Kamis, April 25, 2024

Keberatan Ramadhan Pohan Ditolak

Baca Juga

Medan, (Mimbar) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak keberatan yang disampaikan Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan selaku terdakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp15,3 milyar.

“Karena sudah memasuki materi pokok persidangan dan memerintahkan agar penuntut umum dan penasehat hukum kedua terdakwa menghadirkan saksi pada persidangan berikut,” ucap Ketua Majelis Hakim, Djaniko MH Girsang dalam persidangan yang digelar, Selasa (24/1) di ruang Cakra Gedung PN Medan.

Ramadhan Pohan duduk sebagai pesakitan di persidangan tersebut berawal dari suksesi dirinya ketika mencalonkan diri sebagai calon walikota Medan pada tahun 2004 lalu. Memenuhi besarnya kebutuhan biaya untuk pencalonannya itu, terdakwa meminjam sejumlah uang kepada Rotua Hotnida Simanjuntak sebesar Rp 10,8 miliar dan Laurenz Henry Hamonangan sebesar Rp 4,5 miliar sehingga total mencapai Rp 15,3 miliar.

Meski pelaksanaan pencalonan itu sudah selesai, namun terdakwa tak kunjung mengembalikan uang yang dipinjamnya tersebut sehingga pelapor merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan lalu mengadukan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Dalam putusan pada persidangan tersebut, meski majelis hakim menolak seluruh keberatan dari kedua penasehat hukum terdakwa, namun majelis hakim tidak memerintahkan kepada penuntut umum untuk melakukan penahanan kepada Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Emmy menyatakan sesegera mungkin menghadirkan para saksi, dan untuk kasus ini keduanya dijerat dalam dakwaan primer Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP serta Subsider Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP.

Usai persidangan, Ramadhan Pohan menyatakan diri siap mengikuti proses hukum dan kooperatif menghadiri proses persidangan. Dia meyakini dalam persidangan nanti akan terungkap siapa pelaku sebenarnya.

“Jadi tolong kepada teman-teman media, agar mengikuti kasus ini sehingga bisa terbongkar siapa dan mengapa kasus ini bisa terjadi dari situlah tahu siapa yang benar dan siapa pula yang bersalah,” kata mantan calon walikota Medan itu.

Sementara itu, elemen masyarakat yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Provinsi Serikat Kerakyatan Indonesia Sumatera Utara, Tongam Freddy Siregar didampingi pengurus Medan, Bram, menyatakan kekecewaan kepada majelis hakim yang tidak mengeluarkan penetapan penahanan kepada keduanya.

Untuk ini pihaknya akan melaporkan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tentang ada keistimewaan terhadap kedua terdakwa.(Jep)

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Wali Kota Binjai Buka Manasik Haji dan Tepung Tawar Calon Jamaah Haji

mimbarumum.co.id - Sebanyak 300 calon jamaah haji Kota Binjai yang terdiri dari 122 jamaah laki-laki dan 188 jamaah perempuan,...

Baca Artikel lainya