Sabtu, April 20, 2024

Djarot Kecewa Terdakwa DB Penyebar Hoax tak Hadir

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Djarot Saiful Hidayat kecewa dengan tidak hadirnya terdakwa Dewi Budiati (DB) terjerat kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoax melalui media sosial di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/8/2019).

Pada persidangan lanjutan beragendakan mendengarkan keterangan saksi, Djarot hadir untuk didengarkan keterangan menyangkut informasi bohong (hoax) bagi-bagi uang yang dilakukan kala itu saat memcalonkan sebagai Gubernur Sumut.

Namun Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Batubara menunda persidangan dan dijadwalkan kembali pada 4 September 2019 dalam agenda yang sama, dikarenakan terdakwa Dewi Budiati tidak hadir dengan beralasan sakit tanpa keterangan surat dokter.

Sementara itu, Taufik Penasehat Hukum terdakwa Dewi menyampaikan, bahwa pihaknya menerima kabar terdakwa sedang sakit. Katanya lagi, setiap hari Senin dan Selasa memang jadwalnya terdakwa terapi untuk mengobati sakit paru, lambung dan gula yang dideritanya.

Sedangkan korban, Djarot Saiful Hidayat menayatakan jangan menghalalkan segala cara dalam pesta demokrasi.

“Dalam pesta demokrasi kita janganlah menghalalkan segala cara dengan menyebarkan fitnah seperti ini yang bisa memecah belah. Saya tidak kenal dengan yang bersangkutan dia juga tidak kenal saya. Oleh sebab itu kita melawan berita-berita fitnah, kita melawan berita-berita hoax,” kata Djarot caleg terpilih DPRI dari Sumut di Ruang Cakra IX.

Djarot beranggapan bahwa kasus yang menimpah dirinya bukan perkara kecil. Ia mengklaim peristiwa ini sebagai pendewasaan berdemokrasi.

“Ini bukan perkara kecil, ini perkara untuk perbaikan sistem demokrasi. Kalau ini dianggap perkara kecil, demokrasi kita akan hancur, demokrasi kita akan dimakan oleh hantu-hantu penyebar kebencian, penyebar fitnah, jika dianggap perkara kecil ini bisa memecah warga bangsah,” tutur Djarot yang juga kader PDI Perjuangan.

Kendati demikian, ia memaafkan perbuatan terdakwa atas penyebaran berita hoax. Namun merasa kecewa dengan ketidak hadiran terdakwa pada persidangan tanpa surat keterangan sakit.

“Saya sebagai umat beragama pasti memaafkan tapi proses hukum tetap berjalan. Tidak ada rasa benci dendam pada siapa pun juga, bagaimana kita berjuang menegakan nilai-nilai keadilan. Kalau kecewa pasti kecewa dong, kalau tak kecewa namanya bohong,” pungkasnya. (jep)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bangunan Ruko Mewah Tanpa PBG di Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Alex Sinulingga : Sudah Diberi SP 1

mimbarumum.co.id - Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan menyoroti bangunan rumah toko...

Baca Artikel lainya