Oknum Aparat di Polsek Percut Seituan Langgar Pasal Berlapis

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan) menilai oknum pelaku penyiksaan terhadap Sarpan (59) di Polsek Percut Seituan melanggar pasal berlapis dan melakukan kejahatan secara sistematis. 

Hal tersebut disampaikan Direktur LBH Medan Ismail Lubis, SH, MH didampingin Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota LBH Medan Maswan Tambak, SH, kepada mimbarumum.co.id, Rabu (8/7/2020).

“Kami menilai telah terjadi kejahatan sistematis yang melanggar ketentuan, Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, Pasal 3 Ayat (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak asasi Manusia, Pasal 9 Deklarasi Universal Tentang Hak Asasi Manusia dan ketentuan Perkap Nomor 08 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standart Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya.

Baca Juga : Dianiaya di Kantor Polisi, Sarpan Saksi Pembunuhan Lapor Polisi

Ia meminta agar laporan polisi (LP) Sarpan tersebut ditindaklanjuti dengan serius untuk membuktikan kejahatan yang diduga dilakukan oleh oknum Polsek Percut Seituan.

“Selain memproses hukum dalam konteks pidananya, kami berharap agar Kapolda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut dan Kabag Wassidik Polda sumut serta jajaran lain yang berwenang dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Polsek Percut Sei Tuan yang diduga terlibat dalam penyiksaan Sarpan,” imbuhnya.

Sementara Maswan Tambak menambahkan selain lembaga internal kepolisian, penting juga kiranya untuk KOMNAS HAM terlibat dalam kasus ini melihat peristiwa pelanggaran atau kejahatan dilingkungan kepolisian bukan kali pertama terjadi.

Berdasarkan investigasi, Sarpan membenarkan penahanan yang dialaminya. Awalnya Sarpan bersama korban Dika sedang melakukan sebuah pekerjaan sebuah bangunan dan pada saat melakukan pekerjaan tersebut beberapa kali Dika sempat mengantarkan adukan semen kepada Sarpan.

Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Polda Sumut Ungkap 654 Kasus Curas-Curat dalam Tempo 3 Pekan, 712 Tersangka Diamankan

mimbarumum.co.id - Polda Sumatera Utara bersama jajaran Polres/Polresta/Polrestabes mengungkap sebanyak 654 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan...