Rabu, April 24, 2024

GKN Berlanjut, Sarang Pemadat di Gaharu Diobok-obok Aparat

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali giat Gerebek Kampung Narkoba (GKN) yang menjadi basis peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Kali ini petugas melakukan penggerebekan di pemukiman warga pinggiran rel kereta api Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, kemarin.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat membekuk 3 pengedar narkoba berinisial AYT (30) dan seorang wanita, LES (23) keduanya warga Jalan Gaharu, RI (19) warga Jalan Veteran Pasar 8, dan terakhir seorang pengguna sabu berinisial MRL (33) warga Jalan Datuk Kabur Pasar 3 Tembung, Kecamatan Percut Seituan.

Pantauan wartawan di Jalan Gaharu, Kanit I Idik Iptu Ari Wibowo dan Kanit II Idik AKP Rapi Pinakri yang memimpin GKN langsung merangsek masuk bersama puluhan anggotanya yang mengendarai sepeda motor. Mengetahui adanya penggerebekan, sejumlah pemuda yang mengedarkan serta menggunakan sabu berlari untuk menghindari sergapan petugas.

Sementara itu petugas dibagi menjadi beberapa kelompok untuk melakukan pengejaran, dan sebagian lagi menggerebek rumah-rumah yang diduga dijadikan tempat transaksi narkoba. Saat itu tepat di pinggir rel kereta api, petugas mencurigai seorang wanita yang bergaya seperti pria, sehingga dilakukan penggeledahan di tubuhnya.

Wanita berinisial LES itu tak berkutik saat petugas Satres Narkoba menemukan 3 paket sedang berisi sabu dan 20 plastik klip kosong dari saku celananya. Saat diinterogasi, tersangka mengakui jika ia duduk di lokasi untuk menunggu pelanggan narkoba.

Tak jauh dari lokasi penangkapan LES, petugas mengamankan MRL yang saat itu hendak menggunakan sabu di rumah kosong. Dari tangan tersangka disita 1 paket sabu yang belum sempat digunakan, 1 bong dan pipa kaca. Dari hasil interogasi, MRL mengaku baru membeli sabu tersebut dengan harga Rp 30 ribu kepada RI. Petugas langsung menggerebek rumah kecil yang ditempati RI.

Tak jauh dari lokasi, petugas lainnya juga membekuk seorang pengedar narkoba berinisial AYT dan menyita 1 paket sabu berukuran sedang serta puluhan paket sabu. Aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti bong, plastik berisi seratusan plastik klip kosong di sepanjang pinggiran rel kereta api.

Usai melakukan GKN, para tersangka pengedar dan pengguna narkoba berikut barang bukti sabu dan senjata tajam digiring ke Mapolrestabes Medan.

Kaur Bin Ops Satres Narkoba Polrestabes Medan, AKP Suhardiman didampingi Kanit I Idik Iptu Ari Wibowo dan Kanit II Idik AKP Rapi Pinakri saat dikonfirmasi di Mapolrestabes mengatakan, GKN yang dilakukan di Jalan Gaharu tadi merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lokasi.

“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan GKN di lokasi. Alhasil, 3 tersangka pengedar dan seorang pengguna sabu kita bekuk. Untuk keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan seberat 11 gram. Selain narkoba, turut diamankan seratusan plastik klip, bong dan 2 senjata tajam. GKN ini akan terus kita lakukan ke lokasi rawan narkoba,” tutur Suhardiman. (dd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Saran Kadin Sumut : Libatkan Pengusaha Kontruksi Lokal di Semua Proyek

mimbarumum.co.id - Ketua Kadin Sumut Firsal Dida Mutyara menyahuti keinginan forum jasa konstruksi (Forjakon) Sumut dalam penerapan UU No....

Baca Artikel lainya