Beranda blog Halaman 2286

Proses Belajar Mengajar di SMA Negeri 8 Kondusif

0

mimbarumum.co.id – Situasi belajar mengajar di SMA Negeri 8 Medan Jalan Sampali Medan, Kamis (31/10/2019), kembali kondusif pasca pecahnya kerusuhan antar pelajar kemarin.

Para siswa tampak belajar seperti biasa di dalam kelas. Demikian juga para guru, melaksanakan tugasnya mengajar para siswa. Suasana di sekolah itu kembali tenang.

Namun masih diberlakukan pejagaan ketat untuk mengantisipasi terjadinya kerusuhan susulan. Selain petugas sekuriti, juga tampak sejumlah personil dari Polsek Medan Area.

Baca Juga : Diduga Perselisihan Organisasi Pelajar, Siswa SMAN 8 Bentrok

“Kami bersyukur suasana belajar mengajar kembali berjalan kondusif, para pelajar dan guru semuanya dalam kondisi tenang dan aman,” ungkap Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Jongor Panjaitan kepada wartawan.

Jongor Panjaitan mengatakan sudah menginstruksikan kepada semua guru dan siswa agar tidak terpancing dengan aksi-aksi anarkis. “Tugas kita adalah fokus belajar mengajar,” sebutnya.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Sumatra Utara, langsung meninjau suasana belajar mengajar pasca kericuhan itu. Kepala UPT Cabang Dinas Pendidikan Medan Selatan, Dinas Pendidikan Sumut, Zuhri Bintang, juga mengatakan suasana sekolah kondusif.

Dia menyampaikan pesan Kadis Penidikan Sumut, Arsyad Lubis, agar suasana belajar mengajar jangan sampai terganggu karena aksi kekerasan. Menurut Kadis, sebut Zuhri, aksi kekerasan di sekolah tidak dibenarkan.

Kehadiran pihaknya di sekolah itu, lanjut Zuhri, juga untuk mengetahui apa penyebab dan yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan. Sehingga diketahui dan nantinya pihak sekolah bisa memberikan sanksi tegas.

Walau demikian, baik Jongor Panjaitan maupun Zuhri Bintang mengatakan kasus kericuhan di sekolah itu telah ditangani pihak kepolisian. Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya dan menghormati proses hukum.

Sebelumnya diketahui kericuhan terjadi di dalam sekolah yang melibatkan puluhan orang pelajar sesama pelajar SMAN 8 Medan. Kericuhan diduga karena kesalahpahaman antar sesama pelajar dan diduga juga urusan keorganisasian di luar organisasi resmi sekolah, memantik terjadinya kerusuhan. (zat)

Diduga Perselisihan Organisasi Pelajar, Siswa SMAN 8 Bentrok

0

mimbarumum.co.id – Diduga dipicu perselisihan kelompok organisasi pelajar, siswa SMA Negeri 8 Medan terlibat bentrok, kemarin di Jalan Sampai, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area.

Dalam bentrokan itu seorang siswa mengalami luka di bagian kepalanya. Pertikaian terjadi pada jam istirahat sekolah. Puluhan pelajar sesama sekolah, dengan membawa kayu dan benda tumpul lainnya terlibat saling serang diruangan aula sekolah.

“Ributnya saat istirahat. Tadinya saya berada didalam kelas. Mendengar suara gaduh, saya keluar sudah ramai para siswa membawa kayu balok. Mereka ribut di aula sekolah bang,” sebutnya yang enggan menyebutkan identitasnya kepada wartawan.

Baca Juga : Mahasiswa Bentrok di Komplek MMTC Satu Kritis Ditikam

Dikatakannya, akibat bentrokan itu, satu orang siswa kelas XII, mengalami luka pendarahan di kepala dan sudah dibawa ke rumah sakit.

“Diduga pertikaian itu adanya perselisihan antara kelompok organisasi satuan pelajar sekolah bang. Kalau penyebab pastinya saya kurang tahu,” katanya.

Personil Polsek Medan Area, turun ke lokasi sekolah guna mencegah bentrok susulan. Sedangkan puluhan siswa yang diduga terlibat dalam keributan itu, dengan menumpangi angkutan umum diamankan ke kantor polisi.

“Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi atas peritiwa itu. Ada 45 orang yang kita amankan ke kantor untuk dimintai keterangan,” terang Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu ALP Tambunan.

Saat ditanya terkait status para siswa yang diamankan, Tambunan menjelaskan hingga saat ini tetap sebagai saksi dan masih dilakukan pemeriksaan.

“Kita juga memanggil orang tua dari masing-masing siswa. Saat ini semua masih di kantor berikut dengan para gurunya. Selanjutnya nanti akan diberitahukan kembali,” pungkasnya. (an)

Penyidik KPK Kembali Periksa Pejabat Pemko Medan

0

mimbarumum.co.id – Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Pemerintahan Kota Medan. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut.

Ada tujuh orang yang diperiksa. Mereka diantaranya, Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Medan Khairunisa, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) atau disebut Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Medan Suherman dan Kabag Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Medan S I Dongoran.

Baca Juga : Ruang Kerja Eldin Digeledah KPK

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Aidil Ajudan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Staf Protokoler Andika dan Kabag Hukum Setda Kota Medan Bambang. Saat ditemui di Kantor Kejati Sumut, Bambang tak banyak bicara kepada awak media.

“Enggak tau, enggak tau saya. Karena panggilan langsung ke orangnya,” ujar Kabag Hukum Setda Kota Medan Bambang di Kantor Kejati Sumut, kemarin.

Ia mengaku, kehadirannya bukan untuk mendampingi pejabat yang dipanggil penyidik KPK. “Tidak, saya tidak mendampingi,” imbuhnya singkat.

Selanjutnya Bambang tidak mengeluarkan kata-kata untuk menjawab pertanyaan awak media yang menanyakan apakah dia juga ikut diperiksa.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, pemeriksaan dilakukan hingga Jumat. “Iya benar, pada Minggu ini sejak kemarin pihak KPK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dalam hal pinjam tempat proses pemeriksaan dari hari Senin sampai Jumat,” tandasnya.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik KPK belum juga usai. Kuat dugaan, pemeriksaan yang dilakukan terkait dengan OTT melibatkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. (ml)

Jumlah Babi Terkena Hog Cholera Bertambah

0

mimbarumum.co.id – Jumlah babi di Sumut yang terkena virus hog cholera semakin bertambah. Saat ini jumlah babi yang telah mati mencapai 4.070 ekor.

Melihat jumlah itu, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumatera Utara melakukan beberapa rekomendasi di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, kemarin.

Beberapa rekomendasi, pertama setiap kabupaten/kota diminta membentuk posko pelaporan terhadap perkembangan penyakit hog cholera.

Baca Juga : Ribuan Babi Mati Bukan Akibat Virus ASF

“Kedua provinsi juga akan membentuk posko pelaporan ini agar bisa lebih cepat mengambil tindakan langkah-langkah pengendalian ke depannya,” ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, Azhar Harahap.

Saat ini 11 kabupaten/kota yang sudah positif tertular virus tersebut yakni, Dairi, Humbang Hasundutan, Deliserdang, Medan, Karo, Toba Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan dan Samosir.

Azhar juga melanjutkan, selain dua rekomendasi itu, rekomendasi lainnya agar peternak babi di kabupaten/kota juga diminta meminimalisir perpindahan ternak dari satu tempat ke tempat lain.

Azhar mencontohkan, misalnya Kabupaten Karo, saat ini kalau bisa konsumsi babi nya diambil dari Karo saja.

“Jadi jangan diambil dari kabupaten lain yang nantinya membawa penyakit juga ke Karo. Kalau dia ambil babi dari Karo saja, ternaknya terjual dan tidak terjangkit juga,” ucapnya.

“Termasuk juga melakukan vaksinasi kepada daerah yang belum terjangkit. Keenam seluruh perusahaan peternakan babi sesuai Permentan Nomor 5 Tahun 2017 dan 2019 agar ikut membantu masyarakat dalam hal ini peternak kecil untuk memberikan penyuluhan maupun pengendalian penyakit hog cholera. Kalau tidak, saya tidak rekomendasi perpanjangan izinnya,” kata Azhar.

Terakhir ia berharap agar media juga memberikan informasi yang jelas terkait virus ini. Tidak memberikan berita hoax yang mengakibatkan masyarakat dan peternak lebih khawatir yang ujungnya berdampak pada ekonomi Sumut khususnya pedagang babi. (zat)

Ribuan Babi Mati Bukan Akibat Virus ASF

0

mimbarumum.co.id – Ribuan babi di Sumut mati bukan karena virus African Swine Fever (ASF). Hal itu dibantah oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut setelah Balai Veteriner mengumumkan hasil laboratorium.

Kabid Kesehatan Hewan, drh Mulkan Harahap M.Si membantah bahwa banyaknya babi yang mati di sejumlah daerah di Sumut lantaran karena tertular virus demam babi Afrika.

“Isu yang berkembang ini tidak benar. Jadi berdasarkan hasil laboratorium itu babi tersebut mati positif karena terjangkitnya virus kolera babi. Memang virus ini menyebabkan kematian yang sangat cepat dan sebarannya juga semakin cepat,” terang Mulkan saat dijumpai di ruangan kerjanya, Rabu (30/10/2019).

Baca Juga : Warga Desa Karo Kini Trauma Berternak

Kata dia, sampai 29 Oktober 2019 ini jumlah babi yang mati di 11 kabupaten di Sumut sebanyak 3101 ekor, terbanyak di Dairi mencapai 1595, kedua terbanyak Deliserdang yang mencapai 700 ekor.

Sebut Mulkan, beberapa hari lalu Tim dari Dirjen Peternakan dan Direktorat Kesehatan Hewan Pusat, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut dan Balai Veteriner Medan, Balai Karantina Belawan turun ke kabupaten untuk meneliti penyebab banyaknya babi mati akibat terjangkit virus kolera ini.

“Kita belum bisa mengatakan bahwa babi yang mati itu terjangkit tertular virus demam babi. Karena masih dalam pemeriksaan. Dan, yang berhak mengumumkan bila benar terjangkit virus demam babi ini adalah Menteri Pertanian,” terangnya.

Untuk itu, Mulkan menambahkan untuk menuntaskan permasalahan tersebut, sudah dibentuk Tim Gerak Cepat terdiri dari PU, Lingkungan Hidup, Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura/ Dinas Pertanian dan lainnya menerima laporan dari masyarakat.

Sebab masih ada saja info yang tidak dilaporkan masyarakat, karena itu manfaatkan tim yang sudah terbentuk. Dengan kerjasama yang baik tentunya ada solusinya. (ml)

Rapat AKD Dewan di Sidimpuan Kisruh

0

mimbarumum.co.id – Rapat pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Padangsidimpuan kisruh, Rabu (30/10/2019).

Akibat kekisruhan ini peralatan di ruangan rapat seperti meja pecah, mikrofon rusak, papan nama anggota DPRD yang patah serta lainnya.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Siwan Siswanto dinilai sejumlah anggota DPRD Padangsidimpuan tidak bisa mengakomodir rapat pembentukan AKD tersebut.

Baca Juga : Terlalu..!! Muhammad Hafez tak Masuk AKD Dewan Sumut

Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Rusydi Nasution membenarkan terjadi keributan dari sejumlah anggota DPRD Kota Padangsidimpuan.

“Kita mengharapkan terbentuk AKD ini dengan memenuhi azas ketaaatan regulasi terkait pengesahan RAPBD yang jatuh tempo paling lambat 30 November 2019,” ujar Rusydi.

Dia ingin agenda rapat pembentukan AKD ini tidak mengganggu proses pembangunan dan sejumlah anggota DPRD Padangsidimpuan ingin membangun lembaga legislatif yang kredibel dan memenuhi harapan masyarakat.

Sementara itu M Halid Rahman Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padangsidimpuan mengatakan bahwa rapat yang sempat ribut tadi karena dinilai Ketua DPRD Padangsidimpuan tidak dapat menjembatani dan mengakomodir rapat tersebut.

“Hingga kini rapat masih di skor sampai waktu yang belum ditentukan dan dibuka kembali,” ucapnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Siwan Siswanto menolak memberikan keterangan. (zal)

Sebarkan Berita Hoaks Dewi Budiati Dituntut 10 Bulan Penjara

0

mimbarumum.co.id – Terdakwa Dewi Budiati dituntut 10 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena menyebarkan berita hoaks saat persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/10/2019).

Terdakwa menyebarkan hoaks terhadap mantan calon Gubernur Sumut Djarot Saiful Hidayat pada Pilkada 2018.

Dalam pembacaan nota tuntutan JPU Irma Hasibuan menyebutkan, meminta kepada majelis hakim mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Dewi Budiati terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara sah.

Baca Juga : Djarot Kecewa Terdakwa DB Penyebar Hoax tak Hadir

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata jaksa Irma di Ruang Cakra IX.

Selain tuntutan dengan 10 bulan pidana penjara terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan tambah 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta subsider 6 bulan kurunga,” ujar JPU Irma Hasibuan dari Kejati Sumut.

Dalam dakwaan JPU diuraikan perkara ini bermula, pada tanggal 6 Juni 2018, akun Facebook atas nama Legros Aliyah, terekam memposting tulisan dengan isi:

“Djarot tertangkap tangan tengah menyuap kades2 di Asahan tepatnya di acara rapat ketua2 Abdesi Simpang Kawat Asahan..saat ini tim investigasi tengah mengumpulkan bukti2 untuk diteruskan ke ranah hukum. Djarot sempat dilarikan ke kantor polisi dan bawaslu namun dilepas, beberapa bukti termasuk keterangan warga yang sudah sebahagian didapat.

Termasuk sobekan kertas pengikat uang berjumlah Rp 10 juta rupiah beberapa lembar yang tercecer di lantai pertemuan mohon doa agar kasus ini terbuka lebar ke mata publik guna menyelamatkan Sumut dari tangan2 kotor yang dengan hasrat politik yang membabi buta,” pungkas JPU membacakan dakwaan sebelumnya. (jep)

Terlalu..!! Muhammad Hafez tak Masuk AKD Dewan Sumut

0

mimbarumum.co.id – Terlalu..!!! Nama Muhammad Hafez tidak masuk daftar Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Sumut.

Padahal politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah resmi dilantik pada Senin (28/10/2019) bersama 99 anggota dewan lainnya.

Dari seratus anggota DPRD Sumut, nama Muhammad Hafez anggota fraksi PKS tak masuk satupun dalam AKD manapun. Baik di komisi, Badan Kehormatan Dewan (BKD) maupun Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Baca Juga : Periode Pertama, Fraksi NasDem Raih 3 Pimpinan AKD DPRD Sumut

Saat persoalan ini dikonfirmasi ke Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut, Hendro Susanto mengaku persoalan merupakan kewenangan partai. Namun dia menyatakan bahwa sesungguhnya anggota duduk berdasarkan utusan partai.

“Tapi untuk detailnya silahkan tanya ke partai khususnya ketua DPW Hariyanto. Sebab kami yang duduk di dewan ini atau fraksi merupakan mandataris partai,” ujarnya.

Dia juga menegaskan tidak ada aturan yang mengharuskan seorang anggota dewan harus masuk dalam AKD. “Keputusan partai itu, kami inikan perpanjangan tangan partai saja,” ucapnya.

Sementara Hafez hanya tersenyum saja saat dirinya tak masuk AKD. “Saya nggak tahu, cuma inikan kalau menurut saya terkait dengan kedewasaan bernegara. Kalau ada masalah internal dan dinamika partai, tapi kalau sudah melanggar tatib dan aturan negara kan harusnya dievaluasi, bukan seperti ini,” imbuhnya.

Ketika ditanya jika benar dirinya di PAW, apakah menggugat atau tidak? Hafez menjawab, lihat saja.

“Ya sebelum saya menggugat saya berharap teman-teman di fraksi, yang pengambil kebijakannya ada Ustadz Salman, Pak Misno, Doktor Hariyanto, inikan orang-orang distruktur pengambil kebijakan, mereka harus mengevaluasi, karena ini bertentangan dengan hukum dan tatib,” tambahnya. (mal)

Agus Salim Si Penyuka Sesama Jenis Diciduk Timsus Gurita

mimbarumum.co.id – Agus Salim (25) si penyuka sesama jenis diciduk Timsus Gurita Polres Tanjung Balai. Kini warga Kelurahann Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai mendekam di sel tahan Polres Tanjung Balai.

Dari pengakuan tersangka pada penyidik bahwa pada September 2019 korban berjenis kelamin pria berusia 16 tahun berkomunikasi lewat facebook. Selama menjalin komunikasi tersebut akhirnya korban dan tersangka mengetahui bahwa mereka sama-sama pasangan homo seksual.

Kemudian korban dan tersangka bertemu, dari pertemuan pertama berlanjut ke pertemuan selanjutnya. Hingga akhirnya tersangka beberapa kali membawa korban ke rumah tempat tinggalnya di Tanjung Balai.

Baca Juga : Sudah Enam Gadis Dibawah Umur “Digagahi” Warga Perumnas Ini

Pada saat korban di rumah tersangka, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban didalam kamar. Perbuatan itu dilakukan sebanyak 3 kali diatas ranjang.

Perbuatan tersangka terakhir kali dilakukan pada Minggu (15/9/2019). Perbuatan cabul tersangka akhirnya diketahui orangtua korban saat melihat foto dan video homoseksual yang ada di android milik korban.

Akhirnya korban pun mengaku pada orangtuanya bahwa benar anaknya dicabu tersangka. Atas kejadian itu orangtua korban membuat laporan ke Polres Tanjung Balai.

“Jadi tersangka kita ringkus di rumahnya. Tersangka mengakui telah mencabuli korban sebanyak 3 kali di kamar rumahnya. Tersangka juga ngaku bahwa ia adalah suka sama sesama jenis,” tutur Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH, Rabu (30/10/2019).

Kata dia lagi, modus tersangka memperdaya korban dengan memberikan hadiah cincin dan kalung agar bisa tidur bersama di dalam kamar.

“Atas perkara ini tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau 292 dari KUHPidana dgn ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Yudha. (dd)

Melawan, Timsus Gurita Tembak Satu Pengedar Jaringan Narkotika Internasional

mimbarumum.co.id – Melawan, Timsus Gurita Polres Tanjung Balai tembak satu pengedar jaringan narkotika internasional di Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Tersangka diketahui bernama Surya Ahyar (31) warga Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Dari tersangka diamankan barang bukti 1 plastik klip berisi 7,40 gram sabu dan 1 amplop putih.

Baca Juga : Mau Jadi Bandar Narkoba di Tanjung Balai, Hendra Keok Kena Peluru

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan pada Minggu (27/10/2019) anggota melakukan pengembangan kasus terhadap tersangka. Berawal dari rumah tersangka ditemukan 1 plastik berisi pil ekstasi warna biru didalam lemari.

“Kemudian kita kembangkan. Tersangka ini merupakan jaringan narkotika internasional. Saat pengembangan tersangka berusaha melawan dan kabur. Tembakan peringatan enggak dipedulikan. Lalu kita ambil tindakan tegas dan terukur. Kaki tersangka kita lumpuhkan,” ujar Yudha, Rabu (30/10/2019).

Saat ini, sambung mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersangka sudah berada di ruang tahanan Polres Tanjung Balai.

“Saat ini tersangka berada di ruang tahanan. Pengembangan tetap kita lakukan terus. Tersangka dijerat Pasal 114 (2) subs Pasal 112 (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 sampai dengan 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” tutup Yudha. (dd)