaan ataupun organisasi.

“Enggak sedikit perusahaan yang menolak calon pegawai karena tidak memenuhi kualifikasi yang dimaksud. Selain itu, banyak perusahaan yang dibangun, namun SDM nya tidak tersedia atau kurang. Dalam era globalisasi ini, persaingan akan semakin ketat,” ujar El saat bersilaturahmi dengan Badan Otonom (Banom) Nahdatul Ulama Sumut di Medan Club, kemarin di Medan Club.

Baca Juga : Tiga DPD KNPI Kabupaten Dukung El Pimpin KNPI Sumut

El mencontohkan, di Indonesia sendiri, angka kemiskinan yang terjadi masih sangat tinggi. Salah satu faktor yang menyebabkannya adalah rendahnya tingkat pendidikan pemuda, sehingga tidak memiliki pekerjaan dan meningkatkan angka pengangguran.

“Wajib belajar 9 tahun untuk membentuk SDM yang berkualitas di masa mendatang. Kemudian, pemuda dengan tingkat pendidikan rendah namun memiliki keterampilan, akan dikembangkan melalui UKM atau Usaha Kecil Menengah yang sekarang ini banyak dilakukan didesa-desa,” ujar El lagi.

Sementara itu Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumatera Utara Azlansyah Hasibuan melalui Bendahara Umum M Amin Lubis menyampaikan kerinduannya dalam kebersamaan seperti ini.

Amin berharap kebersamaan dan silaturahmi ini terus terjaga di tubuh KNPI Sumut sebagai wadah berhimpunnya pemuda.

“Kedepannya PMII berkeinginan pemuda di Sumatera Utara dapat bersatu dan bersama dalam membangun Sumatera Utara demi terciptanya Sumatera Utara yang bermartabat,” ungkap Amin.

Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Sumut (PW IPNU)
Muslim Pulungan menambahkan bahwa pemuda harus memiliki komitmen dan ikut andil dalam membangun Sumatera Utara serta bisa merajut kebersamaan dalam tubuh KNPI.

Dia menilai sosok EL Ardian Shah mampu menyelesaikan permasalahan ini, dilihat dari koneksitas dan pendekatan emosional serta konsep kebersamaan yang ditawarkan.

“Bagi kita adalah salah satu bentuk dari komitmen beliau dalam membagun potensi pemuda di Sumatra Utara,” terang Muslim.

Turut hadir dalam silaturahmi Pengurus Wilayah Fatayat Nahdatul Ulama, Pengurus Kantor Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumut dan Pengurus Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Sumut. (dd)

Baskami Ginting Ketua DPRD Sumut 2019-2024

0

mimbarumum.co.id – Baskami Ginting dinyatakan sebagai Ketua DPRD Sumut periode 2019-2019 setelah hasil fit and propertest yang dilakukan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut Drs Sutarto MS ketika dikonfirmasi wartawan, kemarin membenarkan keputusan PPP PDI Perjuangan terkait penunjukan slah satu kadernya yang mendapat kursi di lembaga legislatif Provisi Sumatera Utara untuk menduduki jabatan Ketua DPRD Sumut masa kerja 5 tahun kedepan.

Dia mengungkapkan, beberapa waktu lalu usai tiga nama calon Ketua DPRD Sumut dipanggil ke DPP untuk mengikuti fit and propertest (uji kelayakan dan kepatutan) dan pihaknya bersama Ketua DPD PDIP Sumut Japorman Saragih dipanggil untuk menemui Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristyanto.

Baca Juga : PDIP Dukung Walikota Medan Bergelar Professor

“Sesuai penyampaian Pak Sekjen dengan memperhatikan latar belakang kesejarahan, kondisi sosio politik, DPP menunjuk Baskami Ginting sebagai Ketua DPRD Sumut. Sedangkan jabatan Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut periode 2019-2024, ditunjuk Mangapul Purba,”ujarnya.

Soetarto juga menjelaskan, PDI Perjuangan menginstruksikan kepada keduanya untuk dapat memajukan masyarakat Sumut melalui lembaga legislatif. Namun secara umum, DPP Partai memberikan instruksi kepada seluruh caleg terpilih agar dapat menjaga kehormatan partai, menjalankan fungsi budgeting, legislasi dan pengawasan agar tetap dipercaya rakyat.

“Memberikan saran yang membangun, mengawasi penggunaan anggaran dan selalu anti korupsi, juga mendukung program pemerintahan,” ungkapnya.

Soetarto juga menyebutkan, nama-nama yang akan menempati pimpinan DPRD kabupaten dan kota baik ketua maupun wakil ketua secara keseluruhan telah diputuskan oleh DPP.

“Tinggal dua lagi yang masih dibahas, yaitu Deliserdang dan Simalungun,”ucapnya.

Sementara itu, kalangan anggota DPRD Sumut seperti Juliski Simorangkir menilai, DPP PDIP telah melakukan dan menentukan pilihan yang tepat dengan menghunjuk Baskami Ginting. Sebab, jelas dia, Baskami merupakan sosok sudah berpengalaman di lembaga legislatif dua kali, baik tahun 1999-2004, dan periode 2014-2019. (mal)

Massa AMMBU Minta Jangan Kriminalisasi Aktivis Islam

0

mimbarumum.co.id– Massa AMMBU (Aliansi Mahasiswa Muslim Bersama Ummat) minta pada Rektorat IAIN Kendari jangan kriminalisasi aktivis Islam dengan memecat seorang mahasiswanya.

Hal itu diungkapkan massa AMMBU saat berunjuk rasa di gedung DPRD Sumut, kemarin. Aksi massa mendapat pengawalan ketat dari puluhan personel kepolisian dan petugas keamanan gedung dewan.

Massa berorasi secara bergantian di depan pintu gerbang gedung dewan dan membentangkan sejumlah poster berisi protes dan kecaman terhadap mpihak Rektorat IAIN Kendari.

Baca Juga : PMII Dikawal Ketat Polisi

Koordinator aksi, Andika Mirza dan LBH Peduli Ummat, Abdurrahman dalam pernyataan sikapnya yang dibagikan kepada masyarakat membeberkan permasalahan dihadapi mahasiswa IAIN Kendari bernama Hikma Sanggala, yang sedang menyusun skripsi.

Tetapi kemudian malah ada surat keputusan Rektorat IAIN Kendari Nomor 0653 tahun 2019 tentang pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Hikma Sanggala.

Pihak rektorat berlasan dasar pemberhentian diantaranya, Hikma dituding berafiliasi dengan aliran sesat dan faham radikalisme yang bertentang den gan ajaran Islam dan nilai-nilai kebangsaan.

Dia juga dituduh terbukti sebagai anggota pengurus dan atau kader organisasi terlarang oleh pemerintah.

Untuk itu, AMMBU memertanyakan dasar diberhenkannya Hikma Sanggala, sebab jika tidak terbukti maka keputusan rektorat tersebut sebagai tuduhan dan fitnah serius.

“Atas dasar apa tuduhan dan fitnah tersebut ditutjukan kepada Hikma Sanggala,”teriak Andika Mirza.

AMMBU juga mempertanyakan tuduhan aliran sesat yang dimaksudkan pihak rektorat IAIN Kendari.

“Apakah sudah ada pernyataan resmi dari MUI atas organisasi, kelompok atau aliran tersebut. Apabila tidak ada pernyataan resmi dari MUI, maka dapat dikategorikan fitnah dan tuduhan serius,” katanya. (mal)

Mahasiswa Asal Papua Jangan Mudah Terprovokasi

0

mimbarumum.co.id – Mahasiswa asal Papua jangan mudah terprovokasi, karena mereka tetap bagian dari mahasiswa Indonesia.

Pesan itu disampaikan oleh Kapolsek Percut Seituan Kompol Aris Wibowo saat berkunjung ke Universitas Negeri Medan, kemarin. Kedatangan Kompol Aris disambut oleh Wakil Rektor III Prof. Dr Sahat Siagian.

“Jadi mahasiswa Papua adalah bagian dari kita juga. Saya harap adik-adik dari Papua jangan gampang terpengaruh, terprovokasi. Jika adik-adik mahasiswa ingin membuat kegiatan kami siap memfasilitasi,” ungkap Kompol Aris Wibowo.

Baca Juga : Kasus Papua Rawan Diplintir Isu Pelanggaran HAM

Aris juga mengajak pihak kampus dan mahasiswa saling bersinergi bersama polisi untuk menjaga kamtibmas di lingkungan kampus. Khususnya terhadap mahasiswa asal Papua, mengingat saat ini situasi yang sedang tidak kondusif.

Sementara itu, Wakil Rektor III Sahat Siagian mengaku sudah menekankan hal yang disampaikan Kompol Aris Wibowo kepada semua mahasiswa. Begitu juga dengan anak didik asal Papua untuk tidak ikut dalam aksi unjuk rasa.

“Kita juga sudah memberikan penjelasan bahwa mereka aman berada di sini. Kita tetap merangkul mereka untuk ikut dalam setiap kegiatan-kegiatan positif yang ada di kampus,” ungkap Sahat. (an)

Majelis Hakim Medan Gelar Sidang Lapangan

mimbarumum.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang lapang terkait gugatan Yayasan Gedung Wanita Indonesia (YGWI) Wisma Kartini dengan tergugat Badan Kerjasama Organisasi Wanita Sumatera Utara (BKOWSU).

Sidangan lapangan yang seharusnya digelar pekan lalu, Jumat (30/8/2019). Namun karena ketidak hadiran pihak penggugat barulah bisa dilaksakan pada, Jumat (6/9/2019), di Jalan Cikditiro, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Baca Juga : Korupsi Dana HUT Kabupaten Paluta Dua Pejabat Diadili

Ketua Majelis Hakim, Gosen Butar-Butar, SH.MH didampingi Humas PN Medan, Jamaluddin, SH.MH menyampaikan kedatangannya untuk melihat realita dan objek perkara.

“Kami disini hanya melihat objek, realitanya. Kalau nanti dari pihak ada sanggahan silahkan saja, asal ada bukti yang disampaikan,” kata majelis hakim, Gosen Butar-Butar sembari menyitari objek perkara.

Gosen mengatakan, apabila mau memberikan keterangan mekanismenya harus di sumpah dulu dan disampaikan di persidangan.

“Nanti buktikan di pemeriksaan saksi sampaikan di sidang, kalau kita meminta keterangan kan harus di sumpah dulu. Jadi kami realitanya hanya melihat objek ini, siapa yang menguasai ada apa di atas objek ini? Tanggal 16 September 2019 nanti dari saksi penggugat dihadirkan 2 orang saksi,” tegasnya.

Sedangkan Jamaluddin, SH.MH yang juga hakim PN Medan menerangkan,
baik penggugat dan tergugat memiliki hak yang sama. Ia meminta masing-masing menghadirkan saksi di persidangan.

“Untuk lebih jelas masing-masing menghadirkan saksi di persidangan, kami memberikan kesempatan hak yang sama,” tukas Jamaluddin.

Sementara itu, pihak penggugat menjawab pertanyaan majelis prihal aktifitas berkantor Yayasan Gedung Wanita Indonesia (YGWI) Wisma Kartini. Perwakilan penggugat menjawab sudah jarang berkantor di objek perkara, karena tak ada yang dikerjakan.

“Kami berkantor di tempat yang sama, tapi kami berkantor tidak rutin karena tidak ada lagi yang mau dikerjakan tidak ada lagi yang disewakan,” ujarnya didampingi penasehat hukum Yayasan Gedung Wanita Indonesia Wisma Kartini.

Terpisah, Hamdani Harahap penasehat hukum tergugat (BKOWSU) menyebutkan, dari penguasaan fisik yang menguasai BKWO tinggal menunggu pembuktian di persidangan.

“Penguasaan fisik sudah jelas yang menguasai tergugat. Data yuridis juga terbukti bahwa akte yayasan bentukannya (pengugat) tidak konek dengan akte yayasan sebelumnya, pendirinya ini,” tutur Hamdani advokat nyentrik dari kantor hukum Menara Keadilan.

Lebih jauh ia menerangkan, akibatnya kenapa yayasan yang dulu terlambat didaftarkan, sehingga dalam akte yang putusan pengadilan tidak ada kaitannya dengan akte yang dulu, karena yayasan yang dulu sudah bubar.

“Dengan sendirinya serta merta secara hukum dengan akal sehat pengelolah sekarang adalah BKOW, itu logika hukumnya. Namun untuk pembuktian data fisik dan yuridisnya itu nanti diuji lagi berdasarkan dokumen, tanggal 16 nanti di persidangan kita telah menyiapkan saksi-saksi,” tandasnya. (jep)

Korupsi Dana HUT Kabupaten Paluta Dua Pejabat Diadili

mimbarumum.co.id Korupsi Dana HUT Kabupaten Paluta dua pejabat diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, kemarin.

Dua terdakwa korupsi Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2017 senilai Rp119.395.000.

Kedua terdakwa yakni, Drs Mahlil Rambe SH MH (58) selaku Kabag Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Paluta dan Jutan Harahap S.Sos (55) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kesbangpol Paluta dimulai di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam sidang beragendakan dakwaan,
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Paluta, Hindu Harahap mengatakan, dimana kedua terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp119.395.000.

Baca Juga : Bupati Phakpak Diadili

“Perbuatan kedua terdakwa diancam pidana berlapis dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata JPU Hindu Harahap dihadapan Majelis Hakim Diketuai, Jarihat Simarmata di Ruang Kartika, kemarin.

Jaksa meyebutkan, kedua terdakwa telah memanipulasi harga pembayaran dalam persiapan HUT ke-10 Paluta. Dengan cara terdakwa selaku Ketua Pelaksana telah membuatkan atau membantu membuatkan Laporan Penggunaan Dana Perayaan Ulang Tahun Paluta yang Ke-10 TA 2017 yang tidak sesuai dengan harga sebenarnya yang dibayarkan kepada rekanan.

“Bahwa kedua terdakwa melakukan pemesanan dan pembelian barang kepada beberapa rekanan, antara lain, yaitu Belanja Pakaian Batik Tradisional sesuai SPJ sebesar Rp68.000.000 yang dilaksanakan oleh UD Luthfi. Namun yang diterima oleh UD Luthfi hanya sebesar Rp 6.800.000,” ungkap JPU Hindu.

Tidak sampai disitu Hindu mengungkapkan, belanja sewa hiburan sesuai SPJ sebesar Rp 150.000.000 yang dilaksanakan oleh Jepara Intertainmen Sound Sistem Aod Lighting.
Namun yang diterima oleh Jepara Intertaimen Sound Sistem Aod Legting dari saksi Susilawati hanya sebesar Rp75.000.000.

Kata jaksa lagi, terdakwa Jutan Harahap mencairkan honorarium, antara lain honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) sebanyak 12 orang sebesar Rp6.300.000. Namun yang diserahkan hanya Rp 3.000.000 sebagai honorarium pegawai honorer/tidak tetap sebanyak 35 orang sebesar Rp11.500.000 diantaranya petugas upacara, sesuai SPJ dibayarkan Rp11.500.000. Namun pada kenyataannya upacara tidak dilaksanakan.

Lanjut jaksa menyampaikan, perbuatannya dibantu oleh beberapa pegawai honorer Kantor Badan Kesbangpol Paluta yaitu saksi Muhammad Amin Lubis, Nur Hafizah, Jon Dan Yaser untuk pengetikan.

Dikatkannya, terdakwa Jutan menyerahkan lagi sisa dana Perayaan Hari Ulang Tahun Kabupaten Paluta Tahun 2017 kepada terdakwa Mahlil Rambe selaku Kepala Badan Kesbangpol sebesar Rp15.000.000.

Dimana saksi Leliasni Siregar selaku bendahara pengeluaran tidak pernah melakukan verifikasi terhadap kebenaran laporan pertanggungjawaban keuangan yang diajukan oleh terdakwa PPTK Jutan Harahap.

Bahwa Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan/Kegiatan juga tidak pernah melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan kelapangan apakah barangnya ada atau tidak, melainkan hanya memeriksa kelengkapan administrasinya saja, terangnya.

“Tidak dilakukannya verifikasi dan pemeriksaan hasil pekerjaan oleh petugas yang telah ditunjuk sesuai surat keputusan. Dikarenakan sejak awal terdakwa telah mengarahkan supaya bukti-bukti/dokumen-dokumen ditandatangani saja demi suksesnya acara peringatan HUT Kabupaten Padang Lawas Utara,” papar JPU Hindu.

Bahwa untuk pembayaran pajak, sebelumnya pada tanggal 20 November 2017 saksi Leliasni Siregar selaku bendahara pengeluaran telah menerima sebesar Rp50.000.000 dari saksi Jutan Harahap.

Namun pajak yang disetorkan oleh saksi Leliasni hanya sebesar Rp.30.827.364, melalui NPWP Badan Kesbangpol Kabupaten Padang Lawas Utara.

Berdasarkan uraian-uraian perbuatan tersebut diatas, berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Paluta bahwa diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp119.395.000.

Seusai sidang, JPU Hindun Harahap yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Paluta menyebutkan keduanya telah memanipulasi hampir seluruh kegiatan HUT.

“Jadi kasus ini terjadi dalam kegiatan HUT Paluta. Diman harga yang dibayarkan kedua terdakwa ini tidak sesuai.dengan rekanan. Hampir seluruh kegiatan dimanipulasi dengan total kerugian Rp 119.395.000,” pungkasnya. (jep)

Kapolres Deliserdang Respon Operasi Kasih Sayang

0

mimbarumum.co.id – Kapolres Deliserdang merespon Operasi Kasih Sayang yang digelar muspika Tanjung Morawa terhadap para pelajar bolos saat jam sekolah.

Dihadapan belasan pelajar Kapolres Deliserdang AKBP Eddy Suranta Tarigan, SIK mengatakan apa yang dilakukan Polsek Tanjung Morawa dengan pihak muspika menjaring pelajar yang bolos sekolah pada saat jam belajar semata-mata untuk meminimalisir kenakalan remaja.

“Kepada orangtua lebih baik mengetahui tingkah laku anak-anaknya saat ini, karena para orangtua dapat lebih dini dalam mengatasinya,” terang Eddy Suranta, kemarin.

Baca Juga : Empat Siswa Positif Narkoba di Tanjung Morawa

Eddy sangat menyanyangkan para pelajar yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkotika saat Operasi Kasih Sayang kemarin.

Eddy menghimbau kepada unsur Muspika Tanjung Morawa untuk melakukan sosialisasi secara berkesinambungan kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika.

Sementara unsur Muspika terdiri dari Camat Tanjung Morawa Edi Yusuf SIP MSi, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Ilham Harahap SH MH, Danramil 16/TM Kapten Inf Agus Miadi, Kapus Tanjung Morawa drg Mariani Meliala, Kepala Puskesmas Dalu Sepuluh dr Tatasih.

Mereka mengungkapkan hal yang sama kepada para pelajar yang terjaring Operasi Kasih Sayang untuk tidak mengulangi perbuatannya dan berharap kepada para orangtua untuk meningkatkan pengawasan baik dalam belajar disekokah maupun jam belajar ketika dirumah.

Selesai membuat surat pernyataan, para pelajar dijemput orangtuanya untuk pulang kerumah masing-masing. (jrw)

Fanotona Waruwu Tolak Paripurna Ulang P-APBD 2019

0

mimbarumum.co.id – Fanotona Waruwu tolak paripurna ulang P-APBD 2019. Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Hanura ini menegaskan menolak dilakukannya kembali paripurna pengesahan P-APBD tahun anggaran 2019.

Dia memastikan ‘memboikot’ tidak akan menghadiri paripurna ulang yang dijadwalkan kembali Senin (9/9/2019).

“Secara pribadi, saya Fanotona Waruwu tidak akan hadir di paripurna tersebut. Sebab saya menilai, paripurma menyalahi aturan dan perundangan yang berlaku di tanah air,” tegas Fanotona Waruwu, Jumat (6/9/2019).

Baca Juga : RP-APBD 2019 Diputuskan Mendagri?

Sebab, jelas wakil rakyat asal pemilihan Kabupaten Kepulauan Nias ini, Ketua DPRD Sumut H Wagirin pada tanggal 27 Agustus 2019, telah langsung memimpin dan memutuskan di paripurna bahwa P-APBD Sumut diserahkan ke Mendagri.

“Kita apresiasi sikap tegas ketua dewan tersebut, yang sudah dua kali paripurna diskor karena tidak korum,” katanya.

Fanotona menjelaskan, sikap ketua dewan menyerahkan P-APBD 2018 itu sesuai dan mematuhi PP Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Yakni, jelas Fanotona, sesuai Pasal 97 Ayat (5) apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk menetapkan APBD, rapat tidak dapat mengambil keputusan dan penyelesaiannya diserahkan kepada Menteri untuk provinsi dan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk kabupaten/kota.

Untuk itu dia mengingatkan kepada sejumlah pihak di internal maupun eksternal DPRD Sumut, jangan ada upaya menggiring apalagi memaksa kalangan anggota dewan untuk menghadiri paripurna ulang tersebut. Sebab diketahui bahwa pihak Pemprovsu sangat berkeinginan paripurna nantinya berlangsung korum.

“Tolong jangan libatkan kami (dewan) untuk hadir dan menyetujui apa yang kami anggap tidak benar. Sudahlah kita serahkan saja hasil pembahasan P-APBD 2019 itu putusannya ke Mendagri,” tegas pengurus DPD Hanura Sumut ini.

“Begitu juga kepada pihak yang ngotot ingin membuka kembali paripurna ulang tersebut, sebaiknya agar menghentikan keinginannya tersebut. Sebab kita tidak ingin kalangan anggota DPRD Sumut menjadi korban dikemudian harinya,” imbuhnya.

Fanotona berharap semoga semua pihak dapat belajar dari situasi ini, sehingga di masa yang akan datang tidak muncul lagi masalah yang sama. “Keledai saja tidak mau jatuh ke lobang yang sama dua kali,” tutupnya. (mal)

Kantongi Sabu Mantan Polisi Ditangkap

mimbarumum.co.id – Kantongi sabu mantan polisi berinisial JP (56) ditangkap aparat Sat Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan di Jalan Diponegoro, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, kemarin.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik transparan berisikan sabu seberat 0,35 gram dan sepeda motor. Ketika ditangkap, JP tidak melakukan perlawan dan langsung dibawa ke Mapolresta Padangsidimpuan.

Baca Juga : Ketua DPC Hanura Padangsidimpuan Tunggu Proses Hukum

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya, melalui Kasat Narkoba Charles Jhonson Penjaitan, Jumat (6/9/2019) mengatakan penangkapan itu berawal saat personil Satnarkoba mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba di lokasi kejadian. Selanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyisiran ke lokasi.

“Tersangka diamankan ketika mengendarai sepeda motor, saat dilakukan pennggeledahan ditemukan bungkusan pelastik berisi sabu-sabu,” katanya. (zal)