mimbarumum.co.id – Perkembangan mengejutkan muncul dari kasus laporan wanita yang menyatakan dirinya dihamili seorang oknum Anggota DPRD Sumatera Utara.
Namun, bukan perkara pokok yang saat ini menjadi sorotan, melainkan keputusan Siti Nurhaliza mencabut kuasa dari pengacaranya terdahulu, Khomaini, SE, SH & Muhammad Reza, S.H. dari Kantor Hukum Dr. Khomaini, SE, SH, MH & Partners, dan menunjuk pengacara baru bernama Irfan Hariyantho, S.H., dari kantor hukum BOMS HARIYANTHO & REKAN.
Pergantian kuasa ini diikuti dengan dinamika baru yang lebih serius: Liza secara resmi melaporkan Muhammad Reza, S.H. dari Kantor Hukum Dr. Khomaini, SE, SH, MH & Partners ke polisi atas dugaan tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP.
Dalam Surat Kuasa Khusus yang diterima redaksi, Liza memberikan kewenangan penuh kepada Irfan untuk mendampingi seluruh proses penyelidikan kasus tersebut.
Namun di balik pencabutan kuasa tersebut, muncul fakta mencengangkan. Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, pengacara lama diduga telah menggelapkan satu unit handphone milik Liza, yang hingga kini tidak dikembalikan.
Perangkat tersebut dikabarkan menyimpan dokumen, rekaman, serta komunikasi penting yang berpotensi membuka sisi lain dari konstruksi perkara ini—khususnya yang berkaitan dengan FA.
Irfan Hariyanto menyatakan, kliennya telah mencabut kuasa dengan kesadaran penuh setelah menyadari adanya indikasi rekayasa perkara yang diduga dilakukan oleh pengacara sebelumnya.
Ia juga menegaskan, pihaknya akan menempuh seluruh langkah hukum untuk meminta pertanggungjawaban atas penguasaan barang bukti pribadi kliennya secara melawan hukum.
“Kami sudah melaporkan Muhammad Reza, S.H. dari Kantor Hukum Dr. Khomaini, SE, SH, MH & Partners ke Polsek Medan Tembung berdasarkan Pasal 362 KUHP. Barang yang dicuri adalah handphone milik klien kami yang berisi banyak data penting. Kami menilai ini bukan hanya pelanggaran etika profesi, tapi juga potensi tindak pidana yang serius,” ujar Irfan.
Irfan tidak menyebut secara rinci isi dari handphone tersebut, namun menegaskan bahwa perangkat tersebut menyimpan bukti-bukti yang sangat krusial, yang seharusnya menjadi bagian dari proses hukum, bukan justru dikuasai secara tidak sah oleh mantan kuasa hukum.
Sementara itu, sejumlah wartawan investigasi yang telah mengikuti kasus ini sejak awal turut mengangkat kejanggalan-kejanggalan dalam pelaporan terhadap FA.
Mereka menilai bahwa sejak awal, perkara ini terindikasi diarahkan dan dibentuk sedemikian rupa — dan kemungkinan besar merupakan bagian dari skenario hukum yang dikendalikan oleh pihak tertentu, termasuk pengacara sebelumnya.
Penguasaan terhadap barang bukti berupa HP semakin memperkuat dugaan tersebut. Apalagi, sumber internal menyebut bahwa perangkat itu memuat informasi sensitif yang tidak hanya menyangkut urusan pribadi, tetapi juga potensi keterlibatan aktor-aktor politik atau relasi kekuasaan yang berupaya dikendalikan.
“Ini bukan hanya soal kehilangan handphone. Ini soal penyalahgunaan kuasa hukum untuk membentuk arah perkara sesuai kepentingan tertentu, bukan demi kebenaran,” tegas Irfan.
Langkah hukum yang diambil Liza kini menuai sorotan. Banyak yang menilai bahwa ia bukan sedang mengubah strategi hukum, tetapi berupaya keluar dari skenario yang selama ini telah disiapkan oleh pihak yang ia percaya sebelumnya.
Kini, Liza dengan kuasa hukum barunya bertekad untuk membawa perkara ini ke arah yang lebih objektif dan sesuai hukum.
Dengan pencabutan kuasa, pelaporan terhadap Muhammad Reza, S.H., dan dugaan rekayasa perkara yang mulai terkuak, publik menanti apakah kasus ini akan benar-benar mengarah pada pembuktian hukum yang bersih, atau justru membuka tabir gelap bagaimana hukum bisa digunakan sebagai alat permainan politik oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Reporter: Jafar Sidik