mimbarumum.co.id – Anggota Komisi 4 DPRD Medan Lailatul Badri sempat ‘naik tensi’ dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dugaan penyimpangan pembangunan dan izin Apartemen The CityView Medan Condominium di Jalan Komodor Muda Adi Sucipto, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia, Selasa (23/9/2025).
Ia bahkan sempat “gebrak” meja lantaran mengetahui Apartemen The CityView Medan Condominium tidak memiliki izin Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
“Jadi jelas belum layak berjalan,” kata politisi PKB itu saat mendebat perwakilan dari Dinas Perumahan Kawasan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan, Affan Affandi.
Ia juga meminta Dinas Perkim Cikataru Kota Medan untuk tidak mengeluarkan SLF jika belum memenuhi beberapa persyaratan.
Politisi PKB yang akrab disapa Lela ini juga menegaskan, jika sebuah apartemen tidak memilik SLF maka apartemen belum layak jalan.
“Kami dari legislatif sebagai Badan Pengawas minta ketegasan dinas buat sanksi admistratif untuk The CityView Medan Condominium. Kami tunggu beberapa hari ini,” tegas Lela, seraya menyatakan, pihaknya bekerja memiliki alasan kuat, dalam hal ini Perwal No 31/ Tahun 2019.
“Tolong buat sanksi administrasi saudara. Jangan iya iya saja. Kalian yang tidak kerja, kami yang kena,” bentaknya.
Diketahui, RDP dipimpin Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak dan turut dihadiri Lurah Sukadamai, Sekcam Medan Maimun Eva Lucia br Simamora, pihak Dinas Perkimcikataru Affan, Dinas Perizinan, Dinas Perhubungan Rianto, pihak BWSS dan sejumlah warga Medan Maimun.
Reporter: Jafar Sidik


