Jumat, Maret 29, 2024

Mereka Merokok Sembarangan di Medan, Langsung Kena Sidang Pidana

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Langgar Peraturan Daerah Nomor 3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok belasan warga menjalani sidang tipiring di halaman parkir Masjid Raya Al Mashun.

Persidangan dilakukan karena warga yang umumnya pria itu terlihat merokok di tujuh lokasi yang telah ditetapkan menjadi KTR.

Selain mengikuti persidangan lapangan, warga yang melakukan pelanggaran tersebut juga divonis majelis hakim untuk membayar denda.

Baca Juga : Merokok Saat Nyetir Mobil Juga Bisa Kena Tilang Lho!

Sebanyak, Rp.410 ribu uang denda berhasil dikumpulkan dalam sidang lapangan tersebut. Selanjutnya, seluruh uang hasil denda itu akan diserahkan ke kas negara.

“Usai persidangan lapangan, berhasil dikumpulkan uang denda sebesar Rp. 410.000.Seluruh uang hasil denda ini akan kita setor ke kas negara,’’ jelas Rahmad Doni selaku Kasi Penyidikan, Penuntutan dan Barang Bukti Satpol PP.

Sebelum persidangan lapangan ini dilakukan, Pemko Medan telah melakukan sosialisasi agar warga tidak merokok di tujuh lokasi yang telah ditetapkan menjadi KTR sesuai Perda No.3/2014 tanggal 30 Januari 2014 dan Perwal No.35/2014 tanggal 17 Juli 2014 di Jalan Sisingamangaraja, mulai depan RSU Permata Bunda hingga Taman Makam Pahlawan (TMP), Rabu (20/11/2019) lalu.

Dalam tujuh lokasi yang ditetapkan sebagai KTR itu yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

Itu sebabnya saat penegakan Perda dan Perwal tentang KTR dilakukan, tim yang diturunkan dari Pemko Medan yang melibatkan unsur Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan serta dibantu personel Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS langsung menyisiri kawasan yang telah menjadi sasaran sosialisasi sebelumnya. (rel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Berkah Ramadhan, Bakopam Salurkan Bantuan dari Yayasan Metta Jaya Bodhicitta untuk Anak Yatim dan Kaum Dhuafa 

mimbarumum.co.id - Badan Koordinasi Pemuda Muslim (BAKOPAM) Sumut kembali melaksanakan kegiatan sosial yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya di bulan...

Baca Artikel lainya