Sembilan tulisan sudah kita lewati. Kita mulai dari pergantian Kapolri. Kemudian mutasi puluhan perwira. Kita melihat sosok Suyudi. Kita membicarakan kekuasaan. Kita membicarakan jaringan. Kita melihat warisan persoalan Polri. Kita bicara meritokrasi. Dan akhirnya kita kembali kepada Sumatera Utara dan rakyat.
Sekarang pertanyaannya, apakah semua itu cukup untuk disebut perubahan? Belum. Sebab mengganti seorang Kapolri relatif mudah. Mengganti puluhan pejabat juga bisa dilakukan dengan sebuah telegram.
Tetapi mengubah budaya sebuah institusi jauh lebih sulit. Budaya tidak tertulis dalam surat keputusan. Ia hidup dalam kebiasaan. Dalam cara atasan memperlakukan bawahan. Dalam cara polisi memperlakukan masyarakat. Dalam cara perkara ditangani. Dalam cara promosi diberikan. Dalam cara kesalahan anggota diselesaikan. Dan dalam keberanian mengatakan tidak kepada kepentingan yang salah.
Karena itu, Suyudi menghadapi pekerjaan yang lebih besar daripada sekadar memimpin Polri. Ia harus membangun kebiasaan baru.
Kalau ia bicara meritokrasi, maka promosi harus benar-benar berbasis kemampuan dan integritas. Kalau ia bicara pelayanan, maka masyarakat harus lebih mudah mendapatkan pelayanan. Kalau ia bicara penegakan hukum yang adil, maka hukum harus berlaku kepada siapa saja. Kalau ia bicara pengawasan, maka anggota yang salah tidak boleh dilindungi hanya karena memakai seragam yang sama. Dan kalau ia bicara kedekatan dengan masyarakat, maka polisi harus hadir bukan hanya ketika kamera menyala.
Suyudi sendiri mengatakan program yang masih baik dari kepemimpinan sebelumnya akan diteruskan, sementara yang perlu diperbaiki akan dibenahi. Ini sikap yang tepat. Sebab perubahan tidak berarti semua yang lama harus dibuang. Yang baik dipertahankan. Yang buruk diperbaiki. Yang salah dihentikan.
Begitulah institusi yang sehat bekerja. Karena itu, kita juga tidak perlu berharap perubahan terjadi dalam semalam. Tetapi masyarakat berhak melihat arahnya. Apakah polisi semakin profesional? Apakah pelayanan semakin mudah? Apakah hukum semakin adil? Apakah pengawasan semakin kuat? Apakah jabatan semakin bersih dari titipan? Apakah rakyat semakin berani datang ke kantor polisi tanpa rasa takut?
Pertanyaan-pertanyaan itu yang akan menentukan apakah pergantian Kapolri mempunyai arti. Bukan nama siapa yang duduk di kursi. Bukan siapa yang dekat dengan Presiden. Bukan siapa yang menang dalam pertarungan pengaruh.
Sebab pada akhirnya, rakyat tidak membutuhkan polisi milik kelompok tertentu. Rakyat membutuhkan polisi milik negara. Polisi yang ketika berhadapan dengan rakyat kecil tidak merasa besar. Dan ketika berhadapan dengan orang besar tidak merasa kecil. Itulah polisi yang seharusnya.
Mungkin kita tidak membutuhkan polisi yang sempurna. Tetapi kita membutuhkan polisi yang adil. Polisi yang bisa dipercaya. Polisi yang berani menindak kesalahan di dalam rumahnya sendiri. Polisi yang tidak menjadikan hukum sebagai alat untuk menyenangkan kekuasaan. Dan polisi yang memahami bahwa seragam memberikan kewenangan, bukan keistimewaan.
Karena itu, setelah sepuluh seri ini, saya kira pertanyaannya bukan lagi: “Apakah Suyudi akan berbeda dari Listyo?” Pertanyaannya lebih besar: “Apakah Polri akan menjadi institusi yang berbeda?” Jawabannya tidak ada di pidato. Tidak ada di telegram mutasi. Tidak ada di acara pelantikan.
Jawabannya akan muncul dari waktu ke waktu. Dari perkara. Dari pelayanan. Dari keputusan. Dari keberanian. Dan terutama dari pengalaman rakyat.
Kalau rakyat merasa hukum semakin adil, berarti ada perubahan. Kalau rakyat merasa polisi semakin dekat, berarti ada perubahan. Kalau orang kecil tidak lagi takut mencari keadilan, berarti ada perubahan. Tetapi kalau yang berubah hanya nama di papan jabatan, maka sejarah akan mencatatnya sebagai pergantian biasa.
Sebab pada akhirnya, jenderal boleh berganti. Kapolri boleh berganti. Pemerintahan boleh berganti. Tetapi kalau budaya kekuasaannya tetap sama, Polri tidak benar-benar berubah.
Dan itulah ujian terbesar Suyudi. Bukan menjadi Kapolri yang baru. Tetapi membuat Polri benar-benar menjadi polisi yang baru.
Tulisan ini sudah terbit di edisi cetak Koran Mimbar Umum dan platform digital e-paper https://www.myedisi.com/mimbarumum


