Sabtu, April 20, 2024

Sebar Ujaran Kebencian, Oknum PNS di Asahan Diciduk

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Asahan dibekuk akibat menyebarkan ujaran kebencian di medsos.

Tersangka diketahui bernama Wahyu Adi (38) ini merupakan seorang PNS yang bekerja di bagian Radiologi Rumah Sakit Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kota Kisaran Kabupaten Asahan.

“Tersangka diamankan di salah satu warung kopi di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Kisaran, Senin (04/11/2019) kemarin”, kata Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, SIK, MH, Rabu (06/11/2019).

Baca Juga : Penyebar Ujaran Kebencian di Papan Tottem Running Teks Pertamina Diciduk

Dikatakan Faisal, Wahyu ditangkap karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian dengan cara mengetik status di Facebook miliknya. Isi status Media Sosial yang diketik oleh tersangka yakni :

“Rumah dinas Bupati digunakan untuk memfasilitasi nonton bareng orang “telanjang”, yang sebenarnya menyimpang dari budaya Islam itu sendiri. Alasan mendukung putra/putri daerah tidak boleh kemudian penghalalan segala cara.. lain hal tadi ketika putra/putri itu tidak beragama Islam, tentu saya tidak akan mengomentarinya.”

Tulisan tersebut dibagikan di akun facebook milik tersangka pada tanggal 15 Oktober 2019.

“Kegiatan yang sama sebelumnya juga sudah pernah dilakukan di beberapa lokasi lain di ruang terbuka dan dihadiri oleh ratusan orang. Kegiatan tersebut adalah nonton bareng acara Kontes Dangdut Indonesia (KDI) 2019”, tegas Faisal.

“Postingan tersangka di Media Sosial tersebut menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat dan tidak berdasarkan fakta, sehingga dapat menimbulkan kegaduhan di Kabupaten Asahan,” ungkap Kapolres.

Alat bukti yang diamankan berupa 3 lembar hasil screen shoot postingan facebook atas nama Wahyu Adi dan 1 ponsel berikut sim card milik tersangka.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 Subsider Pasal 45 ayat (3) tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun penjara,” tutup Kapolres. (dd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Judi Tembak Ikan 666 Eksis, DPRD Kota Medan Soroti Polsek Tuntungan

mimbarumum.co.id - Anggota DPRD Kota Medan Komisi 1 Fraksi PKS, Rudiyanto Simangunsong menyoroti dugaan Polsek Medan Tuntungan yang belum...

Baca Artikel lainya