Jumat, Maret 29, 2024

Masa Siswa Belajar di Rumah Diperpanjang

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Plt Wali Kota Medan mengeluarkan Surat Edaran No.443/2762 tanggal 27 Maret 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Lebih Luas Covid-19 dengan memperpanjang masa siswa belajar dari rumah.

Dalam surat edaran tersebut, Akhyar menginstrukan kepada seluruh satuan pendidikan SD dan SMP yang ada di wilayah Kota Medan untuk tetap melakukan pembelajaran dengan sistem daring/online dengan menggunakan Whatsapp/Group, rumah belajar, ruang guru atau jenis pembelajaran online lainnya sampai 29 Mei 2020.

“Saya berharap agar perpanjangan masa belajar dari rumah ini dapat digunakan sebaik-baiknya para siswa. Saya minta kepada guru dan orangtua dapat mengawasinya dengan sebaik-baiknya agar berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 lebih meluas di Kota Medan yang kita cintai bersama,” ucap Plt Wali Kota.

Baca Juga : Universitas Negeri Medan Terapkan WFH Hingga 17 April

Akhyar juga berharap agar para guru dapat mengoptimalkan kegiatan pembelajaran daring/online dan melaporkan secara berkala kepada kepala sekolah dan pengawas.

Dia tak lupa berpesan kepada seluruh orang tua siswa untuk tetap senantiasa menjaga dan mengawasi anaknya di rumah agar tidak keluar rumah apabila tidak ada kepentingan yang sangat mendesak dan tetap belajar di rumah.

“Besar harapan saya agar kiranya seluruh orang tua dapat ikut mengawasi agar anak-anaknya menaati aturan ini. Sebab, program belajar dari rumah ini dilakukan demi keselamatan kita bersama dan upaya kita melindungi anak-anak kita yang merupakan generasi bangsa, sekaligus penerus estafet pembangunan,” harapnya.

Reporter : Jepri Zebua

Editor : Dody Ferdy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Kepala SMAN 1 Hinai Bangga Siswa Lulus SNBP

mimbarumum.co.id - Sebanyak 12 siswa dari SMAN 1 Hinai berhasil lulus Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dengan hasil yang...

Baca Artikel lainya