Beranda blog Halaman 2282

Frans Hutajulu Persembahkan Emas di Porwil X Bengkulu

0

mimbarumum.co.id – Frans Hutajulu persembahkan medali emas di Pekan Olahraga Wilayah (Porwil) X di Bengkulu.

Frans sukses mengalahkan petinju asal Kepri Fransiscus Redy Simbolon di Balai Buntar, Jalan Gedang, Gading Cempaka, Bengkulu, kemarin.

Bagai mendapat energi tambahan, atlet tinju kelas 46 kg ini pun tampil agresif selama pertandingan. Frans Hutajulu terus menyerang dan memukul lawan hingga wajah altet asal Kepri tersebut menggeluarkan darah. Sampai pertandingan berakhir dan wasit pun mengangkat tangan Frans Hutajulu sebagai tanda kemenangan dan memperoleh medali emas.

Baca Juga : Atlet Maraton Sumut Gondol Emas di Porwil X Bengkulu

Gubernur Edy Rahmayadi bersama Ketua KONI Sumut John Ismadi Lubis dan Kepala Dinas Pemuda dan Olaraga Sumut Baharuddin Siagian bertepuk tangan.

“Inilah yang selalu saya maksud mengembalikan marwah dan harkat martabat Sumut, kita tunjukkan kita itu provinsi yang hebat, kita pernah jaya di masa lalu termasuk bidang olahraga,” katanya.

Edy pun menyampaikan harapan agar semangat dan kerja keras senantiasa di tingkatkan. Sehingga, pada pertandingan yang sesungguhnya yakni PON, kemenangan juga bisa diraih lagi.

“Ini masih prakualifikasi, kita puas dengan penampilan anak-anak kita, ayo kita pacu lagi di PON,” ucap Edy.

Frans Hutajulu pun menghampiri Gubernur dan memberi salam. Merasa terharu, ia mengucapkan terima kasih atas kehadiran Gubernur dan menyaksikan langsung pertarungannya.

“Saat pertandingan tadi, saya agak kelelahan melawannya, karena lawan saya seorang fighter, saya boxer. Terkuras tenaga saya, tapi saya menjadi tahu cara melawan dengan tipe seperti itu, pengalaman baru,” ungkap atlet asal Kabupaten Asahan tersebut. (zat)

Masih Amatiran, Dua Bandar Sabu Tanjung Balai Diborgol Aparat

mimbarumum.co.id – Masih amatiran, dua bandar sabu diborgol aparat Sat Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai.

Kedua bandar narkoba itu diketahui berinisial FA (31) dan MH (24) keduanya warga Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Tanjung Balai.

Awalnya aparat meringkus tersangka Faisal di salah satu warnet di Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjung Balai.

Dari tersangka Faisal ditemukan barang bukti 4 plastik berisi 4,15 gram sabu, 1 plastik hitam, 1 tisu warna putih, 1 ponsel, uang Rp50 ribu dan 2 plastik transparan.

Baca Juga : Walah..Mau Nunggu Pembeli Bandar Sabu Kedatangan Polisi

Dari pengakuan tersangka bahwa barang bukti itu adalah miliknya yang diperoleh dari Husuluddin.

“Dari tersangka FA kita lakukan pengembangan. Tersangka pertama mengatakan bahwa barang bukti diperoleh dari tersangka kedua berinisial MH,” ungkap Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH, Sabtu (9/11/2019).

Kata Yudha lagi, pengintaian terhadap tersangka MH dilakukan. Tersangka MH ini yang diduga merupakan bandar ditangkap di Jalan Arrahman, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Tanjung Balai.

“Dari tersangka MH ditemukan barang bukti 38,52 gram sabu, 1 plastik hitam dan timbangan elektrik. Tersangka FA dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman 20 tahun penjara dan MH diancam hukuman mati,” tutur Yudha. (dd)

Atlet Maraton Sumut Gondol Emas di Porwil X Bengkulu

mimbarumum.co.id – Atlet lari maraton Sumut menggondol medali emas di ajang Porwil X Bengkulu.

Prestasi itu pun mendapat sambutan hangat dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang meyaksikan Firton Lumbantoruan berlaga di lomba atletik 42 kilometer.

Berlangsung Jumat (8/11/2019) di Sport Center Pantai Panjang, Jalan Pariwisata, Kota Bengkulu, Firton Lumbantouruan berhasil finis pertama dan meraih medali emas, dengan catatan waktu 2 jam 46 menit.

Baca Juga : Sumut Bidik Posisi Terbaik di Porwil Sumut 2019

Didampingi Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufron Imron, Gubernur Edy Rahmayadi memperoleh kehormatan untuk menyerahkan langsung dan mengalungkan medali kepada para pemenang. Menyalami para pemenang, Edy pun mengucapkan selamat.

“Selamat untuk kerja keras kalian, kalian hebat,” pujinya.

Usai penyerahan medali, Edy Rahmayadi bersama Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumut Baharuddin Siagian dan Ketua KONI Sumut John Ismadi Lubis, kemudian bertemu dan berbincang dengan Firton Lumbantoruan yang juga merupakan prajurit Raider 100.

“Selamat ya, kamu telah membuat bangga masyarakat Sumut. Evaluasi diri lagi secara terus menerus, sehingga bisa improve saat mengikuti PON nantinya” ucapnya.

Menurut Edy, masih memerlukan evaluasi dan mengejar target PON yakni 2 jam 40 menit untuk cabor atletik lari 42 km atau maraton.

“Tapi saat ini dia lah yang tercepat, kedepan ya harus dikejar dan dipenuhi target PON itu,” ungkapnya.

Firton Lumbantoruan pun mengucapkan terima kasih atas dukungan yang ia terima, khususnya oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

“Ada perasaan bangga saat disaksikan langsung oleh Bapak Gubernur, dan saya merasa terhormat bisa memenagkan emas untuk Sumut,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua KONI Sumut John Ismadi Lubis menyebut bahwa seluruh kontingen berusaha maksimal untuk menampilkan yang terbaik.

“Hanya saja, ada kondisi-kondisi teknis di luar kendali kita yang mungkin sedikit mengecewakan. Termasuk kejadian voli tadi malam, pertandingan dini hari dan nanti malam harus bertanding lagi untuk final jam 8 malam. Tentu kita mengkhawatirkan stamina atlet kita,” ujarnya.

Secara umum, kata John, saat ini Sumut telah memperoleh 17 medali emas dan berada di peringkat tiga secara keseluruhan.

“Masih banyak hasil yang akan keluar lewat pertandingan final, termasuk hari ini ada 6 final tinju, kita harapkan yang terbaik. Mudah-mudahan perolehan emas kita akan terus bertambah,” harapnya. (zat)

Bangkai Babi masih Ditemukan di Sungai Bedera

0

mimbarumum.co.id – Bangkai Babi masih ditemukan warga di aliran sungai Bedera Jalan Benteng, Kelurahan Terjun, Kecamatan Marelan, Jumat (8/11/2019).

Tim dari Kecamatan Marelan masih menelusuri siapa oknum yang membuang bangkai Babi tersebut.

Kepala Lingkungan IX Terjun, Syamsul Bahri mengakui memang masih ditemukan bangkai babi mengambang dan belum diketahui dari mana asalnya.

Baca Juga : Camat Himbau Jangan Gunakan Air Sungai Bedera

“Sampai pagi tadi masih banyak bangkai babi yang tersangkut di sungai Bedera. Bau menyengat dari bangkai itu terus tercium oleh warga yang melintas di Jalan Benteng ini,” ujar Syamsul.

Bangkai babi itu, lanjutnya, mulai mengambang jelang Magrib dan malam hari. Jumlahnya pun mencapai puluhan. “Ada sekitar puluhan bangkai babi yang terlihat terbawa arus karena air naik akibat hujan,” ungkapnya.

“Padahal, di daerah ini tidak ada peternak babi. Kami juga tidak tahu dari mana orang membuang bangkai babi ini,” imbuhnya

Masyarakat pun membersihkan bangkai-bangkai babi yang tersangkut di tepi sungai. Upaya itu, agar bangkai tersebut tidak menimbulkan bau menyengat.

Dampak dari kemunculan bangkai babi ini, warga tidak berani mancing ikan karena takut terkena penyakit. Warga juga tidak berani mengambil air sungai itu.

“Semoga cepat diketahui siapa yang membuang bangkai-bangkai babi ini. Agar tidak membuat masyarakat resah,” ujarnya. (ml)

Dana Desa Dikorup, Kades dan Bendahara Disidang

mimbarumum.co.id – Dana Desa di Kecamatan Tebing Syahbandar, Serdang Bedagai sebesar Rp747 juta, Kepala Desa dan Bendahara menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan.

Dalam sidang beragendakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Erwin Silaban mendakwa kedua terdakwak yakni, Darma Suadi selaku Kepala Desa dan Muhammad Noor menjabat Bendahara menyelewengkan anggaran desa tahun 2017 menyebabkan kerugian negera sebesar Rp 747 juta.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar JPU di hadapan Ketua Majelis Hakim Azwardi Idris di Ruang Cakra IX, kemarin.

Baca Juga : ASN Ini Bakal Kena Pecat Gegara Dana Desa

Jaksa Erwin mengatakan, kedua terdakwa telah melakukan pencairan dan menggunakan anggaran dana desa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

“Terdakwa Darma Suardi selaku Kades dan Muhammad Noor selaku Bendahara Desa juga tidak pernah melibatkan sekretaris desa dalam melakukan verifikasi pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP) dalam pengelolaan dana Desa Tanah Besih sebesar Rp1.055.798.863,” sebutnya.

“Sehingga berdasarkan hasil laporan penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp747.527.777. Uang tersebut digunakan terdakwa bukan untuk keperluan desa melainkan untuk kepentingan pribadi,” pungkas JPU Erwin Silaban.

Mengutip dakwaan JPU, dalam berkas dakwan dijabarkan penggunaan dana desa diantaranya, penyaluran bantuan dana kegiatan Nomor 58/DDS/2017 dari Pemerintah Desa Tanah Besih kepada Bumdes TEGAR sebesar Rp 382.000.000.

Akan tetapi bantuan tersebut tidak pernah diberikan kepada Bumdes TEGAR dan pada kenyataannya kwitansi dan Berita Acara Serah Terima (BAST) pemberian bantuan tersebut dibuat dan ditanda tangani serta distempel sendiri oleh terdakwa Darma Suardi.

Kemudian, tidak dilaksanakannya Kegiatan Peningkatan Jalan dengan Lapisan Penetrasi Makadam dengan volume 450 x 3 meter dari Dusun IV sampai dengan Dusun III, sebesarRp235.498.503.

Selanjutnya, terdapat belanja yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban (SPJ), yang seluruhnya sebesar Rp130.029.274.(jep)

Bandar Sabu Diringkus di Kampung Sejahtera

0

mimbarumum.co.id – Bandar sabu diringkus di Kampung Sejahtera, Jalan Zainul Arifin, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Periksa, kemarin.

Pria berinisial DM (28) warga Jalan Zainul Arifin Kampung Sejahtera diamankan berikut barang bukti 1 plastik putih berisi narkotika jenis sabu,1 bungkus plastik kosong, 4 alat hisap sabu, 2 mancis terpasang jarum, 1 sekop sabu terbuat dari pipet dan 1 kotak pirek kaca.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philip Antonio Purba menjelaskan, penangkapan terhadap diduga bandar narkoba itu berawal saat timnya melaksankan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di lokasi tersebut.

Baca Juga : GKN Berlanjut, Sarang Pemadat di Gaharu Diobok-obok Aparat

“Berdasarkan informasi ada rumah warga yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba, kita langsung gerebek ke lokasi yang dimaksud,” ujar Philip.

Sambung Philip, tersangka DM berusaha lari dan melompat tangga ke arah sungai karena melihat kedatangan aparat. Namun pada saat melompat, tersangka terjatuh dan langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkoba jenis sabu -sabu dari tangan tersangka.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan. Lalu dengan didampingi kepling setempat, dilakukan penggeledahan beberapa rumah, namun ditemukan rumah sudah dalam keadaan kosong. Tetapi dari dalam rumah tersebut ditemukan alat hisap sabu (bong-red) dan perlengkapan alat hisap sabu lainnya,” tutup Philip. (an)

Nasdem Rekomendasikan Spanyol Carlos Mergares Balon Bupati Samosir

0

mimbarumum.co.id – Dewan Pengurus Daerah Partai Nasional Demokrat (NasDem) Samosir merekomendasikan 3 nama balon bupati ke DPP Partai NasDem.

Salah satu nama yang direkomendasikan Nasdem Samosir adalah bule Spanyol mantan pesepakbola La Liga Real Betis, Carlos Mergares.

“Benar, Carlos kita rekomendasi menjadi balon bupati Samosir,” ujar Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Samosir Sarchochel Marcopolo Tamba kepada mimbarumum.co.id, Kamis (7/11/2019) di Pangururan.

Menurutnya, Carlos Mergares sengaja diungkap ke publik karena mantan pesepakbola La Liga itu hanya mendaftar ke Partai Nasdem.

Baca Juga : DPC PDIP Samosir Buka Pendaftaran Balon Bupati

“Sedangkan 2 balon lainnya yang direkomendasikan masih di internal partai,” imbuh Sachrochel.

Ia juga menjelaskan, dasar partai merekomendasikan Carlos sesuai dengan penyampaian visi misi, polling dan pleno di DPD Nasdem Kabupaten Samosir.

“Pada pleno DPD, sudah merekomendasikan 3 nama ke DPP salah satunya Carlos, 2 nama lagi masih rahasia,” sebut Ketua Komisi I DPRD Samosir itu.

Dikatakan Sachrochel, rekomendasi diputuskan setelah para pendaftar bakal calon Bupati/calon Wakil Bupati Samosir mengikuti penyampaian visi-misi yang di uji oleh akademik, politisi dan pakar tata negara.

Carlos Melgeres Varon, mantan pemain Real Betis di La Liga, kepada wartawan mengatakan, ingin merevitalisasi adat dan kearifan lokal melalui revitalisasi kampung.

Ia juga ingin memprogramkan akses dan layanan sanitasi, elektrifikasi, air bersih dan kehidupan yang layak bagi warga Samosir.

“Kemudian keadilan sosial untuk seluruh rakyat Samosir dalam mengangkat hak dan martabatnya sebagai masyarakat suku Batak dan ahli waris sebuah adat,” tukasnya.

Dia juga menekankan, ingin memperkuat tiga tiang fundamental dan dasar dalam pembangunan Samosir dari segi pendidikan, kesehatan dan lapangan kerja.

“Dengan penyampaian visi dan misi saya sebagai balon Bupati Samosir di Partai NasDem, maka saya berharap dapat diusung menjadi calon Bupati Samosir pada Pilkada Serentak di Samosir, 23 September 2020,” hatap Carlos. (rn)

DPRD Tetapkan APBD Samosir TA 2020 Rp 937,456 Miliar

0

mimbarumum.co.id – DPRD tetapkan APBD Samosir Tahun Anggaran 2020 Rp937,456 miliar. DPRD Samosir menyetujui Ranperda APBD Samosir menjadi Perda APBD 2020, pada rapat paripurna dewan, kemarin dengan mayoritas fraksi menerima.

Walaupun pada rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Rismawati Simarmata, didampingi Wakil Ketua DPRD Samosir Jonner Simbolon dan Nurmerita Sitorus itu, seluruh fraksi menyoroti berbagai program pemerintah daerah.

Ranperda APBD TA 2020 diterima menjadi Perda, dengan berbagai catatan dari pendapat akhir seluruh fraksi yakni Nasdem, Golkar, Demokrat, PDI Perjuangan, Gerindra dan PKB.

Baca Juga : Dana Desa Untuk Samosir Meningkat

Juru bicara Fraksi Golkar, Rosinta Sitanggang menegaskan, agar sumber PAD lebih digali dan ditingkatkan, begitu juga dengan serapan anggaran APBD 2020 tepat waktu.

Juru bicara Fraksi Demokrat, Bolusson P Pasaribu, menyatakan fraksinya fenyetujui Ranperda R-APBD 2020 Samosir menjadi Perda dengan memperhatikan rendahnya realisasi PAD.

Demokrat meminta Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan membuat penangkaran bibit bawang merah, putih, dan kentang di Samosir.

Selanjutnya, Demokrat menyoroti pengelolaan APL Tele yang sampai saat ini masih dipertanyakan keberadaannya, sedangkan Fraksi Nasdem menyoroti kinerja Dinas PU Samosir

Rincian APBD TA 2020:

A. Pendapatan Rp 926.032 miliar
1. PAD Rp 71.993 miliar
2. Dana Perimbangan Rp 668.389 miliar
3. Pendapatan Lain-lain Daerah yang sah Rp 185.648 miliar

B. Belanja Rp 937.456 miliar
1. Belanja tidak Langsung Rp 522.029 miliar
2. Belanja langsung Rp 415.427 miliar

C. Defisit Rp 11,423 miliar
D. Sisa lebih penggunaan anggaran tahun 2019 (Silpa) Rp 15.423 miliar

Bupati Samosir Rapidin Simbolon, mengatakan persetujuan DPRD atas Raperda R-APBD 2020 menjadi landasan seluruh aktivitas pembangunan daerah hingga akhir tahun anggaran 2020.

Rapidin menyampaikan apresiasi dan terimakasihnya atas kerja sama dan kemitraan legislatif dan semua pihak, dalam mewujudkan pembangunan daerah. (rn)

Peras Pengusaha SPBU, Ketua OKP di Asahan Diringkus

0

mimbarumum.co.id – Peras pengusaha SPBU Ketua OKP di Asahan diringkus aparat. Modusnya, pelaku akan menggelar aksi unjukrasa.

Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu, SIK, MH menjelaskan kronologis kejadian bermula saat tersangka Ali Usman Sitorus (27) mengirimkan surat pemberitahuan untuk melakukan aksi unjuk rasa ke SPBU PT. Aknur Mandiri di Jalan Protokol, Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman, Asahan. Surat tersebut dikirimkannya 25 Oktober 2019, dengan tujuan ingin menutup SPBU tersebut karena tidak memiliki izin.

Baca Juga : Ngaku Anggota BNN, Peras Pengelola Tempat Hiburan

“Usai mengirimkan surat tersebut, pada tanggal 27 Oktober 2019 pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp2.000.000,- kepada pengusaha SPBU, dengan alasan untuk membatalkan rencana aksi unjuk rasa. Saat itu korban masih memberikan sejumlah uang yang diminta oleh pelaku,” kata Faisal di Polres Asahan, Rabu (06/11/2019).

Kemudian 03 November 2019, lanjut Kapolres, pelaku kembali mengirimkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke SPBU PT. Aknur Mandiri tersebut dengan membawa nama Organisasi Kepemudaan yang diketuainya di Kecamatan Air Joman.

“Pada 5 November 2019, pelaku juga mengaku sebagai mahasiwa Fakultas Hukum di salah satu Perguruan Tinggi di Kabupaten Asahan ini, menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp1.500.000.00,- untuk pembatalan aksi serta dan untuk uang kuliahnya,” ungkap Faisal lagi.

“Hasil penyidikan sementara diketahui bahwa pelaku sudah 2 kali memerasan dan menerima uang dari pengusaha SPBU. Pada Oktober 2019, pelaku menerima uang sebesar Rp1.800.000. Kemudian yang kedua 05 November 2019, pelaku menerima uang sebesar Rp 2.000.000,” jelas Faisal.

Pelaku dijerat dengan Pasal 368 Junto Pasal 335 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (dd)

Sebar Ujaran Kebencian, Oknum PNS di Asahan Diciduk

mimbarumum.co.id – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Asahan dibekuk akibat menyebarkan ujaran kebencian di medsos.

Tersangka diketahui bernama Wahyu Adi (38) ini merupakan seorang PNS yang bekerja di bagian Radiologi Rumah Sakit Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kota Kisaran Kabupaten Asahan.

“Tersangka diamankan di salah satu warung kopi di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Kisaran, Senin (04/11/2019) kemarin”, kata Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, SIK, MH, Rabu (06/11/2019).

Baca Juga : Penyebar Ujaran Kebencian di Papan Tottem Running Teks Pertamina Diciduk

Dikatakan Faisal, Wahyu ditangkap karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian dengan cara mengetik status di Facebook miliknya. Isi status Media Sosial yang diketik oleh tersangka yakni :

“Rumah dinas Bupati digunakan untuk memfasilitasi nonton bareng orang “telanjang”, yang sebenarnya menyimpang dari budaya Islam itu sendiri. Alasan mendukung putra/putri daerah tidak boleh kemudian penghalalan segala cara.. lain hal tadi ketika putra/putri itu tidak beragama Islam, tentu saya tidak akan mengomentarinya.”

Tulisan tersebut dibagikan di akun facebook milik tersangka pada tanggal 15 Oktober 2019.

“Kegiatan yang sama sebelumnya juga sudah pernah dilakukan di beberapa lokasi lain di ruang terbuka dan dihadiri oleh ratusan orang. Kegiatan tersebut adalah nonton bareng acara Kontes Dangdut Indonesia (KDI) 2019”, tegas Faisal.

“Postingan tersangka di Media Sosial tersebut menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat dan tidak berdasarkan fakta, sehingga dapat menimbulkan kegaduhan di Kabupaten Asahan,” ungkap Kapolres.

Alat bukti yang diamankan berupa 3 lembar hasil screen shoot postingan facebook atas nama Wahyu Adi dan 1 ponsel berikut sim card milik tersangka.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 Subsider Pasal 45 ayat (3) tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun penjara,” tutup Kapolres. (dd)