Kamis, Maret 28, 2024

Dana Desa Dikorup, Kades dan Bendahara Disidang

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Dana Desa di Kecamatan Tebing Syahbandar, Serdang Bedagai sebesar Rp747 juta, Kepala Desa dan Bendahara menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan.

Dalam sidang beragendakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Erwin Silaban mendakwa kedua terdakwak yakni, Darma Suadi selaku Kepala Desa dan Muhammad Noor menjabat Bendahara menyelewengkan anggaran desa tahun 2017 menyebabkan kerugian negera sebesar Rp 747 juta.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar JPU di hadapan Ketua Majelis Hakim Azwardi Idris di Ruang Cakra IX, kemarin.

Baca Juga : ASN Ini Bakal Kena Pecat Gegara Dana Desa

Jaksa Erwin mengatakan, kedua terdakwa telah melakukan pencairan dan menggunakan anggaran dana desa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

“Terdakwa Darma Suardi selaku Kades dan Muhammad Noor selaku Bendahara Desa juga tidak pernah melibatkan sekretaris desa dalam melakukan verifikasi pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP) dalam pengelolaan dana Desa Tanah Besih sebesar Rp1.055.798.863,” sebutnya.

“Sehingga berdasarkan hasil laporan penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp747.527.777. Uang tersebut digunakan terdakwa bukan untuk keperluan desa melainkan untuk kepentingan pribadi,” pungkas JPU Erwin Silaban.

Mengutip dakwaan JPU, dalam berkas dakwan dijabarkan penggunaan dana desa diantaranya, penyaluran bantuan dana kegiatan Nomor 58/DDS/2017 dari Pemerintah Desa Tanah Besih kepada Bumdes TEGAR sebesar Rp 382.000.000.

Akan tetapi bantuan tersebut tidak pernah diberikan kepada Bumdes TEGAR dan pada kenyataannya kwitansi dan Berita Acara Serah Terima (BAST) pemberian bantuan tersebut dibuat dan ditanda tangani serta distempel sendiri oleh terdakwa Darma Suardi.

Kemudian, tidak dilaksanakannya Kegiatan Peningkatan Jalan dengan Lapisan Penetrasi Makadam dengan volume 450 x 3 meter dari Dusun IV sampai dengan Dusun III, sebesarRp235.498.503.

Selanjutnya, terdapat belanja yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban (SPJ), yang seluruhnya sebesar Rp130.029.274.(jep)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

42 Siswa-siswi SMAN 1 Lubuk Pakam Lulus SNBP Tahun 2024

mimbarumum.co.id - Sebanyak 42 siswa dan siswi kelas 12 SMA Negeri 1 Lubuk Pakam Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Provinsi...

Baca Artikel lainya