Ketika Negara Bisa Merampas Aset

Berita Terkait

Kita sudah sepakat bahwa koruptor harus dihukum. Kita juga sepakat bahwa harta yang diperoleh dari kejahatan tidak boleh dinikmati pelakunya. Tetapi ketika negara hendak diberi kewenangan yang lebih besar untuk mengejar dan merampas aset, kita mulai memasuki persoalan yang tidak sederhana.

Sebab yang kita bicarakan bukan lagi sekadar tentang koruptor. Kita sedang berbicara tentang kewenangan negara terhadap harta seseorang. Juga tentang bagaimana para eksekutornya mempergunakan senjata itu.

Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, ada satu istilah yang mungkin terdengar asing bagi rakyat kebanyakan, yaitu non-conviction based asset forfeiture atau NCB. Sederhananya, mekanisme ini memungkinkan perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa didahului putusan pidana terhadap pemiliknya.

Apakah ini berarti negara bisa mengambil harta seseorang sesuka hati? Tentu tidak sesederhana itu. Justru di sinilah para ahli hukum mengingatkan pentingnya pagar yang kuat.

Dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menilai mekanisme tersebut membutuhkan batas kewenangan dan pengawasan yang jelas. Tanpa pagar hukum yang ketat, kewenangan itu berpotensi disalahgunakan.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, juga mengingatkan adanya risiko abuse of power. Menurutnya, kewenangan yang besar harus diimbangi pengawasan yang kuat. Ia bahkan menyoroti potensi konflik kepentingan apabila proses penyitaan, pengelolaan hingga penjualan aset terlalu terkonsentrasi pada satu institusi.

Ini bukan berarti kita harus takut kepada RUU Perampasan Aset. Bukan pula berarti kita harus membiarkan harta hasil korupsi tetap dinikmati para koruptor. Tidak. Tetapi peringatan para ahli itu layak kita dengarkan.

Sebab kalau negara diberi kewenangan untuk mengambil kembali harta hasil kejahatan, rakyat juga harus memiliki kepastian bahwa kewenangan itu tidak akan digunakan secara sewenang-wenang.

Bayangkan jika yang dirampas ternyata bukan harta hasil kejahatan. Siapa yang mengembalikannya? Siapa yang bertanggung jawab? Dan bagaimana orang yang hartanya dirampas mendapatkan keadilan?

Pertanyaan seperti ini bukan upaya melindungi koruptor. Ini justru upaya memastikan pemberantasan korupsi tidak menghasilkan ketidakadilan baru.

DPR sendiri dalam pembahasan RUU ini menyebut perlunya standar bukti awal, kontrol pengadilan, mekanisme keberatan dan perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset secara sah.

Maka kita tidak perlu menjadi ahli hukum untuk memahami satu hal. Semakin besar kewenangan yang diberikan kepada negara, semakin besar pula pengawasan yang harus dibangun.

Kita ingin negara mampu mengejar harta koruptor. Tetapi kita juga ingin rakyat merasa aman bahwa harta yang diperoleh secara sah tidak akan dengan mudah dirampas hanya karena sebuah dugaan.

Di sinilah letak persoalannya. Kita ingin koruptor takut kepada hukum. Tetapi kita tidak ingin rakyat yang tidak bersalah takut kepada negara. Sebab negara hukum bukan hanya negara yang mampu menghukum. Negara hukum juga adalah negara yang mampu memastikan bahwa kekuasaan tidak berjalan tanpa batas.

Dan dari sinilah pertanyaan kita pada episode berikutnya akan menjadi lebih dalam: Kalau negara menuduh sebuah harta berasal dari kejahatan, siapa yang harus membuktikannya? Negara? Atau pemilik harta?

Tulisan ini sudah terbit di edisi cetak Koran Mimbar Umum dan platform digital e-paper https://www.myedisi.com/mimbarumum

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Gelar Tinggi, tetapi ke Mana Perginya Nurani?

Pendidikan seyogyanya membuat manusia semakin dekat dengan kebenaran. Semakin tinggi ilmunya, semestinya semakin luas pula pandangannya dan semakin hati-hati...